Jakarta, EKOIN.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perbankan dan lembaga keuangan untuk mengevaluasi seluruh biaya kredit yang dibebankan kepada nasabah UMKM secara berkala. Evaluasi ini harus dilakukan paling sedikit sekali dalam tiga bulan, sebagai implementasi dari peraturan terbaru.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM. Aturan yang diundangkan pada 2 September 2025 tersebut mulai berlaku dua bulan kemudian dan mengikat bank umum, BPR, serta lembaga keuangan non-bank, baik konvensional maupun syariah.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini, menjabarkan cakupan evaluasi dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (19/9/2025). “Jadi tiga bulan harus di-review apakah biaya tersebut masih wajar, apakah suku bunga yang diberikan kepada UMKM masih wajar, dan wajib memiliki kebijakan prosedur untuk mengevaluasi tata cara evaluasi kewajaran,” ungkapnya.
Selanjutnya, Indah menjelaskan bahwa evaluasi mencakup suku bunga atau margin bagi hasil, biaya administrasi, provisi, asuransi, penjaminan, biaya perikatan dan notaris, serta biaya lain yang dibebankan kepada nasabah. Selain itu, bank dan LKNB juga diwajibkan memiliki kebijakan dan prosedur tetap untuk melaksanakan evaluasi ini, termasuk analisis dampak dari setiap perubahan biaya.
Melalui mekanisme ini, OJK berharap dapat mendorong terciptanya akses pembiayaan bagi UMKM yang lebih mudah, cepat, murah, dan inklusif, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Di sisi lain, untuk meningkatkan kapasitas internal, bank dan LKNB juga diinstruksikan untuk menyelenggarakan program pengembangan kompetensi setidaknya sekali dalam setahun. “Contohnya melakukan pelatihan workshop bagi pegawai bank dan LKNB yang menangani UMKM mengenai metode analisa dan penyaluran pembiayaan UMKM,” jelas Indah.
Selain itu, program tersebut juga mencakup peningkatan pemahaman pegawai terhadap sektor ekonomi tertentu yang menjadi target penyaluran UMKM, serta kompetensi dalam melakukan edukasi keuangan kepada pelaku usaha. “Jadi biasanya dari bank dan LKNB juga menugaskan pegawainya untuk melakukan edukasi kepada UMKM, apalagi pelaku UMKM ini kan banyak yang berasal dari sektor informal,” tambahnya.



























