Jakarta, EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterkaitan sejumlah tokoh nasional dalam kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Jawa Timur periode 2019-2022. Nama mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, serta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa disebut dalam proses pendalaman perkara ini.
Gabung WA Channel EKOIN
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari dugaan korupsi saat Abdul Halim masih menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur. Periode itu menjadi dasar penyidik melakukan penggeledahan dan pemeriksaan lanjutan terhadap aliran dana hibah.
“Jadi, untuk mantan Menteri Desa ini, yang bersangkutan itu pernah menjadi anggota DPRD Jawa Timur. Tentunya masih di lingkup waktu tersebut sehingga kami juga membutuhkan informasi terkait dengan masalah pokir ini,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Pendalaman Dana Hibah Pokmas
Selain Abdul Halim, KPK juga menyoroti peran La Nyalla Mattalitti yang sebelumnya pernah menjabat Wakil Ketua KONI Jawa Timur. Lembaga antirasuah menelusuri program-program KONI yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah tersebut.
Asep menegaskan bahwa dana hibah dititipkan di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Oleh karena itu, KPK memanggil sejumlah pejabat dinas untuk mengonfirmasi penerimaan dana pokok pikiran (pokir) DPRD.
“Makanya termasuk ke dinas-dinasnya tersebut kita memanggil kepala dinas maupun wakil kepala dinas dan juga beberapa pejabat struktural di dinas tersebut,” ujar Asep.
Dalam kasus yang sama, nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga ikut ditelusuri. KPK menggali keterangan tentang keterkaitan penggunaan dana hibah DPRD dengan pemerintah daerah.
Penetapan Puluhan Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka terkait dugaan suap dana hibah Jatim. Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Sahat Tua P Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024.
Di antara tersangka terdapat nama eks Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi serta Anwar Sadad, anggota DPR RI yang dahulu menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim. Keduanya disebut memiliki peran dalam pengaturan distribusi dana hibah pokmas.
Asep mengatakan, penyidik juga mendalami alur pertemuan antara eksekutif dan legislatif terkait pembagian dana. “Jadi, kami juga menyusuri asal dana pokir ini, bagaimana pembagiannya, pengaturannya, hingga presentasinya,” ucapnya.
Empat tersangka pemberi suap telah resmi ditahan KPK sejak 2 Oktober 2025. Mereka adalah Hasanuddin (Anggota DPRD Jatim 2024-2029, sebelumnya pihak swasta), Jodi Pradana Putra (swasta asal Blitar), Sukar (eks Kepala Desa Tulungagung), dan Wawan Kristiawan (swasta asal Tulungagung).
“Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” ujar Asep.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus hibah ini menambah panjang daftar perkara korupsi di Jawa Timur. KPK memastikan pendalaman terhadap seluruh pihak terkait akan terus dilakukan guna mengungkap skema penyalahgunaan anggaran daerah.
( * )
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
.