JAKARTA, EKOIN.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri sosok yang berpotensi menjadi tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji. Penyelidikan difokuskan pada pihak yang diduga memberi perintah pembagian kuota tambahan di luar ketentuan, serta pihak-pihak yang menerima aliran dana mencurigakan dari praktik tersebut.
(Baca Juga : KPK Periksa Saksi Korupsi Haji)
KPK menyebut indikasi kuat adanya perintah terstruktur dalam pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai regulasi. Temuan tersebut diperkuat dengan aliran dana mencurigakan yang disebut mengalir ke sejumlah pihak, termasuk konsorsium biro travel.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan jamaah yang mendapat kuota tambahan dikenakan biaya hingga USD 5.000 atau sekitar Rp 75 juta. Dana ini, menurutnya, masuk ke jaringan biro travel tertentu.
(Baca Juga : MAKI Desak KPK TTPU Korupsi Haji)
Boyamin menilai potensi kerugian negara dalam dugaan korupsi ini mencapai Rp 500–750 miliar. MAKI pun mendorong KPK untuk tidak hanya menjerat pelaku dengan pasal korupsi, tetapi juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya mantan Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas, yang sudah dua kali dipanggil sebagai saksi. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, pendakwa Khalid Basalamah, serta pimpinan asosiasi travel haji dan umrah seperti AMPHURI dan Kesthuri.
(Baca Juga : Saksi Korupsi Haji Diperiksa KPK)
Fokus pada Sosok Pemberi Perintah
KPK menegaskan bahwa penyelidikan kini mengerucut pada sosok yang diduga memberi perintah pembagian kuota tambahan di luar aturan. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap rantai komando dalam dugaan korupsi kuota haji.
Sosok pemberi perintah ini diyakini memiliki peran kunci, tidak hanya dalam mengatur distribusi kuota, tetapi juga dalam memfasilitasi aliran dana yang diduga merugikan negara. Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi tambahan.
Pihak KPK belum mengungkap identitas calon tersangka, namun memberi sinyal bahwa publik akan segera mengetahui sosok tersebut. “Fokus kami adalah mengidentifikasi siapa pemberi perintahnya,” ujar salah satu penyidik yang enggan disebutkan namanya.
(Baca Juga : KPK Buru Pemberi Perintah Korupsi Haji)
Dorongan Penerapan Pasal TTPU
MAKI menegaskan penerapan pasal TTPU penting untuk menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi kuota haji, baik di dalam maupun luar negeri. Menurut Boyamin, uang setoran jamaah yang seharusnya digunakan untuk pelayanan ibadah malah mengalir ke pihak yang tidak berhak.
Boyamin juga mengingatkan bahwa penerapan pasal TTPU akan memudahkan pelacakan aset dan pengembalian kerugian negara. “KPK harus memblokir rekening dan menyita aset yang terkait,” tambahnya.
(Baca Juga : MAKI Minta Sita Aset Korupsi Haji)
KPK sendiri memastikan pemeriksaan akan terus berlanjut. Mereka berencana memanggil saksi dari kalangan pejabat kementerian, biro travel, hingga pihak swasta yang diduga menerima aliran dana.
Penyidik mengaku optimistis dapat mengungkap konstruksi perkara secara utuh, termasuk jaringan pelaku dan modus yang digunakan. Bukti elektronik, dokumen transaksi, dan keterangan saksi menjadi fokus pengumpulan.
Selain itu, pengusutan kasus korupsi ini juga melibatkan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana lintas negara.
Jika sosok pemberi perintah berhasil diungkap dan terbukti bersalah, hal ini akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum korupsi di sektor keagamaan.
KPK menegaskan komitmen untuk menindak semua pihak yang terlibat, tanpa memandang jabatan atau pengaruh politik.
Pemeriksaan saksi berikutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda menggali informasi terkait asal-usul perintah pembagian kuota tambahan.
Publik diharapkan bersabar menunggu hasil resmi penyidikan, karena KPK ingin memastikan semua langkah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
KPK berjanji akan mengumumkan perkembangan kasus secara berkala, termasuk penetapan tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan luas mengingat menyangkut penyelenggaraan ibadah haji yang melibatkan dana umat.
MAKI dan sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Dengan langkah tegas, diharapkan kasus korupsi kuota haji ini dapat diusut tuntas dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan ibadah untuk keuntungan pribadi.
Pengungkapan sosok pemberi perintah dalam dugaan korupsi kuota haji menjadi kunci membongkar seluruh jaringan pelaku. Proses penyidikan yang dilakukan KPK menunjukkan adanya indikasi kuat keterlibatan pihak berpengaruh.
Kerugian negara yang ditaksir hingga Rp 750 miliar menegaskan betapa besar dampak finansial dari kasus ini.
Penerapan pasal TTPU diharapkan dapat memperluas jangkauan penyidikan, termasuk memulihkan kerugian negara.
Penting bagi KPK untuk menjaga integritas dan transparansi dalam mengusut perkara yang menyentuh sektor keagamaan ini.
Publik menanti hasil akhir penyidikan dengan harapan keadilan dapat ditegakkan tanpa kompromi. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v