• Latest
  • Trending
  • All
Menyambut 1 Muharram, Kemenag Gelar Nikah Massal, Gratis untuk 100 Pasangan

Menyambut 1 Muharram, Kemenag Gelar Nikah Massal, Gratis untuk 100 Pasangan

7 Juni 2025
Prabowo Reshuffle 5 Menteri di Kabinet, dari Menko Polkam, Menkeu hingga Menpora

Prabowo Reshuffle 5 Menteri di Kabinet, dari Menko Polkam, Menkeu hingga Menpora

8 September 2025
Ganda Putri TNI AD Uswatun–Novalita Raih Kemenangan Penting di Piala Panglima TNI 2025

Ganda Putri TNI AD Uswatun–Novalita Raih Kemenangan Penting di Piala Panglima TNI 2025

8 September 2025
KAHMI Desak KEJAGUNG Segera Tangkap Koruptor Reza Chalid dan di duga Aktor Demo

KAHMI Desak KEJAGUNG Segera Tangkap Koruptor Reza Chalid dan di duga Aktor Demo

8 September 2025
Transaksi UMKM Tembus Rp1,49 Triliun

Transaksi UMKM Tembus Rp1,49 Triliun

8 September 2025
BI Dorong Transaksi Nontunai Cegah Uang Palsu

BI Dorong Transaksi Nontunai Cegah Uang Palsu

8 September 2025
Cadangan Devisa Indonesia Turun Jadi US$150,7 Miliar

Cadangan Devisa Indonesia Turun Jadi US$150,7 Miliar

8 September 2025
Solok Selatan Gratiskan Pendidikan SMA/SMK 2026

Solok Selatan Gratiskan Pendidikan SMA/SMK 2026

8 September 2025
Solusi Baru Atasi Macet TB Simatupang Exit Cipete Ditutup Saat Jam Sibuk

Solusi Baru Atasi Macet TB Simatupang Exit Cipete Ditutup Saat Jam Sibuk

8 September 2025
Dishub DKI Uji Kamera AI di Transjabodetabek

Dishub DKI Uji Kamera AI di Transjabodetabek

8 September 2025
Pensiunan PNS Terima Tunjangan Baru September 2025

Pensiunan PNS Terima Tunjangan Baru September 2025

8 September 2025
7.475 SPPG Terbentuk, Ketahanan Gizi Menguat

7.475 SPPG Terbentuk, Ketahanan Gizi Menguat

8 September 2025
Beban Bunga Program Perumahan Ditanggung Bersama

Beban Bunga Program Perumahan Ditanggung Bersama

8 September 2025
Senin, September 8, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home RAGAM HIKMAH

Menyambut 1 Muharram, Kemenag Gelar Nikah Massal, Gratis untuk 100 Pasangan

Sebagai bagian dari peringatan Tahun Baru Islam, Kementerian Agama akan menyelenggarakan Nikah Massal bagi 100 pasangan di Jakarta, memberikan akses pernikahan sah tanpa biaya serta perlindungan hukum bagi masyarakat yang belum tercatat di KUA.

by Agus DJ
7 Juni 2025, 07:48
in HIKMAH, RAGAM, SOSIAL
Reading Time: 3 mins read
0
A A
0
Menyambut 1 Muharram, Kemenag Gelar Nikah Massal, Gratis untuk 100 Pasangan

Sumber foto pexels.com

Jakarta, EKOIN.CO – Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan sejumlah program untuk menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah. Salah satu program utama adalah penyelenggaraan Nikah Massal bagi 100 pasangan calon pengantin.

Kegiatan ini akan digelar pada 28 Juni 2025 di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Menteri Agama Nasaruddin Umar dijadwalkan hadir untuk menyaksikan langsung jalannya prosesi akad nikah secara massal.

RelatedPosts

BI Dorong Transaksi Nontunai Cegah Uang Palsu

Dishub DKI Uji Kamera AI di Transjabodetabek

Ini Penyebab dan Solusi Otentikasi Taspen Gagal di HP

Pendaftaran telah dibuka hingga 20 Juni 2025. Kuota peserta terbatas hanya untuk 100 pasangan. Oleh karena itu, Kemenag mengimbau masyarakat segera mendaftar melalui KUA sesuai domisili.

“Pendaftaran Nikah Massal dibuka hingga 20 Juni 2025 dengan kuota terbatas sebanyak 100 pasangan. Calon peserta dapat mendaftar melalui KUA sesuai domisili masing-masing,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad di Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Selain melalui kantor KUA, pendaftaran juga bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) milik Kementerian Agama.

Persyaratan Administratif Bagi Peserta

Setiap calon pengantin diwajibkan menyiapkan dokumen yang diatur dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Ketentuan ini berlaku bagi catin laki-laki maupun perempuan.

Dokumen yang diperlukan saat mendaftar nikah meliputi:
1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin
2. Fotokopi akta kelahiran
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
4. Fotokopi Kartu Keluarga
5. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
7. Surat persetujuan catin
8. Surat izin tertulis dari orang tua atau wali bagi catin yang belum berusia 21 tahun
9. Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun pada hari pelaksanaan nikah
10. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/Polri
11. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu
12. Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup
13. Akta kematian pasangan bagi duda/janda karena pasangan meninggal dunia

Jika pendaftaran dilakukan melebihi batas waktu yang ditentukan, maka pasangan wajib menyerahkan surat dispensasi dari Camat atau surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.

Wajib Ikut Bimbingan Perkawinan

Setiap pasangan yang mendaftar wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Program ini merupakan bagian dari proses pencatatan nikah yang diatur oleh negara.

Selain sebagai syarat administrasi, Bimwin juga bertujuan memberikan edukasi dasar membangun rumah tangga yang harmonis. Materi bimbingan mencakup pemahaman peran suami-istri, manajemen konflik, hingga kesehatan reproduksi.

Abu Rokhmad menekankan bahwa program ini menyasar masyarakat yang memiliki keterbatasan biaya untuk menggelar pernikahan sendiri.

“Kami ingin memberikan kemudahan akses kepada masyarakat untuk melangsungkan pernikahan yang sah tanpa terbebani biaya besar,” ungkap Abu.

Dalam acara tersebut, seluruh peserta tidak hanya memperoleh buku nikah resmi, tetapi juga paket mahar dan suvenir dari panitia sebagai bentuk dukungan dan apresiasi.

Legalitas Pernikahan untuk Perlindungan Keluarga

Kemenag menyebut bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberi legalitas pernikahan secara agama dan negara. Dengan demikian, pasangan suami-istri mendapat perlindungan hukum yang sah.

Menurut Abu, masih banyak pasangan yang hidup tanpa status pernikahan yang tercatat secara resmi di KUA. Hal ini berisiko terhadap hak-hak istri dan anak dalam aspek hukum dan administrasi negara.

“Kami berharap, kegiatan ini dapat mendorong terbentuknya keluarga yang sehat, harmonis, dan bermartabat. Selain itu, Nikah Massal ini juga menjadi media edukasi pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi,” tandasnya.

Kementerian Agama memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan ini tidak dipungut biaya. Seluruh fasilitas, mulai dari pencatatan nikah, mahar, hingga dokumentasi, disediakan secara gratis oleh panitia.

Pihak panitia juga tengah melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk kelancaran acara, termasuk dengan Dinas Kesehatan untuk keperluan pemeriksaan kesehatan bagi peserta.

Program Nikah Massal ini menjadi contoh konkret pelayanan negara kepada masyarakat dengan keterbatasan ekonomi. Dengan akses legalitas yang sah, peserta tidak hanya mendapat pengakuan agama tetapi juga perlindungan negara. Hal ini penting untuk membentuk keluarga yang kuat secara administratif dan sosial.

Melalui program ini, Kementerian Agama juga berhasil menunjukkan bagaimana pelayanan publik dapat bersifat inklusif dan pro-rakyat. Edukasi mengenai pentingnya pencatatan pernikahan pun dapat tersampaikan secara langsung melalui kegiatan ini.

Di masa mendatang, kegiatan serupa perlu diperluas ke berbagai daerah dengan melibatkan lebih banyak instansi pendukung. Dengan begitu, masyarakat Indonesia dapat semakin sadar pentingnya menikah secara sah dan tercatat untuk masa depan keluarga yang lebih baik.(*)

Tags: 1 Muharram 1447 HAbu RokhmadBimbingan Perkawinancatindokumen nikahJakartakeluarga harmonisKemenagKUAlegalitas pernikahanMenteri Agama Nasaruddin UmarNikah Massalpelayanan publikpendaftaran nikahperlindungan hukumpernikahan sahPMA 30 Tahun 2024.Simkah
Agus DJ

Agus DJ

Related Posts

BI Dorong Transaksi Nontunai Cegah Uang Palsu

BI Dorong Transaksi Nontunai Cegah Uang Palsu

by Akmal Solihannoer
8 September 2025
0

Manado EKOIN.CO - Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk beralih ke transaksi nontunai sebagai upaya mencegah peredaran uang palsu, termasuk...

Dishub DKI Uji Kamera AI di Transjabodetabek

Dishub DKI Uji Kamera AI di Transjabodetabek

by Akmal Solihannoer
8 September 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan uji coba kamera AI di layanan Transjabodetabek untuk menghitung jumlah penumpang...

Ini Penyebab dan Solusi Otentikasi Taspen Gagal di HP

Ini Penyebab dan Solusi Otentikasi Taspen Gagal di HP

by Akmal Solihannoer
8 September 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO – PT Taspen (Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) mewajibkan para pensiunan melakukan otentikasi secara berkala melalui smartphone...

Sarwono Award 2025: Penghargaan Bergengsi bagi Ilmuwan Indonesia

Sarwono Award 2025: Penghargaan Bergengsi bagi Ilmuwan Indonesia

by Agus DJ
8 September 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Penghargaan paling bergengsi di tingkat nasional, Ajang Sarwono Award dan Sarwono Prawirohardjo Memorial Lecture 2025, kembali diselenggarakan...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

4 Juni 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Prabowo Reshuffle 5 Menteri di Kabinet, dari Menko Polkam, Menkeu hingga Menpora

Prabowo Reshuffle Kabinet, Ada Kementerian Baru Yang di Bentuk

8 September 2025
Ganda Putri TNI AD Uswatun–Novalita Raih Kemenangan Penting di Piala Panglima TNI 2025

Ganda Putri TNI AD Uswatun–Novalita Raih Kemenangan Penting di Piala Panglima TNI 2025

8 September 2025
KAHMI Desak KEJAGUNG Segera Tangkap Koruptor Reza Chalid dan di duga Aktor Demo

KAHMI Desak KEJAGUNG Segera Tangkap Koruptor Reza Chalid dan di duga Aktor Demo

8 September 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami