Jakarta, Ekoin.co – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023. Pemeriksaan berlangsung pada Rabu, 20 Agustus 2025, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Ketiga saksi yang dipanggil adalah WB selaku Direktur PT Chevron Pacific Indonesia, MG selaku Manager Financing and Treasury PT Pertamina International Shipping, serta OK selaku Manager Procurement. Mereka diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka HW dan sejumlah pihak lain.
BACA JUGA
Kejagung Periksa Enam Saksi Kasus Minyak Pertamina
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara. Dengan demikian, proses penyidikan dapat berjalan secara komprehensif dan memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Menurut keterangan resmi yang disampaikan melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), saksi-saksi yang diperiksa memiliki keterkaitan langsung dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang dalam lingkup Pertamina, subholding, dan KKKS. Hal ini menjadi bagian penting untuk menelusuri aliran kebijakan serta transaksi yang diduga bermasalah.
Pemeriksaan ini dilakukan secara terstruktur. Tim penyidik menelusuri dokumen, kontrak, hingga alur kebijakan yang dijalankan selama periode 2018 hingga 2023. Semua keterangan yang diperoleh diharapkan dapat mengurai dugaan praktik korupsi yang merugikan negara.
Pemeriksaan Saksi Kasus Pertamina
Dalam prosesnya, Kejaksaan Agung menekankan bahwa pemanggilan saksi bukan hanya untuk mengetahui peran masing-masing pihak, tetapi juga untuk menyingkap adanya potensi penyalahgunaan kewenangan. Pemeriksaan dilakukan secara intensif dengan fokus pada proyek pengelolaan minyak mentah serta produk kilang yang melibatkan berbagai entitas.
Nama-nama yang diperiksa dinilai memiliki kapasitas penting dalam menentukan kebijakan perusahaan. Direktur PT Chevron Pacific Indonesia, misalnya, berhubungan langsung dengan operasional kerja sama. Sementara itu, pejabat Pertamina International Shipping serta bagian procurement turut memegang peranan krusial dalam alur pendanaan dan pengadaan.
Kejaksaan Agung menyampaikan, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan terhadap sejumlah pihak lain. Hal ini untuk memastikan setiap mata rantai kebijakan maupun transaksi yang berhubungan dengan tata kelola minyak dapat terungkap secara menyeluruh.
Kasus dugaan korupsi ini sendiri menjerat tersangka HW dan beberapa pihak lain yang disebut terlibat dalam pengambilan keputusan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya perbuatan melawan hukum dalam tata kelola energi.