• Latest
  • Trending
  • All
Komnas HAM Nilai Proyek PIK 2 Langgar HAM

Komnas HAM Nilai Proyek PIK 2 Langgar HAM

14 Agustus 2025
Menko PMK Dorong ASN Muda Jadi _”Champion”_ untuk Transformasi Digital di Birokrasi

Menko PMK Dorong ASN Muda Jadi _”Champion”_ untuk Transformasi Digital di Birokrasi

11 Oktober 2025
Isu Polusi Udara Kian Mendesak, Kemenko Infrastruktur Dorong Sinergi Lintas Pemerintah*

Isu Polusi Udara Kian Mendesak, Kemenko Infrastruktur Dorong Sinergi Lintas Pemerintah*

11 Oktober 2025
BSI Dorong Akselerasi Wakaf Produktif Lewat Inovasi Finansial

BSI Dorong Akselerasi Wakaf Produktif Lewat Inovasi Finansial

11 Oktober 2025
IMG 20251011 WA0057

11 Oktober 2025
Pemerintah Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Wujudkan Ekosistem Pariwisata Nasional yang Tangguh, Berdaya Saing, dan Berkelanjutan

Pemerintah Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Wujudkan Ekosistem Pariwisata Nasional yang Tangguh, Berdaya Saing, dan Berkelanjutan

11 Oktober 2025
Musik di Hulu: Konferensi Musik Indonesia 2025 Tekankan Pendidikan, Regenerasi, dan Maestro

Musik di Hulu: Konferensi Musik Indonesia 2025 Tekankan Pendidikan, Regenerasi, dan Maestro

11 Oktober 2025
Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Modest Fashion Nasional Lewat IN2MOTIONFEST 2025*

Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Modest Fashion Nasional Lewat IN2MOTIONFEST 2025*

11 Oktober 2025
Harga Emas Melesat, BSI Dorong Masyarakat Investasi Aman

Harga Emas Melesat, BSI Dorong Masyarakat Investasi Aman

11 Oktober 2025
Musik di Hulu: Konferensi Musik Indonesia 2025 Tekankan Pendidikan, Regenerasi, dan Maestro

Musik di Hulu: Konferensi Musik Indonesia 2025 Tekankan Pendidikan, Regenerasi, dan Maestro

11 Oktober 2025
Hadiri Expo 2025 Osaka, Menteri Kebudayaan RI Apresiasi Antusiasme Pengunjung Paviliun Indonesia

Hadiri Expo 2025 Osaka, Menteri Kebudayaan RI Apresiasi Antusiasme Pengunjung Paviliun Indonesia

11 Oktober 2025
Menko PMK Dorong Evaluasi Menyeluruh Keamanan Bangunan Sekolah dan Pesantren

Menko PMK Dorong Evaluasi Menyeluruh Keamanan Bangunan Sekolah dan Pesantren

11 Oktober 2025
Peserta Liga Gala Karya Kecewa, Panitia Ubah Aturan Tengah Jalan

Peserta Liga Gala Karya Kecewa, Panitia Ubah Aturan Tengah Jalan

11 Oktober 2025
Kamis, Oktober 16, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

Komnas HAM Nilai Proyek PIK 2 Langgar HAM

Komnas HAM menyatakan Permenko PIK 2 melanggar HAM warga. Putusan MA membatalkan aturan dasar proyek tersebut.

by Akmal Solihannoer
14 Agustus 2025, 16:28
in HUKUM, POLKUM
Reading Time: 3 mins read
228
A A
0
Komnas HAM Nilai Proyek PIK 2 Langgar HAM
477
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA, EKOIN.CO – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah melakukan pelanggaran HAM terkait penerbitan Peraturan Menko mengenai Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, khususnya proyek PIK 2 Tropical Coastland. Penilaian itu disampaikan setelah Komnas HAM memantau pengaduan dari Amir Faisal dan perwakilan masyarakat Pantai Utara Tangerang.
[Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v]

RelatedPosts

Korupsi Dermaga Batuampar: Kerugian Rp 30,6 Miliar Terungkap

Prabowo lantik Lukman Hakim ke Suriah dan Syahda Guruh Untuk Qatar Jadi Dubes di Timur Tengah

Terungkap di Sidang Dakwaan Korupsi Pertamina, PT Adaro Milik Boy Thohir Terima Rp 168 Miliar

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan bahwa pelanggaran terjadi karena tidak adanya partisipasi bermakna (meaningful participation) dari warga setempat saat Airlangga mengeluarkan Permenko Nomor 12 Tahun 2024. Aturan ini mengatur perluasan PIK 2 tanpa melibatkan masyarakat Desa Muara yang lahannya termasuk area proyek.

Dalam Pasal 1 angka (6) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, disebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosial. Komnas HAM menilai hak ini dilanggar dalam kebijakan tersebut.

Pelanggaran HAM dan Putusan MA

Komnas HAM mengungkapkan, selain tidak melibatkan warga, pemerintah belum melakukan perubahan status hutan lindung menjadi hutan produksi untuk lahan PIK 2 Tropical Coastland. Padahal, penggunaan lahan tanpa perubahan status resmi berpotensi melanggar ketentuan lingkungan dan hak masyarakat.

Lebih lanjut, Mahkamah Agung telah membatalkan dan menyatakan Permenko tersebut tidak sah melalui putusan Nomor 12P/HUM/2025. Dengan demikian, dasar hukum perluasan PIK 2 tidak lagi berlaku.

Anis juga menyoroti potensi pelanggaran HAM oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk jika proses ganti rugi bagi warga RT 18 dan RT 19 Desa Muara tidak diselesaikan. Menurutnya, kondisi ini bisa melanggar Pasal 37 ayat 1 dan 22 Undang-Undang HAM.

“Selain itu, ada potensi pelanggaran HAM oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk apabila pemberian jual-beli dan/atau ganti rugi kepada warga yang terdampak proyek tidak diselesaikan,” ujarnya.

Tuntutan dan Rekomendasi Komnas HAM

Komnas HAM meminta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mematuhi putusan MA dan mencabut Permenko terkait PIK 2 Tropical Coastland. Dirut PT PIK 2 Tbk juga diminta menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat terdampak di Pantai Utara Tangerang.

Proyek ini sendiri sebelumnya dijelaskan Airlangga sebagai bagian dari PSN yang fokus pada pengembangan ekowisata berbasis hijau di atas lahan 1.755 hektare di Banten. Pemerintah beralasan, proyek tersebut bertujuan menyediakan infrastruktur untuk menggerakkan ekonomi masyarakat dan mengurangi ketimpangan pembangunan antarwilayah.

Haryo Limanseto, Juru Bicara Kemenko Perekonomian, menyatakan bahwa PSN di PIK 2 hanya mencakup pengembangan Kawasan Ekowisata Tropical Coastland. “Apa yang disampaikan Pak Menko Airlangga sudah sangat jelas,” ujarnya pada 19 Januari 2025.

Kawasan tersebut dirancang menjadi pusat wisata alam yang diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pembangunan infrastruktur strategis. Namun, temuan Komnas HAM menunjukkan bahwa proses perencanaan dan pengambilan keputusan belum memenuhi prinsip keterbukaan informasi dan partisipasi publik.

Persoalan HAM dalam proyek ini menjadi perhatian karena menyangkut hak dasar warga untuk dilibatkan dalam kebijakan yang mempengaruhi kehidupan mereka, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun lingkungan.

Komnas HAM menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat adalah prinsip penting dalam proyek pembangunan berskala besar. Tanpa itu, risiko pelanggaran HAM akan semakin besar.

Masyarakat berharap agar pemerintah dan pihak pengembang segera menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM demi mencegah konflik lebih luas. Penyelesaian ganti rugi yang adil dan transparan dinilai sebagai langkah awal meredakan ketegangan.

Dengan putusan MA yang sudah jelas, para pegiat HAM menilai tidak ada alasan untuk menunda pencabutan Permenko yang sudah dibatalkan tersebut. Proses rekonsiliasi dan dialog dinilai lebih penting daripada melanjutkan pembangunan yang menimbulkan polemik.

Pada akhirnya, keberhasilan proyek PIK 2 Tropical Coastland akan dinilai bukan hanya dari sisi fisik pembangunan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap prinsip-prinsip HAM dan perlindungan hak warga.

Pemerintah diharapkan dapat menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran untuk memastikan semua proyek strategis mengedepankan transparansi dan partisipasi publik.

Sebagai catatan, PSN yang mengabaikan aspek HAM berpotensi menghadapi penolakan masyarakat, gugatan hukum, hingga sanksi internasional. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat bukan sekadar formalitas, tetapi kunci keberlanjutan proyek.


 

  1. Komnas HAM menilai Permenko terkait PIK 2 melanggar hak warga.
  2. Putusan MA sudah membatalkan dasar hukum proyek tersebut.
  3. Ada potensi pelanggaran HAM jika ganti rugi tak diselesaikan.
  4. Pemerintah diminta mematuhi putusan MA dan mencabut Permenko.
  5. Kasus ini menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam proyek strategis.
  6. Pemerintah perlu memperkuat mekanisme konsultasi publik.
  7. Penegakan putusan MA harus dilakukan segera.
  8. Pengembang wajib menyelesaikan ganti rugi secara adil.
  9. Proyek strategis harus mengedepankan prinsip HAM.
  10. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pengembang penting untuk keberlanjutan.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Post Views: 4
Tags: Airlangga HartartoHAMKomnas HAMPIK 2PSNTangerang
Share191Tweet119
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

Korupsi Dermaga Batuampar: Kerugian Rp 30,6 Miliar Terungkap

Korupsi Dermaga Batuampar: Kerugian Rp 30,6 Miliar Terungkap

by Akmal Solihannoer
11 Oktober 2025
0

Batam, EKOIN.CO – Kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar di Batam terus memanas. Tim penyidik Subdit III...

Prabowo lantik Lukman Hakim ke Suriah dan Syahda Guruh Untuk Qatar Jadi Dubes di Timur Tengah

Prabowo lantik Lukman Hakim ke Suriah dan Syahda Guruh Untuk Qatar Jadi Dubes di Timur Tengah

by Akmal Solihannoer
11 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO –Pemerintah Indonesia secara resmi melantik Lukman Hakim Siregar sebagai Duta Besar Republik Indonesia untuk Suriah dan Syahda Guruh...

Terungkap di Sidang Dakwaan Korupsi Pertamina, PT Adaro Milik Boy Thohir Terima Rp 168 Miliar

Terungkap di Sidang Dakwaan Korupsi Pertamina, PT Adaro Milik Boy Thohir Terima Rp 168 Miliar

by Yudi Permana
11 Oktober 2025
0

Jakarta, ekoin.co - Terungkap dalam sidang dakwaan perkara korupsi pertamina, perusahaan milik Garibaldi Thohir alias Boy Tohir, PT Adaro Indonesia...

Berhasil Kuasai 3,2 Juta Hektare Lahan, Satgas PKH Tegak Lurus Jalankan Perintah Presiden Prabowo 

Satgas PKH Akan Lakukan Penguasaan Kembali Perusahaan Pertambangan Tanpa Izin

by Yudi Permana
10 Oktober 2025
0

Jakarta, ekoin.co - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan memulai kembali penguasaan tambang yang melanggar Izin Pinjam Pakai...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

21 September 2025
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Menko PMK Dorong ASN Muda Jadi _”Champion”_ untuk Transformasi Digital di Birokrasi

Menko PMK Dorong ASN Muda Jadi _”Champion”_ untuk Transformasi Digital di Birokrasi

11 Oktober 2025
Isu Polusi Udara Kian Mendesak, Kemenko Infrastruktur Dorong Sinergi Lintas Pemerintah*

Isu Polusi Udara Kian Mendesak, Kemenko Infrastruktur Dorong Sinergi Lintas Pemerintah*

11 Oktober 2025
BSI Dorong Akselerasi Wakaf Produktif Lewat Inovasi Finansial

BSI Dorong Akselerasi Wakaf Produktif Lewat Inovasi Finansial

11 Oktober 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami