Jakarta EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Raja Juli Antoni selaku Menteri Kehutanan, serta mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dalam kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V. Langkah ini menambah daftar panjang eks menteri kabinet Presiden Joko Widodo yang diduga terseret perkara korupsi.
Gabung WA Channel EKOIN untuk berita terkini
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memanggil siapa pun yang disebut terlibat dalam kasus ini. “Tidak menutup kemungkinan dari informasi-informasi yang kami terima, siapa pun yang nanti disebutkan bahwa ada keterlibatan dari oknum orang atau oknum pejabat atau pegawai tentu kami akan panggil,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9).
Korupsi di Pengelolaan Kawasan Hutan
Kasus korupsi ini mencuat setelah KPK memeriksa Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional, Dida Migfar Ridha, yang juga mantan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK. Pemeriksaan berlangsung pada 17 September 2025 sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Menurut Asep, pemanggilan Dida dilakukan untuk mencocokkan keterangan yang sudah diberikan saksi lain. Ia menegaskan, KPK selalu memiliki dasar kuat ketika memanggil seseorang. “Pertama, dasarnya itu disebutkan oleh saksi atau tersangka bahwa yang bersangkutan ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi. Jadi, kami panggil untuk diminta keterangan,” jelasnya.
Selain itu, nama seseorang juga bisa dipanggil jika tercantum dalam dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana. “Misalkan ada di surat, surat keputusan atau surat apa pun. Ada tanda tangannya, ada namanya di situ, nah kami akan dalami pada saat bagaimana surat itu misalkan terbit dan lain-lain,” imbuhnya.
Kasus dugaan suap ini sebelumnya menyeret tiga tersangka melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025. KPK kemudian menetapkan Direktur PT PML Djunaidi, Staf Perizinan Aditya, serta Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady sebagai tersangka.
Eks Menteri Jokowi Mulai Diseret Korupsi
Dalam kasus tersebut, Djunaidi dan Aditya ditetapkan sebagai pemberi suap, sementara Dicky Yuana Rady sebagai penerima. Dari hasil OTT, KPK menyita uang tunai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, serta dua unit mobil.
Jika Siti Nurbaya dipanggil, ia akan menambah daftar eks menteri Presiden Jokowi yang terseret korupsi setelah masa jabatan Jokowi berakhir. Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil telah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, dan Nadiem Makarim juga terseret dalam dugaan korupsi di bidang pendidikan.
Perkembangan ini menambah sorotan publik terhadap integritas pejabat negara yang pernah menjabat di pemerintahan. KPK menegaskan, proses hukum akan terus berjalan sesuai fakta persidangan dan bukti yang dikumpulkan.
Masyarakat kini menunggu apakah Raja Juli Antoni dan Siti Nurbaya benar-benar akan dipanggil KPK. Apabila hal itu terjadi, maka kasus ini bisa menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor kehutanan pasca pemerintahan Jokowi.
Pemeriksaan silang antar saksi masih akan dilakukan KPK dalam waktu dekat. Proses ini menjadi krusial untuk memastikan sejauh mana keterlibatan pejabat tinggi dalam dugaan kasus suap tersebut.
KPK berharap dengan pengungkapan kasus ini, praktik korupsi di sektor kehutanan yang kerap merugikan negara bisa diminimalisir. Penegakan hukum yang tegas dianggap penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Pakar hukum menilai, keterlibatan pejabat tinggi dalam kasus ini berpotensi menjadi catatan buruk bagi sejarah tata kelola hutan di Indonesia. Sektor kehutanan yang strategis seharusnya dikelola dengan transparansi tinggi, bukan dijadikan ladang korupsi.
KPK sendiri menegaskan tidak ada kompromi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Semua pihak yang terbukti terlibat, baik dari kalangan pengusaha maupun pejabat, akan diproses sesuai hukum.
Publik kini menaruh perhatian besar pada keberanian KPK dalam menuntaskan kasus ini hingga ke akar. Jika pemanggilan Raja Juli dan Siti Nurbaya benar dilakukan, langkah itu akan menjadi ujian konsistensi lembaga antirasuah dalam menegakkan supremasi hukum.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan kawasan hutan di Inhutani V menjadi sorotan karena berpotensi menyeret nama pejabat tinggi, termasuk Raja Juli Antoni dan Siti Nurbaya.
Pemanggilan sejumlah saksi kunci menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut dugaan keterlibatan pejabat dalam perkara suap yang sudah menjerat tiga tersangka.
Bukti dokumen dan keterangan saksi akan menjadi penentu apakah pejabat lain, termasuk eks menteri Jokowi, turut terlibat dalam praktik korupsi ini.
Jika benar terbukti, maka kasus ini akan menambah daftar panjang pejabat tinggi yang terseret korupsi pasca era pemerintahan Jokowi.
Masyarakat berharap pengungkapan kasus ini menjadi momentum memperkuat integritas dan transparansi di sektor kehutanan yang selama ini rawan penyalahgunaan kewenangan. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v