Surabaya EKOIN.CO – Kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan di wilayah Jawa Timur menunjukkan hasil yang sangat impresif sepanjang tahun 2025. Hingga bulan September, total Penerimaan Bea Cukai Jatim, yang dikelola oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I dan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, berhasil dikumpulkan sebesar Rp100,54 triliun. Angka ini merefleksikan peningkatan yang signifikan, yakni sebesar 4,03% jika dibandingkan dengan capaian pada periode waktu yang sama di tahun sebelumnya.
Penerimaan Bea Cukai Jatim ini menjadi Kata Kunci Fokus yang menegaskan peran vital wilayah ini bagi penerimaan negara. Capaian year-to-date yang fantastis ini memperkuat peran strategis Bea Cukai dalam mendukung pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, kinerja ini juga berperan penting dalam menjaga daya saing industri legal dan memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional.
Baca juga : Realisasi Subsidi Kompensasi APBN 2025 Capai Rp218 Triliun
Dari total penerimaan negara yang berhasil dihimpun tersebut, sektor cukai memberikan kontribusi yang paling besar. Penerimaan dari cukai tercatat mencapai Rp95,67 triliun. Sementara itu, sektor bea masuk menempati posisi kedua dengan sumbangan sebesar Rp4,42 triliun, dan terakhir bea keluar berkontribusi sebanyak Rp0,44 triliun.
Guna menjaga keberlanjutan penerimaan negara dan sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I dan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II terus memperkuat pengawasan di seluruh jalur. Hal ini diwujudkan melalui optimalisasi peran dua unit kerja khusus.
Unit kerja khusus tersebut adalah Satgas Pemberantasan Penyelundupan dan Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal. Keberadaan kedua satgas ini merupakan bagian dari komitmen DJBC dalam penegakan hukum, melindungi industri dalam negeri, serta mendukung terwujudnya visi Indonesia Emas 2045.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menyatakan bahwa DJBC secara masif melaksanakan operasi pemberantasan penyelundupan. Operasi ini dilakukan di berbagai jalur rawan, baik untuk barang impor maupun ekspor ilegal, dengan tujuan meminimalisir potensi kerugian.
Keseimbangan Penerimaan dan Pengawasan
Menurut Dirjen BC, operasi juga difokuskan secara intensif pada pemberantasan BKC ilegal, khususnya peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan cukai negara. Penindakan ini menunjukkan pendekatan holistik Bea Cukai.
“Operasi Satgas Pemberantasan Penyelundupan dan Satgas Pencegahan dan Penindakan BKC Ilegal tidak hanya bertujuan untuk mencegah masuknya barang ilegal ke wilayah Indonesia, tetapi juga untuk memaksimalkan penerimaan negara,” ungkap Dirjen BC. Selanjutnya, dia menerangkan bahwa operasi ini juga berfungsi melindungi masyarakat dari barang terlarang.
Dia menambahkan, kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai berlandaskan pada prinsip deteksi dini (early warning), pendekatan manajemen risiko yang terukur, dan koordinasi yang efektif dengan lintas instansi terkait. Hal ini memastikan tindakan pengawasan dilakukan secara strategis.
Langkah strategis yang diambil DJBC di Jawa Timur telah membuahkan hasil signifikan. Hingga September 2025, Bea Cukai berhasil melakukan total 2.478 penindakan. Upaya penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp260,39 miliar.
Data penindakan menunjukkan bahwa sebagian besar pelanggaran berasal dari bidang cukai. Pelanggaran cukai ini didominasi oleh peredaran rokok ilegal. Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 235,40 juta batang rokok ilegal. Potensi kerugian negara dari penindakan rokok ilegal ini diperkirakan mencapai sekitar Rp210 miliar.
Menanggapi capaian kinerja yang solid tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah tegas yang diambil Bea Cukai. Ia menilai DJBC telah berhasil menyeimbangkan antara upaya peningkatan penerimaan negara dengan pengawasan yang ketat terhadap praktik-praktik ilegal.
“Penindakan terhadap rokok ilegal bukan hanya soal menambah penerimaan negara, tetapi juga untuk menciptakan level playing field yang adil bagi pengusaha rokok yang patuh membayar cukai,” ungkap Menkeu Purbaya. Pernyataan ini disampaikan dalam Kegiatan Pemusnahan Barang Tangkapan Bea Cukai yang dipusatkan di Surabaya pada Kamis (2/10).
Menkeu melanjutkan, dengan adanya penindakan tegas dan konsisten, industri rokok yang legal dapat tumbuh dan bersaing secara sehat. Hal ini sekaligus mendorong terciptanya ekosistem usaha yang jujur dan patuh pada ketentuan perpajakan.
Kontribusi Vital DJBC bagi Ekonomi Nasional
Capaian Penerimaan Bea Cukai Jatim yang menembus Rp100 triliun ini menjadi indikator kuat pemulihan ekonomi di sektor manufaktur dan perdagangan. Wilayah Jawa Timur, sebagai salah satu pusat industri terbesar, memainkan peranan sangat penting dalam hal ini.
Kinerja ini membuktikan bahwa penguatan pengawasan tidak selalu berbanding terbalik dengan peningkatan penerimaan. Sebaliknya, penindakan terhadap barang ilegal justru menciptakan multiplier effect positif, mendorong kepatuhan dan menambah basis penerimaan cukai.
Peran Satgas Pemberantasan Penyelundupan dan Penindakan BKC Ilegal menjadi kunci keberhasilan di lapangan. Koordinasi yang baik antara kedua kanwil Bea Cukai Jawa Timur memastikan cakupan pengawasan yang luas dan efektif.
Selain rokok ilegal, Bea Cukai juga terus memonitor pergerakan barang-barang impor dan ekspor ilegal lainnya. Hal ini dilakukan demi menjaga pasar dalam negeri dari persaingan tidak sehat dan melindungi konsumen dari produk berbahaya.
Keberhasilan DJBC dalam menyeimbangkan fungsi revenue collector dan community protector menunjukkan profesionalisme dan adaptabilitas institusi tersebut terhadap dinamika ekonomi dan kejahatan transnasional.
Penerimaan Bea Cukai Jatim sebesar Rp100,54 triliun hingga September 2025 menunjukkan kinerja yang luar biasa dalam mendukung APBN, didominasi oleh sektor cukai. Peningkatan 4,03% ini membuktikan efektivitas pengawasan yang ketat, dibuktikan dengan 2.478 penindakan yang berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang signifikan. Apresiasi Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pentingnya penindakan rokok ilegal untuk menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan sehat. Keseimbangan antara penerimaan dan perlindungan masyarakat ini menempatkan DJBC sebagai garda terdepan penjaga fiskal dan keamanan industri.
Untuk menjaga momentum pertumbuhan Penerimaan Bea Cukai Jatim dan efektivitas penindakan, DJBC disarankan untuk terus meningkatkan penggunaan teknologi modern seperti drone dan sistem big data analytics dalam operasi pengawasan. Koordinasi lintas instansi, terutama dengan Kepolisian dan TNI, perlu diperkuat untuk memutus mata rantai penyelundupan rokok ilegal secara permanen. Sosialisasi masif kepada masyarakat tentang bahaya dan kerugian rokok ilegal harus terus digalakkan untuk menekan permintaan. DJBC juga dapat mempertimbangkan insentif dan sanksi yang lebih jelas bagi pengusaha rokok legal berdasarkan tingkat kepatuhan.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v



























