Jakarta, Ekoin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang barang rampasan KPK melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di berbagai wilayah Indonesia. Lelang ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 September 2025, serta Selasa, 23 September 2025
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Sebanyak 40 objek lelang dipamerkan, terdiri dari kendaraan, perhiasan, emas batangan, barang elektronik, hingga properti. Seluruh objek tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi milik negara.
Daftar Objek Lelang Kendaraan
Pada lelang kali ini, salah satu objek yang menarik perhatian adalah mobil Toyota Fortuner 2.8 VRZ GR-S 4×4 A/T LUX tahun 2023 warna hitam metalik dengan harga limit Rp432.744.000 dan uang jaminan Rp100.000.000. Kendaraan ini terdaftar atas nama Vindy Cynthia Putri, warga Balikpapan, Kalimantan Timur.
Selain itu, tersedia pula mobil Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4×4 AT tahun 2018 warna putih dengan plat B 1532 BLR atas nama Agus Supriyanto. Harga limit kendaraan tersebut ditetapkan Rp304.663.000 dengan uang jaminan Rp60.000.000.
Tidak hanya mobil, lelang juga menawarkan sepeda motor Yamaha X-Max warna hitam tahun 2022 atas nama Sulham, warga Balikpapan. Motor ini memiliki harga limit Rp39.948.000 dengan uang jaminan Rp10.000.000.
Lelang Barang Lainnya
Selain kendaraan, lelang barang rampasan KPK juga meliputi perhiasan emas, emas batangan, handphone, hingga laptop. Barang-barang tersebut akan dilelang melalui sistem online maupun pengecekan langsung di Gedung Rupbasan, Cawang, Jakarta Timur.

Pihak KPK menegaskan bahwa seluruh barang lelang dapat diperiksa oleh calon peserta sebelum hari pelaksanaan untuk memastikan kondisi sesuai deskripsi.
BACA JUGA: KPK Bongkar Setoran Lain Noel di Kasus K3
Katalog lengkap barang lelang juga dapat diakses melalui situs resmi KPK di kpk.go.id maupun situs lelang KPKNL di lelang.go.id. Katalog dalam bentuk PDF juga sudah disediakan untuk memudahkan peserta.
Jadwal dan Tempat Lelang
Pelaksanaan lelang dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama akan berlangsung pada Rabu, 17 September 2025, serentak di sejumlah KPKNL seperti Jakarta III, Bogor, Bandung, Bekasi, Cirebon, Denpasar, Lahat, Pekanbaru, Purwokerto, dan Samarinda.
Tahap kedua dijadwalkan pada Selasa, 23 September 2025 khusus di KPKNL Tangerang I. Penawaran dibuka mulai pukul 09.00 WIB mengikuti waktu server aplikasi lelang.
Tempat pelaksanaan lelang barang bergerak dipusatkan di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan. Sementara barang tidak bergerak dilakukan di masing-masing KPKNL yang ditunjuk.
Tata Cara Mengikuti Lelang
Calon peserta lelang diwajibkan membuat akun terlebih dahulu di situs lelang.go.id. Setelah itu, peserta dapat memilih objek yang diminati sesuai katalog.
Syarat utama mengikuti lelang adalah menyetorkan uang jaminan sesuai ketentuan. Setoran harus dilakukan paling lambat sehari sebelum pelaksanaan lelang.
Pada hari pelaksanaan, peserta mengikuti lelang secara online sesuai jadwal. Setelah penawaran berakhir, pemenang akan ditetapkan oleh panitia.
Bagi peserta yang memenangkan lelang, pembayaran wajib dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah pengumuman pemenang. Bea lelang ditetapkan sebesar 2% dari harga lelang untuk barang tidak bergerak dan 3% untuk barang bergerak.
Transparansi dan Kepastian Hukum
KPK menegaskan bahwa mekanisme lelang barang rampasan KPK dilakukan secara terbuka, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Seluruh objek lelang telah dinyatakan sah secara hukum sebagai barang rampasan negara dari kasus korupsi yang berkekuatan hukum tetap.
Proses lelang ini tidak hanya bertujuan memulihkan kerugian negara, tetapi juga menjadi bentuk akuntabilitas pengelolaan aset hasil korupsi.
Imbauan untuk Peserta
KPK mengimbau agar peserta membaca syarat dan ketentuan secara detail sebelum mengikuti lelang. Hal ini untuk menghindari kesalahan teknis maupun administratif.
Selain itu, peserta diharapkan menyiapkan dokumen kelengkapan sesuai objek yang dilelang, terutama untuk kendaraan bermotor.
Untuk informasi resmi dan pembaruan terbaru, masyarakat dapat mengakses situs KPK dan situs lelang.go.id.



























