Jakarta EKOIN.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi mengenai syarat pendidikan calon anggota kepolisian. Penolakan diputuskan karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam perkara tersebut. Putusan disampaikan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (17/9/2025).
[Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v]
Ketua MK Suhartoyo, bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, memimpin jalannya sidang. Majelis hakim menegaskan, pemohon tidak bisa membuktikan kerugian konstitusional secara langsung akibat berlakunya aturan terkait syarat pendidikan calon polisi.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan, syarat pendidikan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tidak menyalahi ketentuan konstitusi. Oleh karena itu, permohonan yang diajukan dianggap tidak dapat diterima.
MK tegaskan syarat pendidikan calon polisi
Majelis hakim menyebutkan bahwa aturan tentang syarat pendidikan calon anggota kepolisian merupakan bagian dari kewenangan legislator. Menurut MK, syarat ini ditetapkan untuk menjamin kualitas sumber daya manusia di institusi kepolisian.
“Pemohon tidak dapat menjelaskan secara meyakinkan kerugian konstitusional yang dialami, sehingga permohonan tidak memenuhi syarat formil,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dengan putusan ini, ketentuan syarat pendidikan calon polisi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap berlaku. MK menegaskan tidak ada pelanggaran konstitusi dalam aturan tersebut.
Putusan MK dan implikasi hukum
Penolakan uji materi ini menegaskan posisi MK sebagai penjaga konstitusi yang tidak dapat mencampuri kewenangan pembentuk undang-undang selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. Hakim juga menekankan bahwa setiap pihak yang ingin mengajukan permohonan harus memiliki kedudukan hukum yang jelas.
Dalam catatan sidang, majelis hakim menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Pemohon dianggap tidak mempunyai hubungan langsung dengan norma yang dipersoalkan.
Putusan MK ini sekaligus menjadi preseden dalam perkara serupa. Ke depan, pihak yang ingin menguji undang-undang harus memastikan terlebih dahulu adanya kerugian konstitusional yang nyata dan dapat dibuktikan.
Sejumlah pengamat hukum menilai, putusan ini memperkuat legitimasi syarat pendidikan calon polisi. Aturan tersebut dinilai penting untuk menjaga profesionalitas dan integritas institusi kepolisian.
Sementara itu, MK berharap masyarakat dapat memahami peran lembaga peradilan konstitusi sebagai penafsir terakhir UUD 1945. Kewenangan MK terbatas pada pengujian konstitusionalitas, bukan pada kebijakan teknis terkait rekrutmen aparat negara.
Dengan demikian, syarat pendidikan calon polisi tetap sah diberlakukan dan menjadi rujukan dalam proses penerimaan anggota kepolisian. Keputusan ini juga menegaskan kembali prinsip kepastian hukum dalam sistem rekrutmen aparat penegak hukum.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v