JAKARTA, EKOIN.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah menggratiskan biaya SD dan SMP swasta. Putusan ini dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/5).
Permohonan uji materi diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu. Mereka adalah Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Dasar Putusan MK
MK mengabulkan sebagian permohonan terkait Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas. Ketua MK Suhartoyo menyatakan pasal itu bertentangan dengan UUD 1945.
“Pemerintah dan pemda wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta,” kata Suhartoyo. Putusan ini berlaku secara bersyarat.
Hakim Enny Nurbaningsih menilai frasa “tanpa memungut biaya” menimbulkan kesenjangan. Sekolah negeri memiliki daya tampung terbatas, sehingga banyak siswa terpaksa ke swasta.
Data Kesenjangan Pendidikan
Enny menyebut, pada tahun ajaran 2023/2024, SD negeri menampung 970.145 siswa, sementara swasta 173.265 siswa. Di jenjang SMP, negeri menampung 245.977 siswa, sedangkan swasta 104.525 siswa.
“Fakta ini tidak sesuai dengan amanat Pasal 31 ayat (2) UUD 1945,” ujarnya. Negara wajib memastikan tidak ada hambatan ekonomi dalam mengakses pendidikan dasar.
MK menegaskan, anggaran pendidikan harus dialokasikan secara adil. Subsidi atau bantuan biaya diperlukan bagi siswa di sekolah swasta.
Keterbatasan Anggaran Pemerintah
Meski demikian, MK mengakui kemampuan fiskal pemerintah masih terbatas. Sekolah swasta tetap boleh memungut biaya selama belum mendapat bantuan penuh.
“Tidak tepat memaksa swasta menghapus biaya jika anggaran pemerintah belum mencukupi,” bunyi pertimbangan MK. Pemerintah diminta menyediakan skema pembiayaan alternatif.
Enny menambahkan, sekolah swasta harus memberi kemudahan pembiayaan bagi siswa kurang mampu. Terutama di daerah yang minim sekolah negeri.
Respons Pemohon dan Implikasi Putusan
Fathiyah, salah satu pemohon, menyambut baik putusan ini. “Ini langkah maju untuk pemerataan pendidikan,” katanya.
Namun, MK menekankan bahwa implementasi butuh koordinasi antara pusat dan daerah. Alokasi 20% APBN/APBD untuk pendidikan harus diprioritaskan.
Putusan ini diharapkan mengurangi angka putus sekolah. Data menunjukkan, banyak anak tidak bisa bersekolah karena biaya.
Pemerintah perlu segera menyusun regulasi turunan untuk menjalankan putusan MK. Koordinasi dengan pemda dan pihak swasta harus diperkuat.
Transparansi alokasi anggaran pendidikan harus ditingkatkan. Masyarakat berhak memantau penggunaan dana agar tepat sasaran.
Sekolah swasta harus diberi insentif agar tetap berkualitas. Kebijakan afirmatif diperlukan untuk menjamin akses pendidikan merata.
Pemua pihak harus bekerja sama mengatasi kesenjangan pendidikan. Putusan MK menjadi momentum memperbaiki sistem pendidikan nasional.
Dengan langkah konkret, hak anak atas pendidikan dasar dapat terpenuhi. Tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta.
Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v