JAKARTA – EKOIN.CO – Pemerintah resmi menerbitkan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru yang membatasi impor ubi kayu (singkong) dan produk turunannya seperti tapioka, serta impor etanol. Kebijakan ini bertujuan melindungi petani dalam negeri sekaligus menjaga pasokan bahan baku strategis nasional. Pamungkas
Peraturan Impor Singkong & Tapioka Ditegakkan Ulang
Permendag 31 Tahun 2025 diundangkan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso pada Jumat (19/9/2025). Permendag ini mengubah regulasi impor barang pertanian dan peternakan, khususnya impor singkong dan produk turunannya seperti tepung tapioka.
Di dalam beleid tersebut, impor singkong dan turunannya hanya dapat dilakukan melalui mekanisme Persetujuan Impor (PI). PI tersebut hanya diberikan kepada importir yang memegang Angka Pengenal Importir produsen (API-P). Rekomendasi Teknis dari Kementerian Perindustrian atau Neraca Komoditas (NK), apabila telah tersedia, juga menjadi syarat wajib. Pengawasan akan dilakukan di pabean saat barang masuk (border control). langkah ini diambil agar impor disesuaikan dengan “kebutuhan nasional, kapasitas produksi dalam negeri, dan potensi kekurangannya. Dengan demikian, kepentingan industri terpenuhi dan perlindungan terhadap petani singkong juga terjaga.”
Pengaturan Baru Bagi Impor Etanol dan Perlindungan Petani Tebu
Selain singkong, Permendag 32 Tahun 2025 juga resmi disahkan untuk mengatur impor etanol. Sebelumnya etanol bebas diimpor, kini impor etanol kembali dikenakan ketentuan Persetujuan Impor (PI).
Tujuan utama regulasi impor etanol adalah menjaga stabilitas harga molases (tetes tebu), bahan baku penting industri etanol—serta melindungi petani tebu agar tetap memperoleh pendapatan yang layak. Pemerintah juga ingin memastikan tidak ada kerugian buat petani akibat impor yang tidak terkendali.
Selain itu, dalam Permendag 32/2025, ada pengaturan terkait bahan berbahaya (B2). Importir Terdaftar (IT-B2) kini dimungkinkan untuk mendistribusikan bahan berbahaya kepada sektor-sektor strategis seperti farmasi, obat tradisional, kosmetik, dan pangan olahan, asalkan ada rekomendasi dari lembaga pengawas seperti BPOM.
Waktu Berlaku dan Dampak Langsung
Kedua Permendag ini akan mulai berlaku 14 hari setelah tanggal diundangkan.
Kebijakan ini diambil sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan bahwa impor harus selektif agar tidak merusak pasar dalam negeri dan menjaga rasa keadilan bagi petani.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyebutkan bahwa “Presiden Prabowo resmi instruksikan larangan terbatas impor untuk komoditas etanol dan turunan singkong yaitu tepung tapioka.”
Di lapangan, petani tebu melaporkan harga molases semula sekitar Rp 2.000/kg kini turun drastis ke sekitar Rp 900/kg akibat impor bebas sebelumnya.
Harapan dan Tantangan Ke Depan
- Harapan utama dari regulasi ini adalah agar produksi singkong dan tetes tebu lokal menjadi lebih bernilai, sehingga petani mendapat manfaat lebih. Pamungkas
- Tantangan terbesar akan muncul dari kebutuhan justru jika produksi dalam negeri belum bisa mencukupi. Maka, impor tetap dibuka namun diatur ketat agar tidak mengganggu stabilitas harga dan pasokan. Pamungkas
Dengan regulasi yang baru ini, pemerintah berusaha menciptakan keseimbangan antara kebutuhan industri, perlindungan petani, dan ketahanan pasokan bahan baku strategis nasional. Pamungkas
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v