Jakarta, EKOIN.CO – Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan sejumlah program untuk menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah. Salah satu program utama adalah penyelenggaraan Nikah Massal bagi 100 pasangan calon pengantin.
Kegiatan ini akan digelar pada 28 Juni 2025 di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Menteri Agama Nasaruddin Umar dijadwalkan hadir untuk menyaksikan langsung jalannya prosesi akad nikah secara massal.
Pendaftaran telah dibuka hingga 20 Juni 2025. Kuota peserta terbatas hanya untuk 100 pasangan. Oleh karena itu, Kemenag mengimbau masyarakat segera mendaftar melalui KUA sesuai domisili.
“Pendaftaran Nikah Massal dibuka hingga 20 Juni 2025 dengan kuota terbatas sebanyak 100 pasangan. Calon peserta dapat mendaftar melalui KUA sesuai domisili masing-masing,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad di Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Selain melalui kantor KUA, pendaftaran juga bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) milik Kementerian Agama.
Persyaratan Administratif Bagi Peserta
Setiap calon pengantin diwajibkan menyiapkan dokumen yang diatur dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Ketentuan ini berlaku bagi catin laki-laki maupun perempuan.
Dokumen yang diperlukan saat mendaftar nikah meliputi:
1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin
2. Fotokopi akta kelahiran
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
4. Fotokopi Kartu Keluarga
5. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
7. Surat persetujuan catin
8. Surat izin tertulis dari orang tua atau wali bagi catin yang belum berusia 21 tahun
9. Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun pada hari pelaksanaan nikah
10. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/Polri
11. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu
12. Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup
13. Akta kematian pasangan bagi duda/janda karena pasangan meninggal dunia
Jika pendaftaran dilakukan melebihi batas waktu yang ditentukan, maka pasangan wajib menyerahkan surat dispensasi dari Camat atau surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.
Wajib Ikut Bimbingan Perkawinan
Setiap pasangan yang mendaftar wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Program ini merupakan bagian dari proses pencatatan nikah yang diatur oleh negara.
Selain sebagai syarat administrasi, Bimwin juga bertujuan memberikan edukasi dasar membangun rumah tangga yang harmonis. Materi bimbingan mencakup pemahaman peran suami-istri, manajemen konflik, hingga kesehatan reproduksi.
Abu Rokhmad menekankan bahwa program ini menyasar masyarakat yang memiliki keterbatasan biaya untuk menggelar pernikahan sendiri.
“Kami ingin memberikan kemudahan akses kepada masyarakat untuk melangsungkan pernikahan yang sah tanpa terbebani biaya besar,” ungkap Abu.
Dalam acara tersebut, seluruh peserta tidak hanya memperoleh buku nikah resmi, tetapi juga paket mahar dan suvenir dari panitia sebagai bentuk dukungan dan apresiasi.
Legalitas Pernikahan untuk Perlindungan Keluarga
Kemenag menyebut bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberi legalitas pernikahan secara agama dan negara. Dengan demikian, pasangan suami-istri mendapat perlindungan hukum yang sah.
Menurut Abu, masih banyak pasangan yang hidup tanpa status pernikahan yang tercatat secara resmi di KUA. Hal ini berisiko terhadap hak-hak istri dan anak dalam aspek hukum dan administrasi negara.
“Kami berharap, kegiatan ini dapat mendorong terbentuknya keluarga yang sehat, harmonis, dan bermartabat. Selain itu, Nikah Massal ini juga menjadi media edukasi pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi,” tandasnya.
Kementerian Agama memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan ini tidak dipungut biaya. Seluruh fasilitas, mulai dari pencatatan nikah, mahar, hingga dokumentasi, disediakan secara gratis oleh panitia.
Pihak panitia juga tengah melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk kelancaran acara, termasuk dengan Dinas Kesehatan untuk keperluan pemeriksaan kesehatan bagi peserta.
Program Nikah Massal ini menjadi contoh konkret pelayanan negara kepada masyarakat dengan keterbatasan ekonomi. Dengan akses legalitas yang sah, peserta tidak hanya mendapat pengakuan agama tetapi juga perlindungan negara. Hal ini penting untuk membentuk keluarga yang kuat secara administratif dan sosial.
Melalui program ini, Kementerian Agama juga berhasil menunjukkan bagaimana pelayanan publik dapat bersifat inklusif dan pro-rakyat. Edukasi mengenai pentingnya pencatatan pernikahan pun dapat tersampaikan secara langsung melalui kegiatan ini.
Di masa mendatang, kegiatan serupa perlu diperluas ke berbagai daerah dengan melibatkan lebih banyak instansi pendukung. Dengan begitu, masyarakat Indonesia dapat semakin sadar pentingnya menikah secara sah dan tercatat untuk masa depan keluarga yang lebih baik.(*)