Banyumas EKOIN.CO – Isu mengenai larangan pembelian BBM untuk kendaraan yang menunggak pajak sempat ramai diperbincangkan di media sosial pada September 2025. Kabar tersebut memicu kekhawatiran publik, terutama pemilik kendaraan yang khawatir tidak bisa mengakses BBM bersubsidi jika belum melunasi kewajiban pajak. Pemerintah akhirnya memberikan klarifikasi bahwa tidak ada regulasi resmi yang mengatur pembatasan pembelian BBM berdasarkan status pembayaran pajak.
[Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v]
Klarifikasi Pemerintah Terkait BBM
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Pertamina memastikan tidak ada instruksi yang melarang masyarakat membeli BBM hanya karena pajak kendaraan belum dibayarkan. Hingga kini, mekanisme pembelian BBM bersubsidi tetap mengikuti prosedur yang sudah berlaku, yakni melalui aplikasi MyPertamina bagi kendaraan tertentu.
Kepala Biro Komunikasi Publik ESDM menyampaikan bahwa pemerintah tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang mengaitkan pembelian BBM dengan tunggakan pajak kendaraan. “Isu ini tidak benar. Masyarakat tidak perlu resah. Sampai saat ini tidak ada aturan semacam itu,” ujarnya.
Respons Publik atas Isu BBM
Kabar mengenai pembatasan BBM bagi penunggak pajak berawal dari beredarnya unggahan di media sosial yang menyebutkan bahwa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) akan menolak kendaraan dengan pajak mati. Unggahan tersebut viral dan memunculkan berbagai komentar.
Sejumlah warganet menilai aturan itu akan menyulitkan masyarakat kecil yang belum mampu melunasi pajak kendaraan tepat waktu. Ada pula yang menilai wacana tersebut bisa mengurangi antrean kendaraan di SPBU, tetapi sebagian besar publik menolak gagasan itu karena dinilai tidak adil.
Pemerintah daerah di beberapa wilayah juga sempat dimintai tanggapan. Beberapa pejabat daerah menegaskan bahwa kewajiban membayar pajak dan pembelian BBM bersubsidi merupakan dua hal berbeda yang tidak bisa disatukan secara langsung.
Di lapangan, pihak Pertamina menyatakan SPBU tetap melayani masyarakat sesuai mekanisme yang ada. Operator SPBU juga belum menerima instruksi resmi terkait larangan bagi kendaraan yang belum melunasi pajak.
Meski demikian, isu ini dianggap menjadi refleksi bahwa kepatuhan pajak dan distribusi BBM bersubsidi masih menjadi perhatian publik. Pemerintah dinilai perlu meningkatkan komunikasi agar tidak terjadi salah tafsir di masyarakat.
Isu mengenai pembatasan BBM bagi penunggak pajak kendaraan ternyata tidak benar dan sudah diluruskan oleh pemerintah.
Klarifikasi ini menegaskan bahwa pembelian BBM bersubsidi tetap mengikuti aturan resmi yang berlaku tanpa kaitan dengan pajak kendaraan.
Masyarakat diharapkan tidak mudah percaya terhadap isu yang belum terverifikasi di media sosial.
Pemerintah dan Pertamina diminta lebih aktif memberikan informasi agar tidak menimbulkan keresahan publik.
Ke depan, literasi informasi publik perlu diperkuat agar isu serupa tidak kembali memicu kepanikan. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v



























