• Latest
  • Trending
  • All
Komnas HAM Nilai Proyek PIK 2 Langgar HAM

Komnas HAM Nilai Proyek PIK 2 Langgar HAM

14 Agustus 2025
TNI Redam Kericuhan di Markas Brimob Kwitang

TNI Redam Kericuhan di Markas Brimob Kwitang

29 Agustus 2025
Mobil Dibakar hingga Dijarah Massa Dalam Bentrokan Mako Brimob Senen

Mako Brimob Kwitang Jakarta: Mediasi Berhasil, Massa Membubarkan Diri

29 Agustus 2025
Mobil Dibakar hingga Dijarah Massa Dalam Bentrokan Mako Brimob Senen

Mobil Dibakar hingga Dijarah Massa Dalam Bentrokan Mako Brimob Senen

29 Agustus 2025
Pegadaian Juara Asia Pasifik PMO Awards

Pegadaian Juara Asia Pasifik PMO Awards

29 Agustus 2025
BTN Digital Store Tawarkan Layanan Modern di Jakarta

BTN Digital Store Tawarkan Layanan Modern di Jakarta

29 Agustus 2025
BNI Dapat Penghargaan Literasi dan Inklusi Keuangan

BNI Dapat Penghargaan Literasi dan Inklusi Keuangan

29 Agustus 2025
Green Zakat Framework Jadi Terobosan Dunia dari BSI

Green Zakat Framework Jadi Terobosan Dunia dari BSI

29 Agustus 2025
Literasi Keuangan Syariah BSI Tembus Jutaan Pelajar

Literasi Keuangan Syariah BSI Tembus Jutaan Pelajar

29 Agustus 2025
BSI Catat Pembiayaan Konsumer Rp287 Triliun

BSI Catat Pembiayaan Konsumer Rp287 Triliun

29 Agustus 2025
BSI Perkuat Ekosistem Syariah dan Investasi Emas Digital

BSI Perkuat Ekosistem Syariah dan Investasi Emas Digital

29 Agustus 2025
BSI Jadi Motor Transformasi Ekonomi Syariah Indonesia

BSI Jadi Motor Transformasi Ekonomi Syariah Indonesia

29 Agustus 2025
Markas Brimob Diserbu, Insiden Kwitang Pecah di Jakarta

Markas Brimob Diserbu, Insiden Kwitang Pecah di Jakarta

29 Agustus 2025
Jumat, Agustus 29, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

Komnas HAM Nilai Proyek PIK 2 Langgar HAM

Komnas HAM menyatakan Permenko PIK 2 melanggar HAM warga. Putusan MA membatalkan aturan dasar proyek tersebut.

by Akmal Solihannoer
14 Agustus 2025, 16:28
in HUKUM, POLKUM
Reading Time: 3 mins read
0
A A
0
Komnas HAM Nilai Proyek PIK 2 Langgar HAM

 

JAKARTA, EKOIN.CO – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah melakukan pelanggaran HAM terkait penerbitan Peraturan Menko mengenai Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, khususnya proyek PIK 2 Tropical Coastland. Penilaian itu disampaikan setelah Komnas HAM memantau pengaduan dari Amir Faisal dan perwakilan masyarakat Pantai Utara Tangerang.
[Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v]

RelatedPosts

Prabowo Tantang PDIP Soal Indonesia Menggugat

Prabowo Akui Ngeri dengan Ucapannya Sendiri Terbukti Anggota Gerindra Ditangkap

Prabowo Tambah Lembaga Baru Saat Efisiensi Anggaran

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan bahwa pelanggaran terjadi karena tidak adanya partisipasi bermakna (meaningful participation) dari warga setempat saat Airlangga mengeluarkan Permenko Nomor 12 Tahun 2024. Aturan ini mengatur perluasan PIK 2 tanpa melibatkan masyarakat Desa Muara yang lahannya termasuk area proyek.

Dalam Pasal 1 angka (6) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, disebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosial. Komnas HAM menilai hak ini dilanggar dalam kebijakan tersebut.

Pelanggaran HAM dan Putusan MA

Komnas HAM mengungkapkan, selain tidak melibatkan warga, pemerintah belum melakukan perubahan status hutan lindung menjadi hutan produksi untuk lahan PIK 2 Tropical Coastland. Padahal, penggunaan lahan tanpa perubahan status resmi berpotensi melanggar ketentuan lingkungan dan hak masyarakat.

Lebih lanjut, Mahkamah Agung telah membatalkan dan menyatakan Permenko tersebut tidak sah melalui putusan Nomor 12P/HUM/2025. Dengan demikian, dasar hukum perluasan PIK 2 tidak lagi berlaku.

Anis juga menyoroti potensi pelanggaran HAM oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk jika proses ganti rugi bagi warga RT 18 dan RT 19 Desa Muara tidak diselesaikan. Menurutnya, kondisi ini bisa melanggar Pasal 37 ayat 1 dan 22 Undang-Undang HAM.

“Selain itu, ada potensi pelanggaran HAM oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk apabila pemberian jual-beli dan/atau ganti rugi kepada warga yang terdampak proyek tidak diselesaikan,” ujarnya.

Tuntutan dan Rekomendasi Komnas HAM

Komnas HAM meminta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mematuhi putusan MA dan mencabut Permenko terkait PIK 2 Tropical Coastland. Dirut PT PIK 2 Tbk juga diminta menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat terdampak di Pantai Utara Tangerang.

Proyek ini sendiri sebelumnya dijelaskan Airlangga sebagai bagian dari PSN yang fokus pada pengembangan ekowisata berbasis hijau di atas lahan 1.755 hektare di Banten. Pemerintah beralasan, proyek tersebut bertujuan menyediakan infrastruktur untuk menggerakkan ekonomi masyarakat dan mengurangi ketimpangan pembangunan antarwilayah.

Haryo Limanseto, Juru Bicara Kemenko Perekonomian, menyatakan bahwa PSN di PIK 2 hanya mencakup pengembangan Kawasan Ekowisata Tropical Coastland. “Apa yang disampaikan Pak Menko Airlangga sudah sangat jelas,” ujarnya pada 19 Januari 2025.

Kawasan tersebut dirancang menjadi pusat wisata alam yang diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pembangunan infrastruktur strategis. Namun, temuan Komnas HAM menunjukkan bahwa proses perencanaan dan pengambilan keputusan belum memenuhi prinsip keterbukaan informasi dan partisipasi publik.

Persoalan HAM dalam proyek ini menjadi perhatian karena menyangkut hak dasar warga untuk dilibatkan dalam kebijakan yang mempengaruhi kehidupan mereka, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun lingkungan.

Komnas HAM menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat adalah prinsip penting dalam proyek pembangunan berskala besar. Tanpa itu, risiko pelanggaran HAM akan semakin besar.

Masyarakat berharap agar pemerintah dan pihak pengembang segera menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM demi mencegah konflik lebih luas. Penyelesaian ganti rugi yang adil dan transparan dinilai sebagai langkah awal meredakan ketegangan.

Dengan putusan MA yang sudah jelas, para pegiat HAM menilai tidak ada alasan untuk menunda pencabutan Permenko yang sudah dibatalkan tersebut. Proses rekonsiliasi dan dialog dinilai lebih penting daripada melanjutkan pembangunan yang menimbulkan polemik.

Pada akhirnya, keberhasilan proyek PIK 2 Tropical Coastland akan dinilai bukan hanya dari sisi fisik pembangunan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap prinsip-prinsip HAM dan perlindungan hak warga.

Pemerintah diharapkan dapat menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran untuk memastikan semua proyek strategis mengedepankan transparansi dan partisipasi publik.

Sebagai catatan, PSN yang mengabaikan aspek HAM berpotensi menghadapi penolakan masyarakat, gugatan hukum, hingga sanksi internasional. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat bukan sekadar formalitas, tetapi kunci keberlanjutan proyek.


 

  1. Komnas HAM menilai Permenko terkait PIK 2 melanggar hak warga.
  2. Putusan MA sudah membatalkan dasar hukum proyek tersebut.
  3. Ada potensi pelanggaran HAM jika ganti rugi tak diselesaikan.
  4. Pemerintah diminta mematuhi putusan MA dan mencabut Permenko.
  5. Kasus ini menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam proyek strategis.
  6. Pemerintah perlu memperkuat mekanisme konsultasi publik.
  7. Penegakan putusan MA harus dilakukan segera.
  8. Pengembang wajib menyelesaikan ganti rugi secara adil.
  9. Proyek strategis harus mengedepankan prinsip HAM.
  10. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pengembang penting untuk keberlanjutan.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: Airlangga HartartoHAMKomnas HAMPIK 2PSNTangerang
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

Prabowo Tantang PDIP Soal Indonesia Menggugat

Prabowo Tantang PDIP Soal Indonesia Menggugat

by Akmal Solihannoer
29 Agustus 2025
0

Tangerang,EKOIN.CO- Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa dirinya tidak kalah memahami pemikiran pendiri bangsa, bahkan jika dibandingkan dengan kader Partai Demokrasi...

Prabowo Akui Ngeri dengan Ucapannya Sendiri Terbukti Anggota Gerindra Ditangkap

Prabowo Akui Ngeri dengan Ucapannya Sendiri Terbukti Anggota Gerindra Ditangkap

by Akmal Solihannoer
29 Agustus 2025
0

Tangerang, EKOIN.CO - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan kembali komitmennya dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu. Hal itu disampaikan saat...

Prabowo Tambah Lembaga Baru Saat Efisiensi Anggaran

Prabowo Tambah Lembaga Baru Saat Efisiensi Anggaran

by Akmal Solihannoer
29 Agustus 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - Pemerintah telah mencanangkan program besar efisiensi anggaran belanja negara sejak awal tahun 2025. Namun, langkah itu beriringan...

Prabowo Ingatkan Bahaya Adu Domba di Kerusuhan

Prabowo Ingatkan Bahaya Adu Domba di Kerusuhan

by Akmal Solihannoer
29 Agustus 2025
0

Jakarta,EKOIN.CO-Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kerusuhan yang terjadi di Indonesia tidak lain dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk mengadu domba masyarakat....

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

4 Juni 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
TNI Redam Kericuhan di Markas Brimob Kwitang

TNI Redam Kericuhan di Markas Brimob Kwitang

29 Agustus 2025
Mobil Dibakar hingga Dijarah Massa Dalam Bentrokan Mako Brimob Senen

Mako Brimob Kwitang Jakarta: Mediasi Berhasil, Massa Membubarkan Diri

29 Agustus 2025
Mobil Dibakar hingga Dijarah Massa Dalam Bentrokan Mako Brimob Senen

Mobil Dibakar hingga Dijarah Massa Dalam Bentrokan Mako Brimob Senen

29 Agustus 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami