Jakarta, – EKOIN – CO – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia terkait pernyataannya yang sempat viral dan menimbulkan polemik di publik.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025), Nusron menegaskan bahwa pernyataannya yang menuai kontroversi sebenarnya bertujuan menjelaskan kebijakan pertanahan, khususnya pengelolaan tanah telantar, sesuai amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
Menurut Nusron, terdapat jutaan hektare lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang kondisinya tidak produktif dan tidak dimanfaatkan secara optimal. “Lahan-lahan ini bisa digunakan untuk program strategis pemerintah seperti reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga fasilitas umum seperti sekolah dan puskesmas,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak menyasar tanah milik rakyat seperti sawah, pekarangan, atau tanah warisan yang telah memiliki sertifikat hak milik maupun hak pakai.
Nusron juga mengakui, dalam penjelasan sebelumnya, ia menyelipkan candaan yang ternyata memicu salah paham di masyarakat. “Setelah saya saksikan ulang, candaan itu tidak tepat dan tidak pantas diucapkan oleh pejabat publik. Untuk itu, saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada publik, netizen, dan seluruh masyarakat Indonesia,” ucapnya.
Menteri ATR/BPN tersebut berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam memilih kata agar kebijakan pemerintah tersampaikan dengan jelas tanpa menimbulkan persepsi keliru. “Semoga Allah SWT mengampuni kesalahan kami dan masyarakat dapat menerima permohonan maaf ini,” tutupnya.



























