Jakarta, EKOIN,CO —
Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa dana otonomi khusus (Otsus) merupakan bagian dari hak asasi daerah istimewa serta pilar penting dalam menjaga persatuan dan kepercayaan nasional. Ia menilai kebijakan pemotongan anggaran oleh Kementerian Keuangan tidak semestinya diberlakukan terhadap dana Otsus bagi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Aceh, dan Papua.
Dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (9/10), Pigai menjelaskan bahwa dana Otsus memiliki dasar historis, politis, dan rekonsiliatif yang membedakannya dari alokasi anggaran reguler kementerian atau lembaga. Menurutnya, dana ini merupakan hasil dari kesepakatan politik dan komitmen rekonsiliasi nasional, yang dibangun atas semangat keadilan dan kepercayaan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Kementerian HAM memandang bahwa dana otonomi khusus adalah bagian dari hak asasi daerah istimewa, sekaligus perekat persatuan dan kepercayaan masyarakat DIY, Aceh, dan Papua terhadap pemerintah pusat,” ujar Pigai.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dana Otsus merupakan bentuk kebijakan afirmatif (affirmative policy) pemerintah pusat untuk memperkuat integrasi nasional, menghormati keragaman budaya, serta memastikan pemerataan pembangunan tanpa menghilangkan identitas daerah.
“Pemotongan terhadap dana Otsus tidak hanya berdampak pada aspek fiskal, tetapi juga berpotensi mengikis kepercayaan publik dan mengganggu kesinambungan proses perdamaian di daerah-daerah tersebut,” tegasnya.
Pigai juga meminta Menteri Keuangan untuk memperlakukan dana Otsus secara khusus dan tidak disamakan dengan pos anggaran lainnya. Menurutnya, posisi, fungsi, dan tujuan dana Otsus bersifat strategis dan simbolik dalam menjaga kesepakatan politik nasional.
“Dana Otsus adalah simbol keadilan dan penghormatan negara terhadap kesepakatan politik yang menjadi dasar persatuan bangsa. Karena itu, kebijakannya tidak boleh sama,” pungkasnya.
Kementerian HAM menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan afirmatif tersebut agar tetap selaras dengan prinsip hak asasi manusia, keadilan sosial, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas Kementerian Hak Asasi Manusia:
Pungka M. Sinaga
📞 Call Center: 150145
🌐 Website: www.kemenham.go.id
📱 Instagram: @kementerian_ham
🎵 TikTok: kementerianham
📘 Facebook: Kementerian Hak Asasi Manusia
✉️ Email: humas@kemenham.go.id.