Jakarta, Ekoin.co – Kejaksaan Agung memeriksa sepuluh orang saksi terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) beserta Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023. Pemeriksaan ini dilakukan pada Kamis, 14 Agustus 2025, oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan atas nama tersangka HW dan pihak lain yang diduga terlibat. Menurut siaran resmi Kejaksaan Agung, saksi-saksi ini dipanggil untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang sedang berjalan.
Sepuluh saksi yang diperiksa memiliki peran strategis dalam lingkup perusahaan energi dan minyak. Mereka berasal dari berbagai anak usaha dan rekanan PT Pertamina (Persero), termasuk pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses tata kelola minyak mentah dan produk kilang selama lima tahun terakhir.
Daftar saksi yang diperiksa Kejaksaan Agung
Dalam keterangan resmi disebutkan, para saksi yang hadir antara lain FTR selaku Manager Market Research & Data Analysis PT Kilang Pertamina Internasional, HSN selaku Chartering Manager PT Mahameru Kencana Abadi, dan YCB selaku Officer Crude & Black Oil Operation I PT Pertamina International Shipping.
Selain itu, turut diperiksa SM yang menjabat sebagai Pj. VP Board Strategis Support PT Pertamina (Persero), GPM yang pernah menjadi Senior Commercial Manager Medco E&P (Gresik) Ltd. periode 3 Maret 2022 hingga 29 Agustus 2024, serta RG yang merupakan President Director PT Medco E&P Indonesia.
Saksi lainnya adalah MR, istri Irawan Prakoso; NQ yang menjabat sebagai VP Refinery & Petrochemical Optimization (RPO) PT Pertamina (Persero) pada Oktober 2020 hingga Agustus 2021; YP yang berposisi sebagai Analyst Governance Performance Risk & Complain PT Pertamina Patra Niaga; serta DFR, istri tersangka HB.
Kaitan pemeriksaan dengan kasus korupsi minyak mentah
Perkara ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut melibatkan sejumlah pihak di lingkungan PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS. Penyelidikan mencakup aktivitas pengadaan, distribusi, hingga kerja sama strategis yang dilakukan pada periode 2018 hingga 2023.
Kejaksaan Agung menyatakan, pemeriksaan terhadap sepuluh saksi ini merupakan bagian dari upaya mengurai konstruksi perkara. Setiap keterangan yang diberikan diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai alur keputusan dan kebijakan yang diambil dalam pengelolaan minyak mentah tersebut.
Proses hukum ini diawasi langsung oleh JAM PIDSUS demi memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik juga menekankan bahwa setiap pihak yang diperiksa memiliki kewajiban untuk memberikan keterangan secara jujur. Informasi yang dihimpun akan dipadukan dengan alat bukti lain, termasuk dokumen transaksi dan kontrak kerja sama yang sedang dianalisis.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik telah melakukan serangkaian langkah lanjutan, seperti pemanggilan pihak-pihak terkait lainnya, penelusuran aset, serta analisis dokumen kontrak dan laporan keuangan. Seluruhnya ditujukan untuk mengungkap dugaan kerugian negara yang timbul dari kasus ini.
Kejaksaan Agung menilai, penanganan perkara dugaan korupsi di sektor energi, khususnya minyak dan gas, memerlukan pendekatan menyeluruh karena melibatkan jaringan kerja sama domestik dan internasional. Oleh sebab itu, pemeriksaan saksi dari berbagai perusahaan menjadi langkah penting.
Proses penyidikan ini tidak hanya berfokus pada individu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga pada pihak-pihak yang diduga memiliki peran pendukung atau terlibat secara tidak langsung. Setiap informasi dari saksi akan diolah untuk menemukan keterkaitan kronologis peristiwa.
Masyarakat diminta untuk mengikuti perkembangan kasus ini melalui keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung. Langkah ini diambil untuk menghindari informasi yang keliru atau spekulasi yang dapat mengganggu proses penyidikan.
Penyidik menegaskan bahwa seluruh saksi yang diperiksa memiliki posisi penting dalam rantai tata kelola minyak mentah. Keterangan mereka diharapkan mengungkap mekanisme yang digunakan, pihak-pihak yang terlibat, serta potensi penyimpangan yang terjadi selama periode yang diselidiki.
Hingga berita ini disusun, Kejaksaan Agung belum mengumumkan adanya penambahan tersangka baru. Namun, tidak menutup kemungkinan langkah tersebut diambil jika ditemukan bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi maupun alat bukti lainnya.
Dengan adanya pemeriksaan lanjutan, penyidik berupaya memastikan agar seluruh aspek dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah ini dapat terungkap secara menyeluruh. Penegakan hukum diharapkan memberi efek jera serta meningkatkan integritas tata kelola di sektor energi.
BACA JUGA
Nasib Pengusaha Beras Indramayu Bermasalah di Harga Gabah Tinggi
Pemeriksaan ini menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum serius menangani dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penanganan perkara tidak pandang bulu terhadap jabatan atau latar belakang pihak yang terlibat.
Sebagai saran, masyarakat perlu mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi yang relevan kepada aparat penegak hukum. Transparansi publik dapat membantu mempercepat proses penegakan hukum dan memperkuat integritas lembaga negara.
Pemerintah dan BUMN di sektor energi perlu memperketat sistem pengawasan internal. Evaluasi berkala terhadap prosedur pengadaan dan distribusi minyak mentah sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Langkah ini harus dibarengi dengan pelatihan integritas bagi seluruh pegawai.
Selain itu, kerja sama lintas lembaga harus diperkuat, termasuk koordinasi antara kejaksaan, kepolisian, dan lembaga pengawas keuangan. Dengan demikian, indikasi penyimpangan dapat terdeteksi lebih cepat sebelum berkembang menjadi kerugian negara yang lebih besar.



























