Seram Bagian Barat EKOIN.CO – Dugaan kasus korupsi kembali mencuat di tingkat desa. Mantan Penjabat Kepala Desa Manusa, AN (45), bersama mantan Bendahara Desa, AL (55), ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,25 miliar. Gabung WA Channel EKOIN di sini.
Keduanya kini ditahan di Rutan Mapolres Seram Bagian Barat sejak 13 September 2025. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, yakni maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar sesuai pasal yang dijeratkan.
Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, dalam konferensi pers Rabu, 17 September 2025, menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini berlangsung intensif dengan melibatkan 43 saksi dan empat ahli. Hasil gelar perkara bersama Ditreskrimsus Polda Maluku menjadi dasar kuat penetapan tersangka.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, kami menemukan cukup bukti permulaan untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” tegas AKBP Andi.
Modus Korupsi Dana Desa di Manusa
Dugaan korupsi yang dilakukan AN dan AL berlangsung dalam kurun 2017, 2018, 2019, hingga 2022. Modus yang dijalankan tergolong sistematis dan berulang.
Pertama, sejumlah program pembangunan desa tidak dilaksanakan meski telah dianggarkan dalam APBDes. Kedua, dibuat laporan pertanggungjawaban fiktif untuk menutup penyimpangan penggunaan anggaran. Ketiga, terjadi mark-up anggaran pada berbagai proyek desa.
Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat menemukan total kerugian negara mencapai Rp1.258.814.949,50. Angka tersebut mencerminkan besarnya potensi pembangunan yang hilang bagi masyarakat akibat praktik korupsi.
Polisi juga menyita 38 dokumen terkait pengelolaan keuangan desa sebagai barang bukti tambahan. Dokumen ini diyakini dapat memperkuat konstruksi hukum dalam proses persidangan nantinya.
Komitmen Penegakan Hukum Korupsi
AKBP Andi menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir tindak pidana korupsi di tingkat desa. Tindakan tegas diambil demi memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola anggaran desa.
“Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Polri untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, serta mendukung pembangunan desa yang bersih dari korupsi,” ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para perangkat desa di seluruh wilayah agar tidak bermain-main dengan dana publik. Pasalnya, Dana Desa dan ADD merupakan instrumen vital untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Selain ancaman penjara hingga 20 tahun, kedua tersangka juga dapat dikenakan denda maksimal Rp1 miliar sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidikan ini diharapkan memberi efek jera dan menutup celah penyalahgunaan anggaran di kemudian hari. Pembangunan desa hanya dapat berjalan baik bila aparatur mengedepankan integritas.
Masyarakat Manusa menyambut baik langkah kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini. Harapannya, ke depan tidak ada lagi praktik serupa yang merugikan kepentingan publik.
Kasus korupsi Dana Desa Manusa menambah daftar panjang perkara serupa di Indonesia. Data nasional menunjukkan penyalahgunaan Dana Desa masih kerap terjadi karena lemahnya pengawasan dan rendahnya integritas oknum pengelola.
Ke depan, berbagai pihak menilai perlunya penguatan peran inspektorat, transparansi digital, dan partisipasi aktif warga dalam mengawasi realisasi program desa. Dengan begitu, celah praktik korupsi bisa ditekan seminimal mungkin.
Transparansi pengelolaan Dana Desa bukan hanya soal laporan keuangan, melainkan juga wujud tanggung jawab sosial untuk memajukan masyarakat. Jika hal itu dilanggar, kepercayaan publik akan runtuh dan pembangunan akan mandek.
Hingga berita ini diturunkan, kedua tersangka masih menjalani proses hukum di Mapolres Seram Bagian Barat. Kasus mereka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap penuntutan lebih lanjut.
Kasus korupsi di Desa Manusa menunjukkan betapa seriusnya dampak penyalahgunaan anggaran publik terhadap pembangunan. Dengan kerugian hingga Rp1,25 miliar, masyarakat dirugikan secara langsung.
Penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian bersama pihak terkait menegaskan pentingnya ketegasan hukum dalam menangani perkara korupsi.
Tindakan ini diharapkan dapat memberi pelajaran bagi perangkat desa di wilayah lain agar lebih berhati-hati dalam mengelola Dana Desa dan ADD.
Pencegahan korupsi harus dilakukan sejak dini, melalui sistem transparan, pengawasan ketat, dan penguatan etika pelayanan publik.
Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif mengawasi jalannya program pembangunan desa agar dana yang digelontorkan benar-benar memberi manfaat nyata. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v



























