Jakarta EKOIN.CO – Kasus korupsi yang menjerat Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, terus berkembang dengan berbagai temuan baru. Salah satunya adalah penemuan empat unit ponsel yang disembunyikan di plafon rumahnya di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Noel berdalih ponsel tersebut bukan miliknya, melainkan milik asisten rumah tangga (ART). Gabung WA Channel EKOIN.
Ponsel dan Mobil Mewah dalam Kasus Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai ponsel-ponsel yang ditemukan itu terkait upaya penghalangan penyidikan atau obstruction of justice. Barang bukti elektronik tersebut kini dianalisis untuk mengungkap lebih jauh aliran praktik korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain itu, Noel juga sempat menyinggung soal hilangnya tiga mobil mewah, yakni Land Cruiser, Mercedes-Benz, dan BAIC. Menurut pengakuannya, mobil-mobil tersebut dibawa oleh anaknya setelah mendengar dirinya ditetapkan sebagai tersangka. “Ya wajar ya, anak-anak saya pada ketakutan,” ujar Noel saat pemeriksaan, Selasa (2/9/2025).
KPK tidak menutup kemungkinan memanggil anak Noel untuk dimintai keterangan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan, “KPK juga terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada pihak siapa pun untuk dimintai keterangannya,” Kamis (4/9/2025).
Dugaan Gratifikasi dan Aliran Dana
Selain pemerasan dalam penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Noel juga diduga menerima gratifikasi. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penyidik tengah menelusuri aset tambahan, termasuk mobil Toyota Alphard dan barang-barang mewah. “Kami menduga ada penerimaan lain, sehingga diterapkan Pasal 12B UU Tipikor,” jelas Asep, Kamis (28/8/2025).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Noel menerima Rp3 miliar dan motor Ducati pada Desember 2024. Menurutnya, Noel mengetahui praktik pemerasan tersebut namun tidak menghentikan, bahkan meminta bagian. “Dia tahu, membiarkan, bahkan meminta,” tegas Setyo, Jumat (22/8/2025).
Penyelidikan KPK menemukan praktik pungutan liar ini berlangsung sejak 2019 dengan nilai mencapai Rp81 miliar. Modusnya, pekerja dan perusahaan diminta membayar hingga Rp6 juta untuk sertifikasi K3, padahal tarif resmi hanya Rp275 ribu. Jika menolak, pengajuan mereka dipersulit atau tidak diproses.
Saat ini, satu unit mobil Land Cruiser telah diserahkan ke KPK, sedangkan Mercedes-Benz dan BAIC masih dalam pencarian. Sementara itu, KPK terus mendalami bukti elektronik dari ponsel yang ditemukan di plafon rumah Noel, yang bisa menjadi kunci dalam mengurai jaringan korupsi di tubuh Kemnaker.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v