Bekasi, Ekoin.co – Pemerintah Kota Bekasi menetapkan status darurat untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang menyusul insiden longsor sampah beberapa waktu lalu. Pernyataan ini disampaikan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, dalam apel K3 memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Alun-Alun M. Hasibuan.
“TPA Bantargebang sudah beberapa kali dapat peringatan. Jika ditutup, akan menjadi kendala besar bagi Kota Bekasi. Mari pilah sampah yang bisa dimanfaatkan,” tegas Tri, seperti dikutip dari siaran pers Pemkot Bekasi. Transisi menuju pengelolaan sampah berkelanjutan menjadi fokus utama, menggabungkan teknologi dan partisipasi warga.
Sebagai solusi, Pemkot meluncurkan program Sedekah Sampah setiap Jumat di kantor-kantor pemerintahan. Sampah anorganik seperti plastik diolah menjadi kantong ramah lingkungan, sementara sampah organik diubah menjadi eco-enzyme. “Teknologi ini terbukti efektif sejak pandemi COVID-19,” tambah Tri.
Selain itu, warga didorong memanfaatkan sampah sebagai pakan maggot untuk mengurangi volume di TPA. Industri daur ulang lokal juga digalakkan, seperti pabrik kertas di Mustika Jaya yang telah mengekspor produk ke Singapura.
Di tengah pertumbuhan penduduk yang pesat, Pemkot Bekasi berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan swasta dan pelaku usaha untuk pemilahan sampah mandiri. “Setiap pajak yang dibayar masyarakat akan kembali untuk pengelolaan sampah,” pungkas Tri.
Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v