Bengkulu, EKOIN.CO- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berhasil menyita aset senilai Rp103 miliar dalam kasus korupsi yang melibatkan PT Ratu Samban Mining. Langkah hukum ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa sejumlah harta kekayaan tersangka berasal dari praktik kejahatan korupsi di sektor pertambangan. Gabung WA Channel EKOIN
Dalam penyitaan tersebut, jaksa menemukan berbagai barang berharga dari rumah yang terhubung dengan tersangka, termasuk milik Bebby Hussy, istri, dan anaknya. Selain itu, beberapa kendaraan mewah serta logam mulia juga turut diamankan untuk memperkuat pembuktian di pengadilan.
Korupsi dan Penyitaan Aset Besar-besaran
Berdasarkan keterangan resmi, penyitaan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di Bengkulu. Di antaranya, rumah yang berada di kawasan Lingkar Barat yang dikenal sebagai Rumah Sakya. Dari tempat ini, jaksa menyita dua unit mobil mewah, yakni Toyota Innova Hybrid warna putih dan Toyota Alphard.
Selain kendaraan roda empat, aparat hukum juga menemukan sepeda motor matic yang turut dijadikan barang bukti. Tidak hanya itu, penyitaan juga meluas ke aset perhiasan, emas batangan, berlian, hingga barang-barang branded bernilai tinggi. Menurut penyidik, perhiasan dan logam mulia tersebut diperkirakan mencapai nilai miliaran rupiah.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, dalam keterangannya menegaskan bahwa langkah ini baru tahap awal. “Ini baru permulaan. Kami masih terus menelusuri aset-aset lain yang berpotensi berasal dari hasil kejahatan korupsi,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025).
Penyitaan senilai ratusan miliar rupiah tersebut diyakini menjadi bagian penting dalam upaya mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi PT Ratu Samban Mining.
Korupsi PT Ratu Samban Mining Jadi Sorotan
Kasus korupsi yang menjerat PT Ratu Samban Mining ini mencuat karena melibatkan angka kerugian negara yang sangat besar. Penelusuran aset dilakukan setelah adanya indikasi aliran dana hasil kejahatan korupsi digunakan untuk membeli barang-barang mewah.
Pihak Kejati Bengkulu menyebutkan, penyidikan masih terus berjalan dengan fokus mengungkap seluruh harta yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. Langkah ini dilakukan agar aset yang diperoleh secara melawan hukum dapat dikembalikan ke kas negara.
Selain menyita barang bergerak, penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan adanya aset tak bergerak seperti tanah dan bangunan lain yang turut berasal dari aliran dana haram tersebut.
Pakar hukum menilai, penyitaan besar-besaran ini menjadi sinyal tegas bahwa penegakan hukum di sektor pertambangan semakin diperketat. Korupsi yang melibatkan perusahaan tambang dinilai merugikan negara dalam jumlah besar serta berdampak pada kerusakan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang.
Masyarakat Bengkulu menyambut positif langkah Kejati. Banyak pihak berharap penyidikan tidak berhenti pada penyitaan aset, tetapi juga memastikan pelaku utama mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
Kasus korupsi PT Ratu Samban Mining menunjukkan bagaimana praktik penyalahgunaan kewenangan di sektor pertambangan mampu menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Penyitaan aset bernilai besar oleh Kejati Bengkulu merupakan upaya serius dalam menegakkan hukum serta memulihkan kerugian negara.
Agar kasus serupa tidak terulang, diperlukan pengawasan ketat di sektor pertambangan, transparansi laporan keuangan perusahaan, serta kerja sama lintas lembaga dalam mendeteksi praktik korupsi sejak dini. Publik juga perlu didorong untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran hukum di sekitar mereka. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v