• Latest
  • Trending
  • All
Mediasi Gugatan Gibran, Subhan Ajukan Syarat Damai ke Gibran

Mediasi Gugatan Gibran, Subhan Ajukan Syarat Damai ke Gibran

6 Oktober 2025
Pemerintah Resmi Luncurkan Sekolah Garuda di 16 titik  Untuk Perluas Akses Pendidikan

Pemerintah Resmi Luncurkan Sekolah Garuda di 16 titik Untuk Perluas Akses Pendidikan

9 Oktober 2025
Indonesia Kalah Tipis 2–3 dari Arab Saudi Dalam Laga Pembuka Kualifikasi Piala Dunia 2026

Indonesia Kalah Tipis 2–3 dari Arab Saudi Dalam Laga Pembuka Kualifikasi Piala Dunia 2026

9 Oktober 2025
Kejaksaan Telah Limpahkan Berkas Marcella Santoso ke PN Jakpus

Kejaksaan Telah Limpahkan Berkas Marcella Santoso ke PN Jakpus

9 Oktober 2025
Gunung Ibu Kembali Meletus Malam ini Dengan Kolom Abu Setinggi 400 Meter

Gunung Ibu Kembali Meletus Malam ini Dengan Kolom Abu Setinggi 400 Meter

9 Oktober 2025
Prabowo Sapa Lewat Video dan beri Dukungan Moral Untuk Timnas Indonesia

Prabowo Sapa Lewat Video dan beri Dukungan Moral Untuk Timnas Indonesia

9 Oktober 2025
Menteri HAM Natalius Pigai: Dana Otonomi Khusus Adalah Hak Asasi Daerah dan Perekat Persatuan Nasional

Menteri HAM Natalius Pigai: Dana Otonomi Khusus Adalah Hak Asasi Daerah dan Perekat Persatuan Nasional

9 Oktober 2025
Jaksa Dakwa Empat Eks Pejabat Pertamina Perkara Korupsi Minyak Mentah

Jaksa Dakwa Empat Eks Pejabat Pertamina Perkara Korupsi Minyak Mentah

9 Oktober 2025
Tinjau SMA Pradita Dirgantara, Menko AHY: Sekolah Unggulan Adalah Infrastruktur Masa Depan Indonesia*

Tinjau SMA Pradita Dirgantara, Menko AHY: Sekolah Unggulan Adalah Infrastruktur Masa Depan Indonesia*

9 Oktober 2025
Menko PMK Tekankan Arah Baru Pembangunan ASEAN: Penguatan SDM dan Ekonomi Hijau

Menko PMK Tekankan Arah Baru Pembangunan ASEAN: Penguatan SDM dan Ekonomi Hijau

9 Oktober 2025
Prabowo Lantik 10 Dubes LBBP dan 1 Wakil Dubes RI Sebagai Langkah Strategis

Prabowo Lantik 10 Dubes LBBP dan 1 Wakil Dubes RI Sebagai Langkah Strategis

9 Oktober 2025
Sidang Korupsi DISBUD, Iwan Henry Wardhana di Tuntut 12 Tahun Oleh Jaksa

Sidang Korupsi DISBUD, Iwan Henry Wardhana di Tuntut 12 Tahun Oleh Jaksa

9 Oktober 2025
Saksikan Puncak Hujan Meteor Draconid Malam Tanggal 9 Oktober 2025 di Indonesia

Saksikan Puncak Hujan Meteor Draconid Malam Tanggal 9 Oktober 2025 di Indonesia

9 Oktober 2025
Kamis, Oktober 9, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

Mediasi Gugatan Gibran, Subhan Ajukan Syarat Damai ke Gibran

Subhan selaku penggugat menyerahkan proposal damai kepada Gibran dan KPU RI, dengan dua syarat utama yang akan ditanggapi pada mediasi lanjutan 13 Oktober 2025 mendatang.

by Irvan
6 Oktober 2025, 13:11
in HUKUM, BREAKING NEWS, CEK FAKTA, NASIONAL
Reading Time: 2 mins read
0
A A
0
Mediasi Gugatan Gibran, Subhan Ajukan Syarat Damai ke Gibran

Jakarta, EKOIN.CO – Mediasi gugatan perdata mengenai Riwayat Pendidikan Gibran memasuki babak mediasi lanjutan setelah pertemuan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025). Subhan, selaku penggugat, menyampaikan bahwa keputusan damai atau tidak akan ditentukan pada agenda mediasi selanjutnya pada Senin (13/10/2025) mendatang.

 

RelatedPosts

Pemerintah Resmi Luncurkan Sekolah Garuda di 16 titik Untuk Perluas Akses Pendidikan

Kejaksaan Telah Limpahkan Berkas Marcella Santoso ke PN Jakpus

Menteri HAM Natalius Pigai: Dana Otonomi Khusus Adalah Hak Asasi Daerah dan Perekat Persatuan Nasional

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Dalam mediasi kedua yang berlangsung di ruang mediasi PN Jakarta Pusat, Subhan menyerahkan proposal perdamaian kepada para tergugat yaitu pihak Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). “Proposal yang punya saya tadi akan ditanggapi. Jadi, mediasi minggu depan, saya menerima tanggapan itu. Damai dan tidaknya itu di situ,” ujar Subhan kepada awak media usai mediasi.

BACA JUGA: Subhan Desak Gibran Hadir Langsung di Mediasi

 

Dalam pertemuan itu, Subhan menyebut bahwa pihak tergugat akan merespons proposal damai pada pertemuan mendatang. Ia menyebut bahwa selama mediasi, ia sudah menyampaikan dua syarat utama bagi pihak tergugat jika ingin menyudahi perseteruan hukum yang ada.

 

“Pertama, Para Tergugat minta maaf kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia, baik Tergugat 1 atau Tergugat 2. Terus, Tergugat 1 dan Tergugat 2 selanjutnya harus mundur,” ujarnya. Jika kedua syarat tersebut tidak terpenuhi, Subhan menegaskan bahwa gugatan akan tetap berlanjut ke proses hukum berikutnya.

 

Dalam proposal damai itu, Subhan menyatakan bahwa ia tidak memasukkan uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun sebagai salah satu syarat perdamaian. Menurutnya, nilai itu “kalah penting” dibanding prioritas kebutuhan masyarakat luas.

 

Hingga saat ini, perubahan petitum dalam gugatan belum ditanggapi hakim karena proses mediasi masih berjalan. Agenda mediasi selanjutnya dijadwalkan untuk Senin (13/10/2025), dimana para tergugat akan memberi tanggapan atas proposal perdamaian dari Subhan.

 

Gugatan tersebut berakar dari klaim bahwa Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan dugaan tidak memenuhi beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres). Dalam gugatannya, Subhan menyebut bahwa riwayat pendidikan Gibran menjadi salah satu titik sengketa.

 

Menurut data yang digunakan gugatan, Gibran pernah menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School Singapore dari tahun 2002–2004, kemudian melanjutkan ke UTS Insearch Sydney pada periode 2004–2007. Gugatan ini mempersoalkan validitas formal pengakuan riwayat pendidikan tersebut.

 

Selain itu, dalam petitumnya, Subhan menuntut agar Gibran dan KPU membayar uang ganti rugi sebesar Rp 125 triliun kepada negara. Di samping itu, dia menuntut kompensasi immateriil senilai Rp 10 juta kepada seluruh Warga Negara Indonesia, dan agar dana dibayarkan ke kas negara.

 

Agenda mediasi yang akan datang pada 13 Oktober diperkirakan akan menjadi titik penentu apakah kedua belah pihak akan menempuh perdamaian atau melanjutkan gugatan ke substansi pengadilan. Di hari itu, proposal Subhan akan ditanggapi langsung oleh Gibran dan pihak KPU.

 

Jika perdamaian tercapai, para pihak akan menyepakati kompromi formal mengenai riwayat pendidikan Gibran serta syarat-syarat permintaan maaf dan pengunduran diri yang diajukan. Namun, jika tidak tercapai, proses gugatan akan dilanjutkan ke materi pokok perkara di pengadilan.

 

Langkah Subhan yang tidak memasukkan tuntutan finansial ratusan triliun sebagai syarat damai dianggap strategis untuk menekan tekanan politik sambil mempertegas fokus gugatan. Pernyataan ini muncul dalam mediasi kedua di PN Jakarta Pusat.

 

Para tergugat—Gibran dan KPU—hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi terkait proposal perdamaian yang diajukan Subhan di mediasi hari ini. Penantian tanggapan resmi akan menjadi sorotan dalam agenda mediasi pekan depan.

Post Views: 14
Tags: gugatan perdataKPUmediasi.Proposal PerdamaianRiwayat Pendidikan GibranSubhan
Irvan

Irvan

Related Posts

Pemerintah Resmi Luncurkan Sekolah Garuda di 16 titik  Untuk Perluas Akses Pendidikan

Pemerintah Resmi Luncurkan Sekolah Garuda di 16 titik Untuk Perluas Akses Pendidikan

by Akmal Solihannoer
9 Oktober 2025
0

Jakarta,  EKOIN.CO – Pemerintah luncurkan program Sekolah Garuda secara serentak di 16 titik di Indonesia sebagai langkah strategis dalam tingkatkan...

Kejaksaan Telah Limpahkan Berkas Marcella Santoso ke PN Jakpus

Kejaksaan Telah Limpahkan Berkas Marcella Santoso ke PN Jakpus

by Irvan
9 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat resmi melimpahkan berkas perkara suap vonis lepas CPO ke Pengadilan Negeri Jakarta...

Menteri HAM Natalius Pigai: Dana Otonomi Khusus Adalah Hak Asasi Daerah dan Perekat Persatuan Nasional

Menteri HAM Natalius Pigai: Dana Otonomi Khusus Adalah Hak Asasi Daerah dan Perekat Persatuan Nasional

by Maykal
9 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN,CO — Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa dana otonomi khusus (Otsus) merupakan bagian dari hak asasi...

Jaksa Dakwa Empat Eks Pejabat Pertamina Perkara Korupsi Minyak Mentah

Jaksa Dakwa Empat Eks Pejabat Pertamina Perkara Korupsi Minyak Mentah

by Irvan
9 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Sidang perdana kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina resmi dimulai pada Kamis (9/10/2025) di Pengadilan...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

21 September 2025
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Pemerintah Resmi Luncurkan Sekolah Garuda di 16 titik  Untuk Perluas Akses Pendidikan

Pemerintah Resmi Luncurkan Sekolah Garuda di 16 titik Untuk Perluas Akses Pendidikan

9 Oktober 2025
Indonesia Kalah Tipis 2–3 dari Arab Saudi Dalam Laga Pembuka Kualifikasi Piala Dunia 2026

Indonesia Kalah Tipis 2–3 dari Arab Saudi Dalam Laga Pembuka Kualifikasi Piala Dunia 2026

9 Oktober 2025
Kejaksaan Telah Limpahkan Berkas Marcella Santoso ke PN Jakpus

Kejaksaan Telah Limpahkan Berkas Marcella Santoso ke PN Jakpus

9 Oktober 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami