TANGERANG, EKOIN.CO– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memperpanjang batas akhir program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 tertanggal 25 Juni 2025.
Sebelumnya, program pemutihan pajak telah berlangsung sejak 10 April dan dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025. Namun, tingginya antusiasme masyarakat serta kondisi ekonomi yang tengah tertekan menjadi dasar perpanjangan waktu.
“Perpanjangan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat. Kita pahami kondisi ekonomi sedang diuji, maka kebijakan ini adalah bentuk perhatian pemerintah,” kata Gubernur Banten, Andra Soni,Baru-Baru ini.
Program ini memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan pembayaran pajak terutang maupun denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
Kanit Samsat Kelapa Dua, AKP Afrizal, mengatakan pihaknya fokus pada peningkatan jangkauan dan kemudahan pelayanan untuk mengantisipasi membludaknya masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan.
“Layanan diperluas melalui Samsat Keliling, khususnya di wilayah Kecamatan Pakuhaji dan Kosambi. Tujuannya mendekatkan pelayanan dan memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor,” jelas Afrizal.
Sejak program dimulai, antusiasme masyarakat sangat tinggi, meski masih ada yang belum terlayani maksimal akibat keterbatasan daya tampung. Untuk itu, penambahan petugas dari Bapenda dan kepolisian dilakukan agar pelayanan lebih cepat dan tidak menimbulkan antrean panjang.
Selain itu, lokasi Kantor Samsat Kelapa Dua juga telah dipindahkan ke eks Giant, yang lebih luas dan mudah diakses masyarakat.
“Dengan inovasi-inovasi ini, kami berkomitmen memberikan pelayanan profesional dan akuntabel sekaligus mencapai target pendapatan pajak,” tambah Afrizal.
Adapun dokumen yang harus disiapkan masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan ini antara lain STNK asli, KTP sesuai nama pada STNK, serta pemeriksaan fisik kendaraan (khusus bagi wajib pajak yang membayar pajak lima tahunan).
Program ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan, tetapi juga memperkuat penerimaan daerah guna mendukung pembangunan di Provinsi Banten.



























