Padang EKOIN.CO – Kasus penggelapan dana Trans Padang senilai Rp3,6 miliar kembali mencuat setelah seorang supervisor audit Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM), berinisial TA, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada Kamis, 18 September 2025. Penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan TA dalam aliran dana yang seharusnya dikelola untuk operasional transportasi publik di Padang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Yose Rizal, menyatakan bahwa TA diduga kuat menggunakan kewenangannya untuk memanipulasi laporan keuangan perusahaan daerah. “Modusnya dengan membuat dokumen audit yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, sehingga dana operasional dapat dialihkan tanpa diketahui manajemen,” ujar Yose Rizal.
Penahanan TA menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor transportasi daerah. Kejaksaan menegaskan bahwa kerugian negara akibat praktik ini mencapai miliaran rupiah, dengan dampak langsung terhadap kualitas pelayanan bus Trans Padang yang sehari-hari digunakan ribuan masyarakat.
Dana Trans Padang dan Penyalahgunaan Audit
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari internal PSM yang merasa janggal terhadap pencairan dana sejak awal 2024. Audit ulang yang dilakukan oleh tim independen menunjukkan adanya selisih besar antara pemasukan dan pengeluaran perusahaan. Dari situ, penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatan TA, yang kala itu menjabat sebagai pengawas utama proses audit.
Menurut catatan Kejati, dana Rp3,6 miliar yang hilang seharusnya dipakai untuk biaya perawatan bus, pembayaran gaji sopir, hingga pembelian bahan bakar. Namun, uang tersebut dialihkan melalui transaksi fiktif yang mengarah pada rekening pribadi dan pihak terkait.
Penyidik kini masih menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain. “Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru karena aliran dana ini cukup kompleks,” lanjut Yose Rizal.
Kejati Sumbar Tegaskan Komitmen Antikorupsi
Kejaksaan Tinggi Sumbar menegaskan langkah tegas dalam penanganan kasus ini sebagai bukti komitmen pemberantasan korupsi. TA kini ditahan di Lapas Muaro Padang untuk 20 hari ke depan guna memudahkan proses pemeriksaan lanjutan.
Dari hasil penyidikan sementara, TA diduga telah menikmati hasil dari dana Trans Padang tersebut dalam bentuk aset pribadi. Sejumlah rekening bank, kendaraan, serta aset lain sudah diblokir untuk mengamankan barang bukti.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena langsung berdampak pada layanan transportasi masyarakat. Dalam beberapa bulan terakhir, keluhan warga terhadap keterlambatan bus dan terbatasnya jumlah armada meningkat tajam.
Pemerintah Kota Padang melalui PSM menyatakan akan bekerja sama penuh dengan kejaksaan. Direktur Utama PSM, Hendri Septa, mengatakan, “Kami mendukung penuh proses hukum ini agar pelayanan Trans Padang bisa kembali normal. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak.”
Hingga kini, penyidik masih mendalami hubungan antara TA dengan pihak swasta maupun internal PSM lainnya. Jika ditemukan bukti keterlibatan kolektif, maka proses hukum akan diperluas.
Kasus dana Trans Padang ini sekaligus membuka kembali diskusi publik tentang perlunya pengawasan ketat dalam tata kelola keuangan perusahaan daerah. Masyarakat berharap agar layanan transportasi tidak lagi terganggu akibat praktik korupsi.
Kasus penggelapan dana Trans Padang menegaskan masih adanya celah dalam sistem audit perusahaan daerah. Penahanan TA menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan wewenang bisa merugikan ribuan warga yang bergantung pada transportasi publik.
Kejati Sumbar membuktikan komitmennya dalam menindak tegas pelaku korupsi. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.
Dampak langsung kasus ini terlihat pada terganggunya operasional bus Trans Padang. Warga menuntut agar pemerintah segera melakukan pemulihan layanan.
Penting bagi PSM untuk memperkuat sistem pengawasan internal agar kasus serupa tidak terulang. Ke depan, transparansi laporan keuangan menjadi kunci utama.
Korupsi di sektor transportasi publik tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga merampas hak masyarakat atas pelayanan. Oleh sebab itu, pemberantasan korupsi harus terus ditegakkan tanpa pandang bulu. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v



























