JAKARTA, EKOIN.CO- Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (9/7/2025) pukul 14.00 WIB.
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Tom Lembong menyampaikan nota pembelaan atau pledoi kepada majelis hakim sebagai respons atas tuntutan jaksa.
Pledoi ini dibacakan untuk meringankan tuntutan pidana yang sebelumnya telah dilayangkan oleh jaksa penuntut umum pada Jumat (4/7/2025).
Adapun tuntutan tersebut mencakup pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Menurut penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, pledoi tersebut diberi judul “Robohnya Hukum Kita, Kasus Tom Lembong: Sebuah Genosida atas Kejujuran.”
Fokus Pledoi dan Tanggapan Pengacara
Ari Yusuf Amir menyampaikan bahwa pembelaan yang dibacakan dalam sidang menyoroti kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat kliennya.
Ia menegaskan bahwa Tom Lembong bertindak sesuai kebijakan publik saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
“Kami menilai ada proses yang cacat dalam tuntutan jaksa dan itu menjadi dasar pledoi hari ini,” ungkap Ari kepada awak media di luar ruang sidang.
Sidang ini mendapat sorotan luas dari media dan publik, mengingat posisi strategis Tom dalam pemerintahan sebelumnya.
Ari juga menegaskan bahwa tim kuasa hukum telah mempersiapkan pembelaan secara komprehensif dan mendalam.
Sorotan terhadap Kebijakan Impor Gula
Kasus ini bermula dari kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) yang dilakukan oleh Tom saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Jaksa menilai kebijakan itu tidak dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan melanggar sejumlah ketentuan hukum.
Dalam surat tuntutan, jaksa menyebut bahwa terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor.
Selain itu, jaksa juga menjerat Tom dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pertanggungjawaban pidana bersama.
Kebijakan impor tersebut disebut memberikan akses istimewa kepada sejumlah perusahaan tertentu.
Jaksa menyebut bahwa total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp578.105.409.622,47.(*)
Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di :
https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v