Jakarta, EKOIN – CO –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil dua mantan menteri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, dalam rangka permintaan keterangan atas dua perkara berbeda yang sedang dalam tahap penyelidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap Yaqut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengaturan kuota haji. “Keterangan dari yang bersangkutan dibutuhkan dalam proses penyelidikan perkara pengelolaan haji. KPK juga telah memanggil sejumlah pihak lain, baik dari internal Kementerian Agama maupun pihak luar seperti agen travel haji dan institusi yang terkait,” ujar Budi di halaman Gedung Merah Putih KPK.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kajian internal KPK yang dilakukan sebagai bagian dari langkah pencegahan. Kajian tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi kepada pihak terkait dalam penyelenggaraan ibadah haji. Saat ini, KPK juga tengah melakukan evaluasi lanjutan untuk memetakan risiko dan memperkuat mitigasi dalam pengelolaan haji di masa mendatang.
Sementara itu, pemanggilan terhadap Nadiem Makarim dilakukan dalam kaitan dengan penyelidikan perkara pengadaan layanan Google Cloud di lingkungan Kemendikbudristek. “Dalam perkara ini, KPK sudah memanggil beberapa pihak lain yang diduga mengetahui alur pengadaan. Proses penyelidikan berjalan dengan lancar karena pihak-pihak yang dipanggil cukup kooperatif,” kata Budi.
Ia juga menegaskan bahwa KPK bersikap terbuka terhadap permintaan keterangan dari siapa pun yang diyakini memiliki informasi penting terkait kedua perkara tersebut. “Tujuannya untuk membuat terang duduk perkara. Mengenai apakah nanti kasus ini akan naik ke tahap penyidikan, akan kami sampaikan secara resmi pada waktunya,” tegasnya.
Budi menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pendalaman, termasuk soal nilai kerugian negara dalam pengadaan Google Cloud. Jika kasus ini naik ke tahap penyidikan, perhitungan kerugian dan rincian kasus akan diumumkan secara terbuka.
“Kami pastikan semua berjalan sesuai prosedur dan prinsip akuntabilitas. Untuk perkembangan selanjutnya, kami akan terus menginformasikannya kepada publik,” tutup Budi.



























