Jakarta EKOIN.CO – Polemik pembangunan tanggul beton sepanjang 2-3 kilometer di pesisir Cilincing, Jakarta Utara, akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Proyek ini sempat dikeluhkan nelayan karena dianggap mengganggu akses melaut, namun KKP memastikan seluruh perizinan telah lengkap.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan proyek tanggul beton tersebut telah mengantongi izin melalui PKKPR KKP. “Sudah, dari KKP itu, PKKPR sudah ada. Proyek tersebut memiliki izin lengkap dan di lapangan pemrakarsa tidak menutup akses bagi nelayan,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).
Tanggul untuk Reklamasi dan Docking
Lebih lanjut, Pung menjelaskan bahwa keberadaan tanggul itu diproyeksikan untuk reklamasi dan perluasan docking sebagai bagian dari pelayanan publik. Ia memastikan bahwa proyek tersebut bukan bagian dari program National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).
“Itu rencana mau dipakai untuk reklamasi, untuk perluasan docking kalau tidak salah. Jadi untuk pelayanan publik,” jelasnya. Pung menambahkan, pihaknya telah melakukan verifikasi langsung di lapangan dan memastikan administrasi perusahaan pemrakarsa sudah sesuai aturan.
Proyek tanggul ini dikerjakan oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN), sebuah perusahaan swasta yang bekerja sama dengan BUMN dalam mengelola kawasan pelabuhan. Menurut KKP, perusahaan tersebut memenuhi persyaratan teknis maupun administratif.
Pemprov DKI Tegaskan Bukan Kewenangan Daerah
Di sisi lain, munculnya tanggul beton itu sempat menimbulkan kebingungan terkait kewenangan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan pembangunan tersebut tidak berada dalam kendali mereka.
Staf Khusus Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Cyril Raoul Hakim atau Chico Hakim, menuturkan bahwa izin pembangunan tanggul berada sepenuhnya di bawah kewenangan KKP. “Adalah kewenangan dari KKP. Perizinan terkait itu menjadi kewenangan KKP,” kata Chico.
Chico menjelaskan bahwa tanggul tersebut dibangun di kawasan Pelabuhan Marunda, Cilincing. Karena berada di area tersebut, publik diminta untuk mengonfirmasi lebih lanjut kepada pihak pengelola pelabuhan.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa Pemprov DKI tidak memiliki keterlibatan langsung dalam proyek tanggul yang menimbulkan polemik di kalangan nelayan Cilincing. Pemprov hanya memastikan koordinasi lintas pihak berjalan sesuai aturan.
Hingga saat ini, pembangunan tanggul beton itu terus dipantau oleh KKP agar akses nelayan tidak terganggu. Pemerintah juga berjanji untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan infrastruktur pelabuhan dengan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat pesisir.
Pembangunan tanggul di Cilincing telah dinyatakan resmi dan berizin oleh KKP. Proyek ini bukan bagian NCICD, melainkan ditujukan untuk reklamasi dan perluasan docking.
Pemerintah pusat disarankan lebih terbuka dalam sosialisasi proyek tanggul agar masyarakat sekitar memahami tujuan pembangunan. Nelayan perlu dilibatkan dalam forum komunikasi untuk meminimalisasi konflik. Pemprov DKI juga sebaiknya memperkuat koordinasi dengan KKP. Transparansi dan monitoring berkelanjutan penting dilakukan agar tanggul benar-benar memberi manfaat publik tanpa mengorbankan kesejahteraan nelayan. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v