Jakarta , EKOIN – CO –Sidang kasus narkoba yang menjerat musisi senior Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/8). Dalam persidangan, tim kuasa hukum menegaskan bantahan terhadap dakwaan jaksa yang menyebut kliennya sebagai pengedar narkotika.
“Kami menolak pasal-pasal yang disangkakan terkait pengedaran. Fariz RM adalah pengguna, bukan pengedar. Karena itu, kami meminta agar majelis hakim memutus lepas dari pasal tersebut atau setidaknya memberikan putusan rehabilitasi,” ujar kuasa hukum Fariz RM usai persidangan.
Jaksa sebelumnya menuntut Fariz RM dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara berdasarkan pasal-pasal tentang peredaran narkotika. Namun, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak sesuai fakta di lapangan.
Selama proses hukum, Fariz RM diketahui telah menjalani masa tahanan. Pihaknya berharap majelis hakim mempertimbangkan kondisi tersebut. “Harapan kami, putusannya langsung rehabilitasi. Kalau nanti diputus bersalah, kami akan diskusikan apakah akan mengajukan banding atau tidak,” tambah kuasa hukum.
Kasus ini bermula dari penangkapan Fariz RM di kawasan Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, setelah polisi menemukan barang bukti narkotika. Proses persidangan masih akan berlanjut hingga pembacaan putusan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.



























