Jakarta , EKOIN – CO -Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Drs. Anang Iskandar hadir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi senior Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/7). Kehadiran Anang, yang juga pakar dalam kebijakan penanggulangan narkotika, bersifat sukarela demi memberikan perspektif hukum yang adil terhadap pengguna narkotika.
> “Saya hadir secara sukarela. Ini bagian dari komitmen saya untuk menyelamatkan para pengguna narkotika agar bisa kembali hidup normal sebagai bapak, ibu, suami, istri, dan anggota masyarakat yang produktif,” ujar Anang kepada awak media usai sidang.
Anang menekankan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna narkotika bukanlah penjahat, melainkan korban penyalahgunaan yang wajib direhabilitasi, bukan dipenjara.
> “Dalam hukum narkotika, penyalahguna itu tidak diposisikan sebagai pelaku kejahatan biasa. Mereka adalah korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan melalui rehabilitasi, bukan dihukum pidana,” tegasnya.
Anang menjelaskan bahwa hukum narkotika bersifat khusus dan tidak sama dengan hukum pidana umum. Salah satu prinsip penting dalam hukum ini adalah asas pembuktian terbalik, di mana penyidik wajib membuktikan apakah seseorang adalah penyalahguna, pengedar, atau hanya memiliki untuk dipakai sendiri.
> “Masalahnya, banyak aparat penegak hukum dan bahkan sebagian masyarakat belum memahami bahwa hukum narkotika berbeda dengan hukum pidana umum. Akibatnya, pengguna tetap diproses seperti pengedar,” katanya.
Anang juga menyayangkan praktik penyidikan yang masih sering menyamakan pecandu dengan pengedar hanya karena ditemukannya barang bukti, tanpa memperhitungkan konteks pemakaian pribadi.
Dampak Sosial dan Kerugian Negara
Selain memberikan penjelasan hukum, Anang juga menyoroti dampak sosial dan kerugian negara akibat kriminalisasi pecandu narkotika. Ia menyebut bahwa negara justru menanggung biaya lebih besar karena harus memproses hukum pengguna melalui pengadilan dan penjara, alih-alih menyediakan layanan rehabilitasi.
> “Kerugian negara bukan berasal dari pecandu, tapi dari kebijakan yang keliru dalam menanganinya. Setiap orang yang dikirim ke penjara berarti negara harus membiayai proses hukum, tahanan, sidang, dan fasilitas lainnya. Padahal rehabilitasi jauh lebih murah dan berdampak positif,” tuturnya.
Sebagai mantan Kepala BNN, Anang merasa terpanggil untuk terus mengedukasi aparat penegak hukum dan masyarakat mengenai filosofi hukum narkotika yang berbasis penyelamatan, bukan penghukuman.
> “Saya mungkin bukan ahli hukum akademik, tapi saya punya pengalaman panjang menangani ribuan kasus narkotika. Saya ingin hukum ini ditegakkan secara benar agar tidak merugikan korban penyalahgunaan,” tambahnya.
Proses Sidang Masih Berlanjut
Fariz RM, yang sebelumnya sudah tiga kali tersandung kasus narkoba, kembali ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,89 gram. Kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, menilai bahwa pasal yang diterapkan kepada kliennya terlalu berat dan tidak mencerminkan semangat perlindungan terhadap pengguna.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. Tim kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan keterangan saksi ahli dan menjatuhkan putusan yang adil serta proporsional.



























