Bantaeng,EKOIN.CO- Pemerintah Kabupaten Bantaeng resmi menyerahkan sertifikat tanah hibah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng untuk pembangunan kantor baru pada Selasa (10/9/2025). Langkah ini disebut menjadi bentuk sinergi nyata antara pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum dalam memperkuat layanan hukum kepada masyarakat.
Ikuti berita terbaru hanya di WA Channel EKOIN
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin atau akrab disapa Uji Nurdin, menyerahkan langsung sertifikat hibah tersebut di Kantor Kejari Bantaeng. Dalam sambutannya, ia menyampaikan penghargaan kepada Kejari Bantaeng atas kontribusi dan pendampingan hukum yang konsisten membantu pemerintah daerah.
“Apresiasi yang setinggi-tingginya buat bapak Kejari dan jajarannya atas kontribusinya membantu kami dalam pendampingan, sehingga jalannya pemerintahan bisa lebih tertib dan sesuai aturan,” kata Uji Nurdin.
Tanah hibah perkuat layanan hukum
Menurut Uji Nurdin, hibah tanah ini bukan sekadar pembangunan fisik kantor, melainkan langkah penting dalam menjaga kualitas tata kelola pemerintahan di Bantaeng. Ia menegaskan bahwa peran Kejaksaan sangat strategis dalam upaya pencegahan pelanggaran hukum, terutama di bidang administrasi pemerintahan.
Selain itu, Uji Nurdin juga memberikan apresiasi kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantaeng, Triastuti, atas peran aktif dalam program sertifikasi tanah wakaf. Ia menilai sertifikasi tanah wakaf mampu menjaga keberadaan aset keagamaan agar tidak disalahgunakan.
“Alhamdulillah, dengan adanya sertifikasi tanah wakaf, kita tidak lagi mendengar persoalan masjid atau tanah wakaf diperjualbelikan,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi pondasi kuat bagi masyarakat Bantaeng dalam mengelola aset keagamaan serta mendukung sistem hukum yang lebih teratur.
Kejaksaan sambut optimisme baru
Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abdi, menyampaikan rasa terima kasih atas hibah yang diberikan Pemkab Bantaeng. Ia menegaskan, penambahan pegawai yang cukup signifikan membuat kebutuhan ruang kerja semakin mendesak.
“Kami mengalami penambahan pegawai, sementara kondisi gedung yang ada sudah tidak memungkinkan lagi. Dengan adanya hibah tanah dari Pemkab, kami optimis kinerja Kejaksaan akan lebih maksimal dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” jelas Satria.
Pembangunan kantor baru Kejari Bantaeng diyakini akan meningkatkan kapasitas pelayanan, memperkuat koordinasi lintas instansi, sekaligus memperluas akses hukum bagi warga.
Kerja sama yang terjalin antara Pemkab Bantaeng, BPN, dan Kejaksaan menjadi contoh sinergi kelembagaan yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Ke depan, keberadaan kantor baru Kejari Bantaeng diproyeksikan bukan hanya sebagai ruang kerja, melainkan pusat pelayanan hukum yang transparan, terbuka, dan responsif terhadap kebutuhan publik.
Dengan langkah ini, Bantaeng berupaya membangun masa depan yang lebih tertata melalui kolaborasi antara pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di :
https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v