Jakarta EKOIN.CO – Pemerintah resmi menyiapkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan bagi para pengemudi ojek online (ojol). Melalui skema ini, negara akan menanggung 50 persen dari total iuran yang dibayarkan. Program ini diyakini mampu memberikan perlindungan sosial lebih kuat bagi jutaan pekerja lepas di sektor transportasi daring.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, fasilitas ini meliputi jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan kematian. Menurutnya, perlindungan tersebut selama ini hanya dinikmati pekerja formal, namun kini diperluas ke mitra ojol.
“Fasilitas yang selama ini diberikan kepada pekerja (seperti) jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kehilangan kerjaan, jaminan kematian, itu juga untuk didorong kepada pekerja lepas atau pekerja mitra dalam hal ini ojol,” ujar Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025).
Subsidi iuran BPJS bagi pengemudi ojol
Airlangga menjelaskan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk ojol akan disubsidi pemerintah sebesar 50 persen. “Ini nanti teknisnya kita sedang siapkan,” katanya. Dengan kebijakan tersebut, beban finansial pengemudi akan lebih ringan sehingga mereka bisa lebih tenang bekerja.
Kebijakan ini dinilai sebagai upaya untuk menghadirkan keadilan sosial bagi pekerja nonformal yang selama ini tidak memiliki jaminan sosial memadai. Pemerintah juga menargetkan skema ini bisa segera dijalankan sebelum akhir tahun.
Selain perlindungan untuk ojol, Airlangga mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan sejumlah program baru untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Setidaknya ada delapan program utama ditambah empat tambahan yang akan diharmonisasi sesuai kebutuhan nasional.
Program ekonomi tambahan untuk masyarakat
Dalam paparannya, Airlangga menyebut salah satu program terkait peningkatan penerimaan magang bagi mahasiswa fresh graduate di sektor pemerintahan. Para peserta magang tidak hanya memperoleh pengalaman kerja, tetapi juga mendapat pendapatan resmi.
“Ini sedang dipersiapkan. Dapat pendapatan,” jelas Airlangga. Langkah ini diharapkan bisa mengurangi angka pengangguran terbuka dan mempercepat adaptasi tenaga kerja muda di dunia kerja.
Selain itu, pemerintah juga memperluas kebijakan pajak penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah. Kebijakan ini sebelumnya hanya berlaku untuk industri padat karya, namun kini direncanakan meluas ke sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka).
“Perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah yang sekarang sudah berjalan industri padat karya untuk didorong juga ke perluasan sektor lain. (Sektornya) Horeka,” tutur Airlangga.
Pemerintah berharap berbagai langkah ini tidak hanya memperkuat daya beli masyarakat, tetapi juga menghidupkan kembali sektor-sektor ekonomi yang sempat lesu. Dengan subsidi BPJS Ketenagakerjaan bagi ojol serta program tambahan lain, arah kebijakan menunjukkan fokus pemerintah pada kesejahteraan masyarakat luas.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v