Jakarta,EKOIN.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 17 September 2025, memanggil Dida Mighfar Ridha, Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan kasus suap dalam pengelolaan hutan di kawasan PT Industri Hutan V atau Inhutani V. Gabung WA Channel EKOIN di sini.
Menurut keterangan resmi, pemanggilan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Kehadiran Dida dinilai penting untuk mengurai alur dugaan praktik suap yang melibatkan sejumlah pihak dalam tata kelola hutan negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemanggilan ini menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan lanjutan. “Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Suap Inhutani dan Dampaknya pada Hutan
Kasus dugaan suap pengelolaan hutan Inhutani V telah menjadi sorotan publik. KPK menduga adanya aliran dana tidak resmi untuk memuluskan izin atau keuntungan tertentu dalam bisnis kehutanan.
Dugaan praktik tersebut dianggap merugikan negara, terutama dalam pengelolaan sumber daya hutan yang seharusnya dijaga demi kepentingan masyarakat luas. Inhutani sebagai perusahaan negara memiliki peran vital dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.
Selain memanggil staf menteri, KPK juga membuka peluang pemeriksaan pihak lain yang diduga mengetahui skema pemberian suap. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kasus bisa terungkap secara utuh.
Langkah KPK dalam Penelusuran Suap
KPK menegaskan pemeriksaan terhadap Dida Mighfar Ridha masih dalam tahap klarifikasi awal. Jika ditemukan bukti kuat, kasus ini bisa berkembang menjadi penyidikan lebih luas dengan menjerat aktor utama pemberi maupun penerima suap.
Sumber internal menyebut, penyidik menelusuri dokumen perizinan, aliran dana, hingga komunikasi pihak terkait. Data-data ini dianggap penting untuk membongkar jejaring praktik yang merugikan negara.
Sejumlah kalangan menilai, keterlibatan pejabat hingga staf kementerian dalam praktik suap dapat merusak integritas tata kelola kehutanan nasional. Karena itu, KPK diminta bersikap tegas dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum menyampaikan detail hasil pemeriksaan Dida. Namun publik menunggu langkah selanjutnya, apakah kasus akan masuk tahap penyidikan resmi atau masih sebatas pemeriksaan awal.
Dengan pemanggilan ini, KPK kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik suap, khususnya yang menyangkut pengelolaan hutan sebagai salah satu aset penting negara.
Kasus ini juga diharapkan menjadi pengingat bagi para pejabat agar menjaga integritas dalam mengelola sektor kehutanan yang menyangkut kepentingan jangka panjang bangsa.
KPK menegaskan akan terus menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat. Publik berharap kasus serupa tidak lagi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya alam.
Hutan sebagai sumber kehidupan bagi masyarakat harus bebas dari praktik suap. Penegakan hukum yang konsisten akan memberi dampak besar pada tata kelola kehutanan nasional.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v