Jakarta EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melelang mobil Mercedes-Benz (Mercy) peninggalan almarhum Presiden ke-3 RI BJ Habibie yang sebelumnya dibeli Ridwan Kamil (RK) dari Ilham Akbar Habibie. Mobil mewah itu masuk dalam daftar barang bukti terkait kasus dugaan korupsi Bank BJB. Isu lelang Mercy ini memunculkan saran dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) agar Ilham menagih sisa cicilan kepada RK sekaligus memanfaatkan peluang membeli kembali Mercy melalui mekanisme lelang KPK.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa urusan pelunasan mobil merupakan kewajiban antara penjual dan pembeli, bukan KPK. Menurutnya, Ilham Habibie bisa menagih secara langsung atau melalui gugatan perdata terhadap RK jika cicilan belum diselesaikan.
“Versi saya itu dilelang, sebagaimana KPK itu kan sudah disita, mana ada dianggap balik kan itu udah dijual. Soal belum lunas itu kan urusan penjual dengan pembeli, maka penjual yang bisa dilakukan sisa tagihan pembayaran kepada pembeli,” ujar Boyamin kepada wartawan, Jumat (5/9/2025).
Saran MAKI untuk Ilham Habibie
Boyamin menilai posisi KPK sudah tepat dengan menetapkan Mercy sebagai barang bukti. Ia menyarankan agar Ilham Habibie lebih tegas dalam menagih sisa cicilan kepada RK. Bila perlu, kata dia, gugatan perdata bisa menjadi opsi yang sah untuk memastikan haknya terpenuhi.
“Artinya ini Ilham Habibie nagih kekurangan kepada RK. Soal itu mudah atau sulit atau gugat perdata ya silakan untuk pelunasan,” ucap Boyamin.
Lebih jauh, Boyamin menambahkan jika cicilan tidak dilunasi, ada kemungkinan aset pribadi RK bisa dijadikan jaminan, termasuk rumah. Ia menegaskan bahwa mobil Mercy tersebut patut dianggap hasil dari kejahatan karena diduga dibeli menggunakan dana korupsi.
“Misalnya kalau tidak dibayar menyita rumahnya RK kan bisa, karena apa? Mobil ini diduga hasil kejahatan karena uang diduga hasil korupsi itu buat membeli mobil, itu yang menjadi barang bukti,” katanya.
KPK Fokus pada Pembuktian Mercy
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa posisi Mercy saat ini masih dalam status penyitaan penyidik sebagai barang bukti. Mobil akan dilelang hanya jika majelis hakim memutuskan dirampas untuk negara. Nantinya, hasil lelang akan dikonversi ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Posisi mobil saat ini dalam penyitaan penyidik untuk proses pembuktian. Jika nanti diputuskan oleh majelis hakim dirampas untuk negara, maka atas mobil itu selanjutnya dapat dilakukan lelang, ataupun mekanisme lainnya,” kata Budi, Kamis (4/9).
Budi menambahkan, fokus utama KPK saat ini ialah membuktikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Langkah itu juga dilakukan agar tidak ada hambatan dalam proses lelang Mercy.
“Namun karena dari keterangan yang diperoleh penyidik bahwa pembayaran atas aset tersebut belum lunas, maka supaya nanti juga tidak ada kendala jika dilakukan lelang, saat ini penyidik masih mendalami kedudukan barang bukti tersebut,” jelas Budi.
Selain status hukum, KPK juga memperhatikan aspek optimalisasi pemulihan aset negara. Menurut Budi, KPK berupaya mencari solusi terbaik agar aset yang disita tidak hanya menjadi bukti, tetapi juga bisa memberikan manfaat finansial untuk negara.
Hingga kini, Mercy peninggalan Habibie itu masih menjadi perbincangan publik karena belum sepenuhnya lunas dibayar oleh RK. Bahkan, diketahui warna mobil tersebut telah diganti oleh RK sebelum kasus ini mencuat.
Kisruh lelang Mercy ini membuka babak baru dalam pengelolaan barang bukti kasus korupsi. Publik kini menanti langkah tegas KPK, Ilham Habibie, maupun RK dalam menyelesaikan persoalan yang menyentuh warisan bersejarah sekaligus kasus hukum bernilai tinggi. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v