Jakarta, EKOIN.CO – Seorang pemuda di Bekasi Timur, Moch Ihsan (22), ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya ibu kandungnya, M.S. (46), pada 22 Juni 2025, yang dipicu penolakan pinjam motor tetangga untuk pelaku. Korban mengalami sejumlah luka dan dirawat di rumah sakit.
korban pada siang hari. Pelaku, yang duduk di bangku depan, meminta sang ibu meminjamkan motor tetangga. Saat ditolak, ia melempar bangku dan langsung memukuli, menendang, serta menjambak kepala korban hingga tersungkur
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menuturkan:
“Pelaku meminta korban untuk meminjam motor ke tetangga … korban menolak permintaan tersangka tersebut dan tersangka langsung melemparkan bangku yang sedang tersangka duduki.”
Pelaku juga melempar sandal ke kepala korban dan sempat mengancam dengan pisau ketika korban sudah terjatuh
Sang ibu mengalami memar di kepala dan pinggang akibat penganiayaan tersebut. Video dari CCTV menunjukkan korban pasrah dan memakai jilbab cokelat saat dipukuli berulang kali oleh pelaku
Saat ini korban menjalani perawatan medis intensif.
Petugas Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota bersama warga dan satpam setempat menangkap pelaku tak lama setelah kejadian
Pelaku segera ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Penyelidikan mengungkap bahwa pelaku marah karena permintaannya untuk meminjam motor tidak dituruti. Motif lain yang muncul adalah keinginan pelaku menggunakan motor untuk bermain dan pergi keluar rumah
Kompol Binsar menyebutkan bahwa tindakan kekerasan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan pihaknya akan mendalami dugaan ancaman dengan pisau yang turut digunakan oleh pelaku.
Proses penyidikan hingga visum korban terus dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang adil.
Kasus ini menggambarkan pentingnya pengawasan dan komunikasi dalam keluarga, terutama antara orang tua dan anak.
Saran pertama, dorong dialog terbuka agar keluarga bisa menghindari konflik yang berujung kekerasan.
Kedua, warga sekitar sebaiknya meningkatkan kewaspadaan dan siap membantu dalam situasi darurat.
Ketiga, pihak kepolisian diharapkan memperkuat edukasi terkait KDRT di lingkungan sekitar.
Keempat, korban perlu mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan luka batin pascakejadian.
Kelima, pelaku wajib menjalani rehabilitasi dan konseling untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v