BEKASI
EKOIN.CO – Sebuah video viral yang memperlihatkan warga Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, diminta membayar Rp 15.000 per kantong plastik untuk memperoleh daging sapi kurban pada Idul Adha memicu perdebatan luas di masyarakat.
Pusat perhatian bermula ketika sebuah unggahan di Instagram @feedgramindo menunjukkan dua orang ibu sedang membawa kantong daging, sembari menyatakan telah membayar total Rp 45.000 untuk tiga kantong. “Satu kantong Rp15.000,” ujar salah satu ibu dalam video tersebut.
Panitia penyelenggara, yang diwakili oleh Tarmin, kemudian memberikan keterangan bahwa pungutan ini bukan untuk membeli daging, melainkan digunakan sebagai iuran untuk menutup biaya operasional pemotongan hewan, termasuk tenaga kerja dan konsumsi panitia. “Awalnya tidak ada hewan kurban di wilayah kami. Saya berinisiatif mencarikan donatur … Namun, para donatur itu tidak memberikan dana tambahan untuk biaya penyembelihan,” ujar Tarmin pada Minggu, 9 Juni 2025.
Menurut Tarmin, donasi sapi diperoleh dari donatur anonim, dan masyarakat setempat sepakat bahwa iuran sukarela sebesar Rp 15.000 per kantong akan membantu dalam kelancaran kegiatan kurban. “Rp15.000 itu untuk teman-teman yang bekerja seharian menetel (memotong dan membungkus) daging,” jelas Tarmin.
Namun panitia juga menekankan bahwa pembayaran ini bersifat sukarela dan hanya diberlakukan kepada warga yang mampu dan bersedia berkontribusi. Klarifikasi ini ditegaskan karena muncul kesalahpahaman yang menilai pungutan menjadi wajib.
Kapolsek Bantargebang, Kompol Sukadi, turut angkat bicara. Ia menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan komunikasi dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan musyawarah. Hal ini diharapkan dapat mengakhiri polemik yang muncul di tengah masyarakat .
Beberapa pihak pun menyoroti dari sisi hukum Islam. Menurut pakar di media seperti Poskota, ibadah kurban memang dapat dibebankan amal berupa upah bagi tenaga penyembelih, tetapi tidak boleh dalam bentuk bagian daging, kulit, atau kepala hewan kurban. Sedangkan pungutan sukarela untuk menutup biaya operasional masih diperbolehkan selama tidak diwajibkan .
Dalam penyampaian di Poskota, disebutkan: “Dana tersebut dimaksudkan untuk membantu menutup biaya operasional pelaksanaan kurban, seperti proses penyembelihan dan konsumsi bagi para panitia.” Selain itu, disebut bahwa pungutan bersifat sukarela dan hanya kepada yang mampu .
Video viral dari berbagai akun—TikTok RELUNG MEDIA, TribunNews, dan YouTube—juga memperkuat narasi adanya pembayaran Rp 15.000 per kantong, yang kemudian memancing klarifikasi panitia dan para tokoh terkait. Konten tersebut telah ditonton dan dikomentari banyak pengguna, menandakan kuatnya perhatian terhadap isu ini .
Polemik ini mengingatkan pentingnya transparansi penyelenggaraan kurban, khususnya di lingkungan perkotaan yang memiliki tantangan logistik dan pendanaan yang berbeda dibanding pedesaan. Kasus ini juga menyoroti bahwa sumber dana kegiatan harus jelas, agar tidak menimbulkan salah interpretasi.
Di samping itu, proses mediasi yang dilakukan pihak kepolisian dan panitia setempat menunjukkan pendekatan kekeluargaan dalam menyelesaikan konflik sosial di lingkungan masyarakat perkotaan.
Video dan tanggapan panitia ini memberi pelajaran bahwa pemberian daging kurban harus dilakukan dengan koordinasi yang ketat antara donatur, panitia, dan komunitas penerima, agar tetap selaras dengan makna kurban sebagai bentuk ibadah dan kebaikan bersama.
Subjudul proporsional:
Viral dan Polemik di Media Sosial
Video singkat memperlihatkan warga dikenakan iuran Rp15.000, memicu reaksi cepat dari masyarakat.
Klarifikasi Panitia
Tarmin menjelaskan iuran digunakan untuk biaya pemotongan dan konsumsisi tenaga kerja.
Transparansi dan Kesepakatan
Panitia menyebut pungutan bersifat sukarela, berdasarkan kesepakatan lokal.
Sudut Pandang Hukum Islam
Pakar menegaskan upah penyembelih diperbolehkan, namun tidak boleh mengambil bagian daging.
Aksi Kepolisian
Kapolsek Sukadi menyatakan masalah telah diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan.
Pelajaran untuk Penyelenggaraan Kurban
Kejadian menjadi pengingat perlunya dana dan mekanisme jelas dalam pelaksanaan kurban perkotaan.
Saran dan Kesimpulan
Masyarakat perlu meminta penjelasan transparan dari panitia kurban terkait penggunaan dana dalam setiap kegiatan ibadah.
Panitia harus menyampaikan secara terbuka tujuan dan mekanisme iuran operasional agar tidak memunculkan kesalahpahaman.
Donatur dan penyelenggara dianjurkan membuat rencana anggaran yang jelas sejak awal untuk menutupi segala biaya teknis tanpa membebankan penerima.
Kepolisian dan aparat lokal berperan penting dalam memastikan penyelesaian konflik di masyarakat dilakukan secara damai dan kekeluargaan.
Penataan kurban di perkotaan harus mencakup pelibatan masyarakat, panitia, dan donatur sejak perencanaan agar semangat berbagi tetap terjaga. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v