Jakarta EKOIN.CO – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan insentif tarif 0 persen untuk mobil listrik impor akan berakhir pada 31 Desember 2025. Mulai 1 Januari 2026, kebijakan tersebut dicabut dan kendaraan listrik impor kembali dikenai tarif bea masuk sesuai aturan yang berlaku. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/2025 yang efektif berlaku sejak 3 September 2025.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Keputusan tersebut menjadi langkah pemerintah dalam menyeimbangkan antara kebutuhan pasar mobil listrik dengan kepentingan pembangunan industri otomotif dalam negeri. Sebelumnya, insentif tarif impor ini diberikan untuk mempercepat penetrasi mobil listrik di Indonesia sekaligus menarik minat investasi produsen global.
Mobil listrik kembali kena tarif impor
Dalam beleid tersebut, mobil listrik impor dengan pos tarif 8703.80.17, 8703.80.18, dan 8703.80.19 akan kembali dikenai tarif bea masuk. Kategori itu mencakup kendaraan roda empat jenis sedan, station wagon, mobil sport, hingga tipe serupa yang sebelumnya dikenakan tarif 10 persen sebelum 2025.
Selain itu, ada juga ketentuan bagi kendaraan dalam pos tarif HS 8703.80.97, 8703.80.98, dan 8703.80.99. Kendaraan kategori ini sempat dibebaskan tarif pada 2025 setelah sebelumnya dikenakan bea masuk hingga 50 persen, namun per 2026 kembali masuk skema tarif bea masuk.
“Bahwa untuk mendorong keberlanjutan pengembangan teknologi dan industri informasi teknologi di dalam negeri sesuai dengan information and technology agreement tahun 1996, telah ditetapkan tarif bea masuk atas impor barang produk teknologi informasi,” tulis beleid tersebut.
Kebijakan ini menegaskan bahwa pemerintah ingin memberi ruang bagi industri otomotif domestik agar lebih berdaya saing. Dengan begitu, keberadaan mobil listrik impor tidak mendominasi pasar tanpa kontribusi terhadap ekosistem manufaktur di Indonesia.
Syarat insentif bagi industri mobil listrik
Sebelumnya, insentif bebas tarif mobil listrik impor hanya diberikan dengan syarat tertentu. Perusahaan penerima insentif diwajibkan berkomitmen membangun fasilitas pabrik kendaraan listrik di Indonesia atau sudah memiliki investasi manufaktur dalam negeri.
Selain itu, syarat lain adalah untuk perusahaan yang melakukan impor mobil listrik roda empat dengan tujuan memperkenalkan produk baru. Hal ini bertujuan agar insentif tidak hanya menjadi keuntungan bagi importir, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap industri lokal.
Kebijakan pencabutan insentif tarif ini dipandang sebagai momentum untuk mempercepat pembangunan industri kendaraan listrik nasional. Dengan adanya tarif kembali, produsen global didorong lebih serius menanamkan modal melalui pembangunan pabrik, transfer teknologi, hingga penyediaan lapangan kerja.
Langkah pemerintah ini juga diharapkan bisa memicu peningkatan rantai pasok dalam negeri, mulai dari baterai hingga komponen kendaraan listrik lainnya. Selain mendukung target emisi nol bersih, regulasi baru tersebut memberi arah agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga pemain utama dalam industri mobil listrik.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v



























