JAKARTA, EKOIN.CO – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah melakukan pelanggaran HAM terkait penerbitan Peraturan Menko mengenai Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, khususnya proyek PIK 2 Tropical Coastland. Penilaian itu disampaikan setelah Komnas HAM memantau pengaduan dari Amir Faisal dan perwakilan masyarakat Pantai Utara Tangerang.
[Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v]
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan bahwa pelanggaran terjadi karena tidak adanya partisipasi bermakna (meaningful participation) dari warga setempat saat Airlangga mengeluarkan Permenko Nomor 12 Tahun 2024. Aturan ini mengatur perluasan PIK 2 tanpa melibatkan masyarakat Desa Muara yang lahannya termasuk area proyek.
Dalam Pasal 1 angka (6) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, disebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosial. Komnas HAM menilai hak ini dilanggar dalam kebijakan tersebut.
Pelanggaran HAM dan Putusan MA
Komnas HAM mengungkapkan, selain tidak melibatkan warga, pemerintah belum melakukan perubahan status hutan lindung menjadi hutan produksi untuk lahan PIK 2 Tropical Coastland. Padahal, penggunaan lahan tanpa perubahan status resmi berpotensi melanggar ketentuan lingkungan dan hak masyarakat.
Lebih lanjut, Mahkamah Agung telah membatalkan dan menyatakan Permenko tersebut tidak sah melalui putusan Nomor 12P/HUM/2025. Dengan demikian, dasar hukum perluasan PIK 2 tidak lagi berlaku.
Anis juga menyoroti potensi pelanggaran HAM oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk jika proses ganti rugi bagi warga RT 18 dan RT 19 Desa Muara tidak diselesaikan. Menurutnya, kondisi ini bisa melanggar Pasal 37 ayat 1 dan 22 Undang-Undang HAM.
“Selain itu, ada potensi pelanggaran HAM oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk apabila pemberian jual-beli dan/atau ganti rugi kepada warga yang terdampak proyek tidak diselesaikan,” ujarnya.
Tuntutan dan Rekomendasi Komnas HAM
Komnas HAM meminta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mematuhi putusan MA dan mencabut Permenko terkait PIK 2 Tropical Coastland. Dirut PT PIK 2 Tbk juga diminta menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat terdampak di Pantai Utara Tangerang.
Proyek ini sendiri sebelumnya dijelaskan Airlangga sebagai bagian dari PSN yang fokus pada pengembangan ekowisata berbasis hijau di atas lahan 1.755 hektare di Banten. Pemerintah beralasan, proyek tersebut bertujuan menyediakan infrastruktur untuk menggerakkan ekonomi masyarakat dan mengurangi ketimpangan pembangunan antarwilayah.
Haryo Limanseto, Juru Bicara Kemenko Perekonomian, menyatakan bahwa PSN di PIK 2 hanya mencakup pengembangan Kawasan Ekowisata Tropical Coastland. “Apa yang disampaikan Pak Menko Airlangga sudah sangat jelas,” ujarnya pada 19 Januari 2025.
Kawasan tersebut dirancang menjadi pusat wisata alam yang diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pembangunan infrastruktur strategis. Namun, temuan Komnas HAM menunjukkan bahwa proses perencanaan dan pengambilan keputusan belum memenuhi prinsip keterbukaan informasi dan partisipasi publik.
Persoalan HAM dalam proyek ini menjadi perhatian karena menyangkut hak dasar warga untuk dilibatkan dalam kebijakan yang mempengaruhi kehidupan mereka, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun lingkungan.
Komnas HAM menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat adalah prinsip penting dalam proyek pembangunan berskala besar. Tanpa itu, risiko pelanggaran HAM akan semakin besar.
Masyarakat berharap agar pemerintah dan pihak pengembang segera menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM demi mencegah konflik lebih luas. Penyelesaian ganti rugi yang adil dan transparan dinilai sebagai langkah awal meredakan ketegangan.
Dengan putusan MA yang sudah jelas, para pegiat HAM menilai tidak ada alasan untuk menunda pencabutan Permenko yang sudah dibatalkan tersebut. Proses rekonsiliasi dan dialog dinilai lebih penting daripada melanjutkan pembangunan yang menimbulkan polemik.
Pada akhirnya, keberhasilan proyek PIK 2 Tropical Coastland akan dinilai bukan hanya dari sisi fisik pembangunan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap prinsip-prinsip HAM dan perlindungan hak warga.
Pemerintah diharapkan dapat menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran untuk memastikan semua proyek strategis mengedepankan transparansi dan partisipasi publik.
Sebagai catatan, PSN yang mengabaikan aspek HAM berpotensi menghadapi penolakan masyarakat, gugatan hukum, hingga sanksi internasional. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat bukan sekadar formalitas, tetapi kunci keberlanjutan proyek.
- Komnas HAM menilai Permenko terkait PIK 2 melanggar hak warga.
- Putusan MA sudah membatalkan dasar hukum proyek tersebut.
- Ada potensi pelanggaran HAM jika ganti rugi tak diselesaikan.
- Pemerintah diminta mematuhi putusan MA dan mencabut Permenko.
- Kasus ini menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam proyek strategis.
- Pemerintah perlu memperkuat mekanisme konsultasi publik.
- Penegakan putusan MA harus dilakukan segera.
- Pengembang wajib menyelesaikan ganti rugi secara adil.
- Proyek strategis harus mengedepankan prinsip HAM.
- Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pengembang penting untuk keberlanjutan.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v