• Latest
  • Trending
  • All
Sidang Korupsi DISBUD, Iwan Henry Wardhana di Tuntut 12 Tahun Oleh Jaksa

Sidang Korupsi DISBUD, Iwan Henry Wardhana di Tuntut 12 Tahun Oleh Jaksa

9 Oktober 2025
Kementerian Kebudayaan Gelar Konferensi Musik Indonesia 2025: Dorong Musik Jadi “Engine of Growth” Nasional

Kementerian Kebudayaan Gelar Konferensi Musik Indonesia 2025: Dorong Musik Jadi “Engine of Growth” Nasional

9 Oktober 2025
Beri Kuliah Umum di UGM, Menko AHY: Sinergi Pemerintah dan Kampus Perkuat Infrastruktur Berkelanjutan Indonesia

Beri Kuliah Umum di UGM, Menko AHY: Sinergi Pemerintah dan Kampus Perkuat Infrastruktur Berkelanjutan Indonesia

9 Oktober 2025
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri Ajak Pedagang Kopi Keliling Perkuat Kebersamaan Lewat Program “Jaga Jakarta

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri Ajak Pedagang Kopi Keliling Perkuat Kebersamaan Lewat Program “Jaga Jakarta

9 Oktober 2025
Pemerintah Resmi Luncurkan Sekolah Garuda di 16 titik  Untuk Perluas Akses Pendidikan

Pemerintah Resmi Luncurkan Sekolah Garuda di 16 titik Untuk Perluas Akses Pendidikan

9 Oktober 2025
Indonesia Kalah Tipis 2–3 dari Arab Saudi Dalam Laga Pembuka Kualifikasi Piala Dunia 2026

Indonesia Kalah Tipis 2–3 dari Arab Saudi Dalam Laga Pembuka Kualifikasi Piala Dunia 2026

9 Oktober 2025
Kejaksaan Telah Limpahkan Berkas Marcella Santoso ke PN Jakpus

Kejaksaan Telah Limpahkan Berkas Marcella Santoso ke PN Jakpus

9 Oktober 2025
Gunung Ibu Kembali Meletus Malam ini Dengan Kolom Abu Setinggi 400 Meter

Gunung Ibu Kembali Meletus Malam ini Dengan Kolom Abu Setinggi 400 Meter

9 Oktober 2025
Prabowo Sapa Lewat Video dan beri Dukungan Moral Untuk Timnas Indonesia

Prabowo Sapa Lewat Video dan beri Dukungan Moral Untuk Timnas Indonesia

9 Oktober 2025
Menteri HAM Natalius Pigai: Dana Otonomi Khusus Adalah Hak Asasi Daerah dan Perekat Persatuan Nasional

Menteri HAM Natalius Pigai: Dana Otonomi Khusus Adalah Hak Asasi Daerah dan Perekat Persatuan Nasional

9 Oktober 2025
Jaksa Dakwa Empat Eks Pejabat Pertamina Perkara Korupsi Minyak Mentah

Jaksa Dakwa Empat Eks Pejabat Pertamina Perkara Korupsi Minyak Mentah

9 Oktober 2025
Tinjau SMA Pradita Dirgantara, Menko AHY: Sekolah Unggulan Adalah Infrastruktur Masa Depan Indonesia*

Tinjau SMA Pradita Dirgantara, Menko AHY: Sekolah Unggulan Adalah Infrastruktur Masa Depan Indonesia*

9 Oktober 2025
Menko PMK Tekankan Arah Baru Pembangunan ASEAN: Penguatan SDM dan Ekonomi Hijau

Menko PMK Tekankan Arah Baru Pembangunan ASEAN: Penguatan SDM dan Ekonomi Hijau

9 Oktober 2025
Kamis, Oktober 9, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

Sidang Korupsi DISBUD, Iwan Henry Wardhana di Tuntut 12 Tahun Oleh Jaksa

Jaksa menuntut Iwan Henry Wardhana 12 tahun penjara dalam kasus korupsi SPJ fiktif yang merugikan negara Rp 36,3 miliar.

by Irvan
9 Oktober 2025, 15:07
in HUKUM, BREAKING NEWS, NASIONAL
Reading Time: 3 mins read
237
A A
0
Sidang Korupsi DISBUD, Iwan Henry Wardhana di Tuntut 12 Tahun Oleh Jaksa
476
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta periode 2020-2024, Iwan Henry Wardhana, dituntut 12 tahun penjara dalam kasus korupsi surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp 36,3 miliar. Jaksa meyakini Iwan melakukan korupsi secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, Mohamad Fairza Maulana dan Gatot Arif Rahmadi. Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (9/10/2025).

 

RelatedPosts

Kementerian Kebudayaan Gelar Konferensi Musik Indonesia 2025: Dorong Musik Jadi “Engine of Growth” Nasional

Beri Kuliah Umum di UGM, Menko AHY: Sinergi Pemerintah dan Kampus Perkuat Infrastruktur Berkelanjutan Indonesia

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri Ajak Pedagang Kopi Keliling Perkuat Kebersamaan Lewat Program “Jaga Jakarta

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa Iwan dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain hukuman pokok, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 20,5 miliar. Aset yang telah disita akan digunakan untuk menutupi uang pengganti, dan jika tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 tahun.

BACA JUGA: Fakta Baru Muncul di Sidang Korupsi Disbud DKI

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan,” ujar jaksa dalam pembacaan tuntutan.

 

Jaksa juga menegaskan bahwa apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun. Tuntutan ini menjadi salah satu proses hukum terberat dalam kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi Dinas Kebudayaan.

 

Tuntutan Terhadap Dua Terdakwa Lain

Selain Iwan, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lain yang terlibat dalam kasus ini. Mohamad Fairza Maulana yang menjabat sebagai Plt Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan sejak 2023 hingga 2024 dituntut hukuman 7 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 1,44 miliar. Jika tidak sanggup membayar sisa uang pengganti, maka Fairza akan menjalani pidana kurungan selama 3,5 tahun.

 

Gatot Arif Rahmadi, pemilik Event Organizer Gerai Production (GR PRO), juga dituntut hukuman berat. Jaksa menuntutnya 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Gatot diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 13,26 miliar. Aset yang telah disita, termasuk uang tunai, mobil Suzuki, dan Nissan Evalia, akan digunakan untuk menutupi sebagian uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4,5 tahun.

 

Jaksa menyatakan ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Mohamad Fairza Maulana dan Gatot Arif Rahmadi mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 36.319.045.056,69,” jelas jaksa Arif Darmawan saat membacakan surat dakwaan.

 

Modus SPJ Fiktif

Sidang dakwaan sebelumnya telah diadakan pada 17 Juni 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam sidang itu, jaksa menguraikan modus penyimpangan dalam kegiatan PSBB Komunitas, Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT), dan Jakarnaval. Modus tersebut dimulai dari rekayasa bukti pertanggungjawaban anggaran yang melebihi pengeluaran sebenarnya.

 

Gatot, sebagai pemilik GR PRO, berperan membuat proposal fiktif atas nama sanggar dan pelaku seni. Proposal tersebut kemudian mendapat persetujuan dari Mohamad Fairza Maulana. Selanjutnya dibuat serangkaian dokumen resmi seperti surat permohonan, disposisi dinas, nota dinas, surat tugas, serta bukti pembayaran fiktif yang digunakan untuk mencairkan dana kegiatan.

 

“Dalam pelaksanaan kegiatan PSBB Komunitas tahun anggaran 2022 sampai dengan 2024, saksi Gatot Arif Rahmadi bekerjasama dengan saksi Mohamad Fairza Maulana untuk merekayasa bukti-bukti pertanggungjawaban pengelolaan anggaran,” ujar jaksa.

 

Mereka menyusun bukti pembayaran kepada sanggar fiktif atau sanggar yang dipinjam identitasnya. Nilai pembayaran dimark-up untuk menghasilkan kelebihan dana yang kemudian dibagikan kepada para terdakwa.

 

Jaksa juga mengungkapkan bahwa dokumentasi kegiatan seperti foto dan bukti pembayaran sewa alat kesenian turut dimanipulasi. Editing foto dilakukan agar terlihat seperti kegiatan benar-benar berlangsung. Selain itu, bukti pembayaran katering juga dimanipulasi.

 

Manipulasi Anggaran dan Bukti Pengeluaran

 

Gatot memesan katering dari vendor lain dengan harga lebih rendah, tetapi mengajukan bukti pembayaran yang lebih tinggi seolah-olah pesanan dilakukan melalui sistem e-order Dinas Kebudayaan. Kelebihan dana dari perbedaan harga itu kemudian menjadi bagian dari korupsi yang dilakukan para terdakwa.

 

Jaksa juga menyebut para terdakwa menyusun bukti pembayaran sewa peralatan acara dengan nilai lebih besar dari biaya riil. Perusahaan penyedia alat yang digunakan ternyata hanya dipinjam identitasnya oleh Gatot.

 

“Perbuatan ini merupakan bentuk penyimpangan anggaran yang sistematis, melibatkan rekayasa dokumen resmi dan pemanfaatan jabatan,” ucap jaksa.

 

Seluruh proses ini menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 36 miliar. Jaksa menegaskan bahwa tindak pidana ini dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan selama beberapa tahun.

 

Dalam kasus ini, Iwan Henry Wardhana disebut sebagai penerima manfaat terbesar dengan total uang yang dinikmati mencapai Rp 16,2 miliar. Gatot dan Fairza juga menerima keuntungan dari rekayasa SPJ fiktif tersebut.

 

Sidang berikutnya dijadwalkan tanggal 16 Oktober untuk mendengarkan pembelaan terdakwa atau pleidoi dari masing-masing pihak. .

Post Views: 12
Tags: Dinas KebudayaanGatot Arif RahmadiIwan Henry Wardhanakorupsi SPJ fiktifMohamad Fairza MaulanaPengadilan Tipikor Jakarta
Share190Tweet119
Irvan

Irvan

Related Posts

Kementerian Kebudayaan Gelar Konferensi Musik Indonesia 2025: Dorong Musik Jadi “Engine of Growth” Nasional

Kementerian Kebudayaan Gelar Konferensi Musik Indonesia 2025: Dorong Musik Jadi “Engine of Growth” Nasional

by Maykal
9 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO -  Kementerian Kebudayaan resmi membuka Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2025 yang berlangsung selama empat hari, mulai 8 hingga...

Beri Kuliah Umum di UGM, Menko AHY: Sinergi Pemerintah dan Kampus Perkuat Infrastruktur Berkelanjutan Indonesia

Beri Kuliah Umum di UGM, Menko AHY: Sinergi Pemerintah dan Kampus Perkuat Infrastruktur Berkelanjutan Indonesia

by Maykal
9 Oktober 2025
0

YOGYAKARTA. EKOIN.COM — Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi,...

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri Ajak Pedagang Kopi Keliling Perkuat Kebersamaan Lewat Program “Jaga Jakarta

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri Ajak Pedagang Kopi Keliling Perkuat Kebersamaan Lewat Program “Jaga Jakarta

by Maykal
9 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.COM — Dalam upaya mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri menggelar...

Pemerintah Resmi Luncurkan Sekolah Garuda di 16 titik  Untuk Perluas Akses Pendidikan

Pemerintah Resmi Luncurkan Sekolah Garuda di 16 titik Untuk Perluas Akses Pendidikan

by Akmal Solihannoer
9 Oktober 2025
0

Jakarta,  EKOIN.CO – Pemerintah luncurkan program Sekolah Garuda secara serentak di 16 titik di Indonesia sebagai langkah strategis dalam tingkatkan...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

21 September 2025
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Kementerian Kebudayaan Gelar Konferensi Musik Indonesia 2025: Dorong Musik Jadi “Engine of Growth” Nasional

Kementerian Kebudayaan Gelar Konferensi Musik Indonesia 2025: Dorong Musik Jadi “Engine of Growth” Nasional

9 Oktober 2025
Beri Kuliah Umum di UGM, Menko AHY: Sinergi Pemerintah dan Kampus Perkuat Infrastruktur Berkelanjutan Indonesia

Beri Kuliah Umum di UGM, Menko AHY: Sinergi Pemerintah dan Kampus Perkuat Infrastruktur Berkelanjutan Indonesia

9 Oktober 2025
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri Ajak Pedagang Kopi Keliling Perkuat Kebersamaan Lewat Program “Jaga Jakarta

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri Ajak Pedagang Kopi Keliling Perkuat Kebersamaan Lewat Program “Jaga Jakarta

9 Oktober 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami