Jakarta, EKOIN.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan pemantauan ketat terhadap bank-bank penerima dana penempatan pemerintah senilai Rp 200 triliun. Progres penyaluran kredit oleh perbankan akan diawasi secara berkelanjutan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, pada Rabu (17/9/2025). Seperti yang disampaikan oleh Mahendra, pemantauan ini penting untuk memastikan efektivitas kebijakan. “Kami akan memantau bagaimana tindak lanjut dari bank-bank tadi itu, progresnya seperti apa, dari waktu ke waktu kami akan pantau, dan kemudian pada gilirannya kami akan lapor ke menkeu hasil hasil untuk Melihat betul apakah policy ini memang efektif dan berjalan sesuai dengan rencana,” kata Mahendra.
Menurutnya, kebijakan ini telah memberikan dua dampak signifikan. Pertama, likuiditas di sektor perbankan meningkat drastis. Hal ini tercermin dari naiknya rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) di atas 20%. “Dengan adanya masukan dana Rp 200 triliun ini sekarang sudah berada di atas 20%, dan memang 20% itu threshold yang baik untuk mengukur likuiditas suatu bank,” ucap Mahendra.
Efek berikutnya adalah membesarnya ruang bagi bank untuk menyalurkan kredit. Ini terlihat dari penurunan rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) di bawah level 90%. “Sehingga memberikan ruang lebih besar bagi bank-bank itu untuk memberikan pinjaman, kredit, kepada debitur yang menyampaikan untuk proposalnya dan juga proyeknya,” tutur Mahendra.
Selanjutnya, OJK akan memberikan kepercayaan penuh kepada perbankan untuk menyalurkan pinjaman ke sektor produktif. Namun, Mahendra meminta arahan detail dari Menteri Keuangan mengenai proyek prioritas pemerintah agar penyaluran kredit dapat lebih terfokus. “Nah terkait dengan itu juga kami tadi mohon arahan kepada Pak Menteri Keuangan sektor-sektor prioritas yang kiranya diharapkan oleh pemerintah menjadi juga salah satu kemungkinan dari saluran pembiayaan maupun kredit itu yang nanti akan terus kita lakukan koordinasi dan kerjasama,” ujar Mahendra.