Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah menegaskan akan menagih denda administratif kepada perusahaan sawit dan tambang yang menguasai kawasan hutan tanpa izin resmi. Aturan ini ditegaskan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021 pada 10 September 2025.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyampaikan bahwa perubahan regulasi tersebut menjadi dasar hukum penagihan. “Presiden telah menandatangani perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021, yang membuka jalan bagi perhitungan dan penagihan denda administratif kepada subjek hukum terkait penguasaan kembali kawasan hutan,” ucap Febrie.
Aturan Baru Tentang Denda
Febrie menegaskan bahwa dasar dari penerapan denda ini adalah keuntungan ilegal atau illegal gain yang sudah diterima oleh perusahaan. Selama lahan negara digunakan secara ilegal, maka perhitungan tarif dan mekanisme denda akan diberlakukan. “Saya tegaskan denda ini basic-nya adalah illegal gain yaitu keuntungan telah diterima, selama tanah negara digunakan secara illegal. Bagaimana cara dan besaran tarif denda ada di perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021. Segera kami lakukan penagihan,” kata Febrie.
Satgas PKH kini tengah mempersiapkan mekanisme penghitungan. Setelah menerima salinan perubahan PP, tim akan bergerak untuk menagih denda administratif dari perusahaan yang terlibat, tanpa mengurangi kewenangan negara mengambil alih kembali lahan.
Satgas PKH dan Penguasaan Lahan
Selain fokus pada denda, Satgas PKH juga terus memperluas penguasaan kembali kawasan hutan. Hingga saat ini, total luas lahan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 3,3 juta hektare. Angka tersebut melampaui target awal yang hanya satu juta hektare.
Dari jumlah itu, sekitar 1,5 juta hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk dikelola, sementara 81 ribu hektare lainnya dialokasikan ke Kementerian Lingkungan Hidup, termasuk untuk kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.
Satgas PKH juga terbagi dalam dua unit kerja. Satgas Garuda bertugas melakukan klarifikasi sawit dan tanaman lain, sementara tim lainnya fokus menangani sektor tambang.
Febrie menekankan bahwa langkah ini bukan hanya soal pemulihan lahan, tetapi juga pemulihan kerugian negara melalui denda yang akan ditagihkan kepada perusahaan pelanggar. ( * )
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v