Jakarta, EKOIN.COM – Pemerintah Indonesia resmi mengupayakan pemulangan puluhan ribu fosil koleksi Eugene Dubois dari Belanda. Fosil bersejarah ini mencakup temuan penting Pithecanthropus erectus atau “Java Man” yang kemudian dikategorikan sebagai Homo erectus, dan menjadi salah satu tonggak sejarah paleoantropologi dunia.
Taklimat media mengenai repatriasi koleksi Dubois digelar di Museum Nasional Indonesia, Jakarta, Kamis (2/10). Acara dihadiri Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon; Ketua Tim Repatriasi Indonesia sekaligus Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga, Ismunandar; serta Kepala Pusat Riset Arkeometri BRIN sekaligus anggota tim repatriasi, Sofwan Noerwidi, dengan moderator Dirjen Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan, Endah T.D. Retnoastuti.
Tonggak Sejarah Repatriasi Budaya
Menbud Fadli Zon menekankan bahwa repatriasi ini bukan sekadar pemindahan benda, melainkan pemulihan memori kolektif bangsa.
“Kepulangan ribuan fosil ini adalah rekonsiliasi sejarah, sekaligus re-claiming narasi evolusi manusia yang menempatkan Indonesia sebagai pusat peradaban dunia,” ujarnya.
Fadli juga memastikan pemerintah berkomitmen menjaga, mengonservasi, sekaligus membuka ruang riset kolaboratif internasional. “Fosil ini akan menjadi katalis perkembangan paleoantropologi dunia, sekaligus bahan edukasi agar setiap anak Indonesia tahu bahwa tanah airnya adalah rumah awal peradaban,” tambahnya.
Koleksi Dubois yang akan dikembalikan mencapai 28.131 fosil manusia dan hewan purba, seluruhnya merupakan dokumentasi ilmiah penting, dan akan disimpan serta dipamerkan di Museum Nasional Indonesia.
Diplomasi Panjang Indonesia-Belanda
Ismunandar menjelaskan bahwa proses pemulangan fosil ini merupakan hasil diplomasi budaya yang panjang. Sejak 1951, tokoh bangsa seperti Muhammad Yamin dan Prof. Ida Bagus Mantra sudah menyuarakan pengembalian koleksi Dubois. Permintaan resmi terakhir diajukan pada 2022.
Perkembangan signifikan terjadi setelah Pemerintah Belanda mengakui ketidakadilan masa kolonial dan membentuk tim ahli independen. Kajian yang diumumkan pada 6 September 2025 menyimpulkan bahwa Belanda tidak memiliki hak hukum atas fosil tersebut. Keputusan ini akhirnya diadopsi dan diumumkan resmi oleh Menteri Kebudayaan Belanda pada 26 September 2025.
“Perjalanan panjang ini bukti konsistensi bangsa memperjuangkan hak budaya. Kepulangan ini adalah wujud nyata keadilan sejarah,” tegas Ismunandar.
Hidup dalam Riset dan Pendidikan
Sementara itu, Sofwan Noerwidi menegaskan bahwa fosil ini tidak boleh hanya menjadi koleksi diam, tetapi harus aktif dimanfaatkan sebagai sumber ilmu pengetahuan lintas disiplin. Ia mengingatkan kembali kronologi penemuan penting Dubois di Trinil, Jawa Timur, pada 1891–1892: mulai dari gigi geraham, tengkorak, hingga tulang paha.
“Koleksi ini harus hidup dalam riset, studi, dan pendidikan generasi muda,” ujarnya.
Dukungan Presiden dan Program Lanjutan
Fadli Zon menambahkan, repatriasi ini merupakan bagian dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang mendukung penuh pemulangan benda bersejarah ke tanah air. “Ini adalah contoh nyata keberhasilan diplomasi budaya Indonesia,” tegasnya.
Hadir dalam acara ini antara lain Sekjen Kementerian Kebudayaan Bambang Wibawarta, Irjen Kementerian Kebudayaan Fryda Lucyana, Ketua Asosiasi Museum Indonesia Putu Supadma Rudana, serta jajaran pejabat kementerian dan komunitas museum.
Ke depan, Kementerian Kebudayaan akan menyiapkan program nasional pengembangan talenta muda di bidang paleoantropologi, konservasi, museologi, dan kajian budaya dengan memanfaatkan koleksi Dubois sebagai sumber belajar utama.
Kontak Media:
Kementerian Kebudayaan RI
Email: info@kemenbud.go.id | Website: [kemen



























