Bandar Lampung, EKOIN.CO – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa mantan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, terkait dugaan korupsi dana participating interest (PI) 10% senilai Rp271 miliar pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Pemeriksaan berlangsung pada Jumat (19/9/2025) di Gedung Kejati Lampung, Telukbetung. Bergabunglah di WA Channel EKOIN.
Samsudin, yang kini menjabat Staf Ahli Bidang Hukum di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), hadir sejak pukul 10.00 WIB. Kehadirannya langsung diarahkan menuju ruang pemeriksaan oleh tim penyidik.
Penyidik Kejati Lampung sebelumnya telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam rangkaian pengusutan kasus ini. Pemeriksaan Samsudin dinilai menjadi salah satu titik penting karena perannya di masa lalu sebagai pejabat daerah saat PT LEB mengelola dana PI.
Kejati dalami aliran dana korupsi
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Andi Putra, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Samsudin berkaitan dengan kewenangan yang dimiliki saat menjabat sebagai Pj Gubernur. “Penyidik mendalami peran serta saksi dalam proses pengelolaan dana PI PT LEB yang nilainya sangat besar,” ujar Andi.
Menurut Andi, nilai dana participating interest yang mencapai Rp271 miliar itu berasal dari kerja sama pengelolaan blok migas dengan salah satu kontraktor. Dana tersebut seharusnya menjadi aset daerah yang dikelola secara transparan dan akuntabel. Namun, indikasi penyelewengan mulai terkuak setelah adanya audit serta laporan masyarakat.
Sebelumnya, sejumlah pejabat daerah dan mantan direksi PT LEB telah diperiksa. Penyidik berupaya mengurai jalur aliran dana dan memetakan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Nama pejabat daerah ikut terseret
Kejati Lampung menegaskan penyelidikan ini tidak berhenti pada satu atau dua saksi saja. Pemeriksaan dilakukan secara berlapis untuk mengungkap potensi keterlibatan pejabat lain. “Kami akan memanggil pihak terkait sesuai kebutuhan penyidikan. Semua informasi dikembangkan berdasarkan alat bukti yang ada,” jelas Andi.
Dugaan korupsi PI PT LEB telah menjadi sorotan publik Lampung sejak awal 2025. Kasus ini diduga merugikan keuangan daerah karena dana yang semestinya masuk kas perusahaan daerah justru tidak jelas penggunaannya.
Samsudin sendiri belum memberikan keterangan resmi kepada awak media seusai pemeriksaan. Ia memilih keluar gedung Kejati melalui pintu samping tanpa memberikan pernyataan panjang. Namun, kehadirannya diyakini menjadi bagian dari rangkaian pengungkapan fakta.
Kasus PI PT LEB semakin menarik perhatian karena melibatkan banyak pihak berpengaruh di tingkat provinsi. Sejumlah pengamat menilai, keberanian penyidik untuk memeriksa pejabat tinggi menunjukkan adanya keseriusan dalam menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus dugaan korupsi participating interest PT Lampung Energi Berjaya menjadi salah satu perhatian serius di Lampung. Nilai kerugian yang besar membuat penyidik Kejati berupaya keras mengusut tuntas kasus ini.
Pemeriksaan Samsudin sebagai mantan Pj Gubernur menjadi langkah penting dalam melengkapi keterangan dan menyusun konstruksi perkara.
Masyarakat Lampung menaruh harapan besar agar kasus ini dapat diungkap secara transparan dan pelaku utamanya segera dihadapkan ke meja hijau.
Transparansi penanganan perkara menjadi faktor penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana daerah.
Kejati Lampung diminta konsisten menjaga independensi dan profesionalitas dalam proses penyidikan sehingga kebenaran hukum dapat ditegakkan. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v



























