Jakarta, EKOIN.CO – Kejaksaan Agung terus mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan pemberian kredit dari sejumlah bank BUMN kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex). Kemarin, tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa 10 orang saksi. Langkah ini diambil untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara, yang melibatkan nama-nama dari sektor perbankan dan perusahaan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah menarik perhatian publik ini.
Penyelidikan yang sedang berlangsung menyoroti dugaan praktik korupsi dalam penyaluran kredit dari tiga bank daerah terkemuka: PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Pemberian kredit ini ditujukan kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) beserta anak-anak perusahaannya. Hingga kini, perkara tersebut telah menetapkan ISL dan sejumlah pihak lain sebagai tersangka. Pemeriksaan para saksi menjadi tahapan krusial untuk menyingkap secara terang benderang alur transaksi dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, termasuk karyawan PT Sritex, pejabat di beberapa bank besar, serta penandatangan laporan penilaian aset. Mereka adalah DP (Bagian Finance PT Sritex), HS (Department Head pada Divisi PGV), RH (Manager Domestic SEA & Australia Ventura PT Pertamina), GAS (Pemimpin Kelompok Divisi Bisnis BNI), MS (Kadiv Kepatuhan BNI), RH (Pemimpin Kelompok Relationship Manager LMC-2 BNI), TTM (Penandatanganan Laporan KJPP Ruky Safrudin & Rekan), ISK (Group Head DBU Bank BRI), KL (Wakil Kepala Divisi DBU Bank BRI), dan DFR (Karyawan BRI). Kehadiran para saksi ini diharapkan bisa memberikan keterangan yang rinci dan akurat mengenai proses pengajuan dan persetujuan kredit yang menjadi sorotan.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Jampidsus ini merupakan bagian dari upaya sistematis Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Setiap keterangan dari para saksi akan dianalisis secara mendalam untuk mengidentifikasi adanya penyimpangan atau pelanggaran prosedur dalam pemberian kredit. Langkah ini juga menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung untuk memberantas praktik korupsi yang merusak tata kelola bisnis dan perbankan di Indonesia.
Penguatan Bukti untuk Penuntasan Kasus
Terkait pemeriksaan yang berlangsung, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyatakan bahwa “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.” Pernyataan ini menegaskan bahwa fokus utama Kejaksaan adalah membangun konstruksi hukum yang kuat agar para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini memastikan setiap detail terkait transaksi kredit dapat ditelusuri dengan cermat, mulai dari pengajuan, persetujuan, hingga realisasinya.
Penyelidikan kasus ini tidak hanya menyoroti kerugian finansial, namun juga mencerminkan pentingnya integritas dalam setiap kebijakan pemberian kredit perbankan. Praktik yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian (prudential banking) bisa menjadi celah bagi terjadinya tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, penuntasan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak yang terlibat dalam sektor finansial. Kejaksaan Agung terus bekerja keras untuk memastikan setiap langkah hukum yang diambil dapat menciptakan transparansi dan akuntabilitas.
Keterlibatan Berbagai Pihak dalam Dugaan Korupsi
Dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex ini melibatkan banyak pihak, mulai dari internal perusahaan hingga jajaran manajemen bank-bank terkait. Keterlibatan pihak-pihak ini menunjukkan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan satu atau dua individu, melainkan dugaan pelanggaran sistematis yang berpotensi melibatkan banyak mata rantai pengambilan keputusan. Pemeriksaan saksi dari berbagai bank seperti BNI dan BRI, serta entitas lain, mengindikasikan bahwa penyelidikan ini dilakukan secara komprehensif, tidak hanya terbatas pada bank-bank yang disebutkan di awal.
Kasus ini menjadi momentum penting bagi penegakan hukum di Indonesia untuk menunjukkan ketegasan dalam menghadapi kejahatan korupsi yang melibatkan korporasi besar. Publik menantikan hasil akhir dari proses hukum yang berjalan dan berharap agar para pelaku, tanpa terkecuali, dapat menerima sanksi yang setimpal. Pemberian kredit yang semestinya menjadi motor penggerak ekonomi justru menjadi celah bagi praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas dan negara. ( * )
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v