Jakarta, EKOIN.CO – Isu yang menyebutkan adanya upaya penggeledahan di rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, oleh Polda Metro Jaya pada Kamis malam, 31 Juli 2025, disebut sengaja diembuskan oleh mafia tambang dan pengusaha minyak. Informasi ini dibantah keras oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), yang menegaskan isu tersebut tidak benar alias hoaks. Penjagaan ketat oleh anggota TNI di kediaman Jampidsus pun disoroti, tetapi Kejagung menyatakan pengamanan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden dan MoU antara Jaksa Agung dengan Panglima TNI.
Sumber internal Kejagung mengungkapkan, isu ini dimainkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memecah belah antara jaksa dan TNI dengan kepolisian. Mereka berupaya menciptakan opini sesat dengan menuding penjagaan TNI sebagai langkah yang tidak wajar. Tujuan utamanya adalah untuk membunuh karakter Jampidsus Febrie Adriansyah, yang sedang gencar mengusut kasus-kasus mega korupsi, termasuk dugaan korupsi mafia tambang timah.
Salah satu kasus besar yang sedang ditangani Jampidsus adalah perkara tata kelola minyak yang melibatkan tersangka Riza Chalid. “Diduga sengaja diembuskan oleh pihak-pihak tertentu yang bertujuan pembunuhan karakter terhadap Jampidsus Kejagung Febrie yang tengah mengusut kasus dugaan mega korupsi, salah satunya yakni perkara tata kelola minyak yang menjerat tersangka RC (Riza Chalid),” ujar sumber internal Kejagung yang tidak mau disebutkan namanya, Senin (4/8). Pihak-pihak ini diduga merupakan mafia tambang yang gugatannya baru-baru ini ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kabar penggeledahan tersebut juga dikaitkan dengan kasus pidana yang menjerat Ferry, seorang anggota Densus 88 Anti-teror Polri, yang diduga melakukan penganiayaan dan penculikan. Namun, sumber Kejagung mempertanyakan relevansi antara kasus Ferry dengan rumah Jampidsus. “Kasus pidana terkait Ferry, SPDP-nya terkait penculikan dan penganiyaan, apa kaitannya dengan rumah Jampidsus Febrie? Apa Ferry diculik ke rumah Jampidsus?” tanyanya. Menurutnya, tidak ada kaitan sama sekali antara perbuatan pidana Ferry dengan rumah Jampidsus, dan juga tidak sesuai dengan locus delicti.
Pengamanan Jampidsus Sesuai Prosedur
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dengan tegas membantah adanya penggeledahan di rumah Jampidsus Febrie Adriansyah. “Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas, sampai hari ini tidak ada (penggeledahan rumah Jampidsus),” kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Senin (4/8). Dia menegaskan bahwa kabar tersebut tidak berdasar.
Penjagaan ketat oleh prajurit TNI di kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah juga dibenarkan oleh sumber internal Kejagung. Pengamanan ini telah berlangsung sejak skandal penguntitan oleh sejumlah anggota Densus 88 pada Mei 2024. Hal ini diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Mei 2025. Perpres ini mengatur tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Selain itu, terdapat juga Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Agung dan TNI yang memberikan landasan hukum bagi pengamanan internal dan pribadi terhadap para pejabat kejaksaan, termasuk Jampidsus. Anang Supriatna menjelaskan bahwa Febrie Adriansyah, sebagai Jampidsus, menangani perkara-perkara korupsi kelas kakap yang membutuhkan pengamanan maksimal. Kehadiran mafia tambang dan kasus korupsi besar lainnya membuat pengamanan ini menjadi sangat krusial.
Baca Juga : Kabar Hoaks Penggeledahan Berdasarkan Penelusuran Lapangan di Lingkungan Kediaman Jampidsus
Gugatan Mafia Tambang Ditolak
Pada momen yang berbeda, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh Bank Artha Graha. Permohonan ini terkait penyitaan sejumlah aset milik PT Refined Bangka Tin (RBT), yang diduga menjadi jaminan utang bank. Penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi mafia tambang timah ilegal di Bangka Belitung.
Ketua Majelis Hakim Sunoto menolak permohonan keberatan itu dalam amar putusan perkara Nomor 2/Keberatan-Pid.Sus.TPK/2025/PN.Jkt.Pst. “Dalam pokok perkara, menolak permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya,” tegas Sunoto, Senin (14/7). Majelis hakim menyatakan bahwa penyitaan aset dan perampasan barang bukti yang dilakukan tim penyidik kejaksaan sah secara hukum.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Bank Artha Graha gagal membuktikan itikad baiknya dalam memperoleh hak atas barang yang disita. Kasus ini semakin menguatkan dugaan bahwa mafia tambang berupaya menggunakan berbagai cara untuk menghalangi proses hukum.
Baca Juga : Polda Metro Tegaskan Tidak Ada Penggeledahan di Rumah Jampidsus
Saat ini, para penyidik Jampidsus terus berupaya menghadirkan tersangka Riza Chalid yang diduga berada di luar negeri. Tujuan utamanya adalah untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut, serta menuntaskan kasus-kasus korupsi lain yang menjerat para mafia tambang dan pengusaha nakal.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v



























