Bandar Lampung EKOIN.CO – Pemeriksaan panjang terhadap mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, berlangsung hampir 14 jam di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES), Kejati telah menyita aset senilai Rp38 miliar. Isu seputar aset menjadi sorotan utama dalam perkara ini.
Gabung WA Channel EKOIN di sini
Arinal hadir di Kejati Lampung pada Kamis (4/9/2025) pukul 11.00 WIB dan baru keluar Jumat (5/9/2025) dini hari pukul 01.07 WIB. Usai pemeriksaan, ia menegaskan tidak ada penggeledahan di kediamannya. “Tidak ada penggeledahan. Aset yang disita nggak ada,” ujar Arinal.
Aset dalam Kasus Korupsi
Meski demikian, Kejati Lampung sebelumnya menyatakan telah menyita berbagai aset yang dikaitkan dengan perkara ini. Rinciannya meliputi tujuh unit mobil senilai Rp3,5 miliar, logam mulia 645 gram senilai Rp1,2 miliar, uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing sebesar Rp1,3 miliar, serta deposito di sejumlah bank senilai Rp4,4 miliar.
Selain itu, terdapat 29 lembar sertifikat hak milik dengan nilai sekitar Rp28 miliar. Total keseluruhan mencapai kurang lebih Rp38 miliar. Kejati juga melakukan penggeledahan di rumah Arinal pada Rabu (3/9/2025).
Dalam pemeriksaannya, Arinal menjelaskan pengelolaan dana PI 10 persen senilai 17,2 juta dolar AS atau sekitar Rp109 miliar telah ditempatkan di Bank Lampung. Dana tersebut, menurutnya, diperuntukkan mendukung aktivitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ia menambahkan, keputusan itu diambil menjelang akhir masa jabatannya sebagai Gubernur Lampung periode 2019–2024. “Dana ini untuk kepentingan kegiatan mereka, supaya tidak lagi memakai dana APBD atau kredit berbunga tinggi,” ujarnya.
Pemeriksaan dan Bantahan Arinal
Arinal mengaku harus menjawab banyak pertanyaan dari penyidik, sehingga pemeriksaan berjalan hingga larut malam. “Sampai larut malam ini karena saya memberikan penjelasan kepada kejaksaan sesuai kesempatan yang diberikan mereka,” kata dia.
Menurutnya, penyimpanan dana di Bank Lampung bertujuan mendorong kemandirian BUMD. Ia juga menegaskan tidak ada keterlibatan langsung dengan aset yang disebut disita. Pernyataannya itu menanggapi informasi publik yang beredar mengenai langkah penyitaan oleh Kejati Lampung.
Sementara itu, Kejati menekankan bahwa penyitaan aset dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian dugaan korupsi. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan aliran dana PI 10 persen yang nilainya cukup besar dapat ditelusuri.
Kasus aset ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang ditangani Kejati Lampung dalam beberapa tahun terakhir. Publik Lampung kini menunggu kejelasan hasil pemeriksaan lanjutan dan kemungkinan perkembangan baru dari penyidikan.
( * )
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v