KEDIRI, EKOIN.CO – Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Kediri resmi mengalami kenaikan rata-rata sebesar 7,29 persen. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan bahwa penyesuaian ini tetap dalam batas wajar dan tidak akan memberatkan masyarakat.
Gabung WA Channel EKOIN di sini.
Kebijakan PBB Kediri dan Regulasi Baru
Kepala Bapenda Kabupaten Kediri, Eko Setyono, menjelaskan bahwa pengenaan PBB-P2 kali ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah. Dua regulasi tersebut menjadi acuan dalam menentukan tarif terbaru.
Perubahan tarif disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Menurut Eko, meskipun undang-undang menetapkan tarif umum 0,5 persen, pemerintah daerah membaginya ke dalam lima kluster agar lebih proporsional.
“Kalau NJOP Rp 2 miliar hingga Rp10 miliar tarifnya 0,25 persen, sedangkan NJOP di atas Rp 10 miliar kembali dikenakan tarif 0,2 persen,” jelas Eko saat dikonfirmasi, Jumat (22/8/2025).
Rata-rata Naik 7,29 Persen, Ada Stimulus
Rincian tarif tersebut meliputi: NJOP Rp 0–500 juta dengan tarif 0,1 persen, NJOP Rp 500 juta–Rp 1 miliar dikenakan 0,15 persen, dan NJOP Rp 1 miliar–Rp 2 miliar sebesar 0,2 persen. Sementara NJOP Rp 2 miliar–Rp 10 miliar tarifnya 0,25 persen, dan di atas Rp 10 miliar kembali turun ke 0,2 persen.
Eko menegaskan bahwa walaupun ada kenaikan, rata-rata hanya mencapai 7,29 persen. Angka ini masih di bawah 10 persen, sehingga tidak menimbulkan beban signifikan.
Ia juga menyampaikan bahwa Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana atau Mas Dhito, memberikan stimulus berupa pengurangan pajak. Tujuannya agar penyesuaian tarif tidak mengganggu kondisi sosial ekonomi warga.
“Kebijakan ini juga sudah disosialisasikan kepada masyarakat agar bisa dipahami dengan baik,” imbuhnya.
Bapenda menekankan bahwa kebijakan PBB ini diselaraskan dengan kebutuhan pembangunan dan kemampuan warga. Pajak tetap diposisikan sebagai sumber penting bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di tengah efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
Dengan tambahan PAD, pemerintah daerah berharap bisa terus mendukung pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, hingga layanan publik yang langsung dirasakan masyarakat.
Selain itu, penerimaan PBB juga dianggap strategis untuk menjaga stabilitas keuangan daerah. Kediri membutuhkan sumber pembiayaan yang berkelanjutan guna memastikan pelayanan tetap berjalan optimal.
Eko memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal implementasi kebijakan ini dengan transparan. Evaluasi juga akan dilakukan untuk melihat dampaknya di lapangan.
Pemerintah Kabupaten Kediri optimistis bahwa masyarakat akan memahami pentingnya PBB dalam pembangunan. Kenaikan yang relatif kecil diharapkan bisa diterima, apalagi ada jaminan tidak memberatkan.
Sosialisasi ke tingkat desa dan kelurahan sudah dilakukan, agar informasi sampai langsung ke warga. Langkah ini dipandang penting untuk mencegah kesalahpahaman.
Bapenda juga mengingatkan bahwa pembayaran pajak tepat waktu akan membantu kinerja pembangunan daerah. Untuk itu, pemerintah membuka berbagai kanal pembayaran agar memudahkan warga.
Secara keseluruhan, kenaikan PBB Kediri diposisikan sebagai langkah penyesuaian, bukan beban. Pemerintah daerah menekankan keberimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kemampuan masyarakat.
Kebijakan kenaikan PBB di Kabupaten Kediri rata-rata 7,29 persen terbukti masih dalam kategori wajar. Penetapan tarif berbasis NJOP membuat pengenaan lebih adil.
Bupati Kediri melalui Bapenda memberikan stimulus pengurangan pajak agar masyarakat tetap merasa aman. Hal ini menegaskan prinsip bahwa pembangunan tidak boleh memberatkan.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap menjadi tujuan utama. PBB berperan vital dalam menjaga keberlanjutan pembangunan.
Sosialisasi kepada masyarakat dinilai penting, sehingga setiap warga memahami alasan kenaikan ini. Transparansi menjadi kunci agar kebijakan bisa diterima.
Dengan demikian, PBB bukan hanya soal pungutan, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama membangun daerah. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v



























