Sukabumi, EKOIN.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi tengah mendalami dugaan korupsi di Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) serta pengelolaan Pasar Gudang. Kedua perkara itu telah masuk tahap penyidikan. Ikuti berita lain di WA Channel EKOIN.
Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ade Hermawan, membenarkan bahwa pihaknya fokus pada dua perkara tersebut. “Dua-duanya sudah masuk penyidikan. Tunggu saja,” ujarnya pada Selasa (16/9/2025).
Dugaan Korupsi Retribusi Wisata
Menurut Ade, kasus pertama berkaitan dengan retribusi tempat wisata yang dikelola Disporapar. Ia menjelaskan ada dugaan penyalahgunaan dana yang seharusnya menjadi pemasukan resmi pemerintah daerah.
“Retribusinya satu sisi ada dugaan pungutan retribusi yang disalahgunakan, termasuk retribusi tempat wisata,” kata Ade.
Kejari menilai indikasi penyimpangan ini berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah (PAD). Oleh sebab itu, penyidik kini mengumpulkan bukti dan keterangan dari sejumlah pihak terkait.
Indikasi Korupsi Pengelolaan Pasar Gudang
Selain dugaan korupsi di sektor pariwisata, Kejari juga mengusut kasus di Pasar Gudang, aset Pemerintah Kota Sukabumi yang dibangun sejak 1997 dengan luas sekitar 3.836 meter persegi.
Pada 30 Agustus 2023, Pemkot Sukabumi menandatangani perjanjian sewa menyewa dengan Koperasi Pasar Gudang. Namun, kerja sama itu kini dalam sorotan hukum setelah diduga menimbulkan potensi kerugian negara.
“Penyidik memang sedang kami fokuskan untuk menuntaskan supaya terang tindak pidananya seperti apa. Kami sedang melakukan pemeriksaan saksi dan ahli. Di situ ada indikasi pidana dalam pelaksanaan kerjasama tersebut dan diduga ada kerugian negara,” jelas Ade.
Meski nilai kerugian negara masih dalam perhitungan, penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas.
Target Penuntasan Kasus
Ade menegaskan pihaknya menargetkan perkara korupsi ini bisa diungkap secepat mungkin. Hal ini mengingat kasus Pasar Gudang sudah mulai diusut sejak 2024 lalu.
“Kami ingin secepatnya (terungkap) karena penyidik sedang bekerja. Tentunya kejaksaan akan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang melakukan tindak pidana,” tegasnya.
Hingga kini, Kejari Sukabumi masih memeriksa saksi-saksi tambahan untuk memperkuat konstruksi hukum. Pihak kejaksaan menilai transparansi proses hukum penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Pemeriksaan ahli juga dilakukan agar perhitungan potensi kerugian negara benar-benar akurat dan bisa menjadi dasar pertimbangan dalam proses hukum berikutnya.
Masyarakat Sukabumi diharapkan tetap tenang dan menunggu hasil resmi dari penyidikan. Kejari memastikan perkembangan kasus akan dipublikasikan sesuai prosedur.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen penegakan hukum agar tidak ada celah bagi pihak manapun yang menyalahgunakan aset maupun dana publik.
Pemerintah Kota Sukabumi pun didorong untuk memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Transparansi tata kelola aset daerah menjadi salah satu kunci pencegahan.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v