Jakarta, EKOIN – CO- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto menegaskan komitmennya dalam mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah mengusut dugaan praktik pemerasan dalam proses perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA), termasuk di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Agus saat dimintai tanggapan terkait penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi yang disebut sudah berlangsung sejak tahun 2012. Ia menilai proses hukum yang dilakukan KPK adalah momentum penting untuk melakukan pembenahan internal.
“Ya pasti mendukung proses yang sedang berjalan,” ujar Menteri Agus pada Jumat (6/6/2025). “Sekalian kita akan perbaiki kelemahannya.”
Sebelumnya, Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengendus adanya praktik pemerasan dalam proses pengurusan izin TKA, yang tidak hanya terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), tetapi juga merambah ke Imigrasi.
Menurut Budi, proses pemerasan terjadi sejak awal pengurusan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yang menjadi syarat wajib bagi warga negara asing untuk mendapatkan izin tinggal dan izin kerja dari pihak Imigrasi.
“Sejauh ini kami sudah punya indikasi ke sana (Imigrasi), dan kami akan terus mengembangkan ke mana saja hilir dari perizinan ini,” kata Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap calon TKA. Mereka antara lain:
Suhartono (SH), mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK)
Haryanto (HY), Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024–2025
Wisnu Pramono (WP), Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2017–2019
Devi Anggraeni (DA), Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA
Gatot Widiartono (GTW), Kasubdit Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK
Putri Citra Wahyoe (PCW), staf
Jamal Shodiqin (JMS), staf
Alfa Eshad (ALF), staf
Para pelaku diduga secara kolektif menerima uang hasil pemerasan hingga mencapai Rp 53,7 miliar.
KPK menyatakan akan terus mendalami praktik-praktik korupsi dalam perizinan TKA dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain di berbagai instansi yang berkaitan dengan pengurusan izin kerja dan tinggal bagi warga negara asing.