JAKARTA, EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, pada Jumat (15/8), terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024.
[Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v]
Penggeledahan berlangsung sejak pagi di kediaman Gus Yaqut, yang juga mantan Ketua Umum GP Ansor, sebagai bagian dari pencarian alat bukti oleh penyidik KPK. Selain rumah Gus Yaqut, tim juga menyasar kediaman saudara kandungnya di Jakarta Timur.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penggeledahan masih berlangsung dan belum bisa dipastikan barang-barang apa saja yang telah diamankan. “Masih berlangsung, nanti kami sampaikan update-nya terkait apa saja yang diamankan,” ujarnya kepada wartawan.
Penggeledahan di Sejumlah Lokasi
Selain rumah Gus Yaqut, penyidik KPK juga menggeledah kediaman seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Depok, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, diamankan sebuah mobil yang diduga terkait dengan perkara korupsi ini.
Budi menjelaskan, semua langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mengumpulkan bukti-bukti penting. “Tentu penyidik dalam penggeledahan ini adalah untuk mencari petunjuk dan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan,” kata Budi.
Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari Gus Yaqut mengenai penggeledahan yang dilakukan di rumahnya. Namun, ia sebelumnya menyatakan melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, bahwa dirinya menghormati dan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus Kuota Haji Bernilai Triliunan
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini bermula pada 2023, ketika Presiden Joko Widodo bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji untuk 2024. Sesuai aturan, kuota seharusnya dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun, KPK menduga pembagiannya justru dilakukan secara tidak semestinya, yakni 50% untuk reguler dan 50% untuk khusus. Perubahan komposisi ini menyebabkan potensi kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.
Dana haji yang seharusnya menjadi pemasukan negara dari jemaah reguler justru mengalir ke pihak swasta, khususnya biro perjalanan haji. Salah satunya adalah travel Maktour yang juga telah menjadi sasaran penggeledahan KPK.
KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu Gus Yaqut, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan kasus korupsi ini.
Sebelumnya, penyidik KPK juga menyasar rumah Ishfah Abidal Aziz, kantor Kementerian Agama, dan kantor Maktour. Dari penggeledahan di beberapa lokasi, turut diamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit mobil, dokumen, aset properti, dan barang bukti elektronik.
KPK memastikan akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain di luar lingkaran Kementerian Agama dan biro perjalanan.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung, dan KPK belum menetapkan tersangka secara resmi. Namun, sejumlah langkah seperti penggeledahan dan pencegahan ke luar negeri menjadi indikasi bahwa lembaga antirasuah itu telah mengantongi bukti awal yang signifikan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Gus Yaqut kini memasuki babak baru dengan penggeledahan rumah pribadi dan sejumlah lokasi terkait. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Langkah KPK menggeledah beberapa titik strategis menunjukkan keseriusan dalam mengungkap praktik penyalahgunaan kuota haji yang semestinya menjadi hak jemaah reguler.
Penyidikan masih berjalan, dan publik menantikan hasil lengkap dari serangkaian tindakan hukum yang telah diambil.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana serta kuota haji.
Jika terbukti, para pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini diharapkan mendapat hukuman setimpal sesuai undang-undang yang berlaku. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v