Bintan, EKOIN.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan pada tahun 2025 ini tengah menangani enam kasus korupsi yang terjadi di wilayah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dari jumlah tersebut, empat kasus di antaranya berasal dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Tanjunguban, sementara dua lainnya masih dalam proses penyidikan.
Gabung WA Channel EKOIN
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepri, Yusnar Yusuf, usai melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) kinerja kejaksaan di wilayah hukum Kepri. Menurutnya, langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menekankan pentingnya konsistensi kejaksaan dalam mengungkap kasus korupsi.
Yusnar menegaskan, Kejati Kepri menilai capaian Kejari Bintan sejauh ini sangat baik, baik dalam hal pengungkapan kasus maupun dalam penyerapan anggaran. “Kejati Kepri menilai capaian kinerja Kejari Bintan sangat bagus, termasuk dalam penyerapan anggaran,” ujarnya baru-baru ini.
Enam Kasus Korupsi dalam Pantauan Kejari
Kejari Bintan memastikan setiap kasus korupsi yang ditangani tetap mengikuti standar operasional prosedur (SOP). Meski waktu penanganannya berbeda-beda, setiap tahapan wajib dilalui untuk menjaga integritas proses hukum.
Kasi Intel Kejari Bintan, Roi Baringin Tambunan, mengungkapkan bahwa mayoritas perkara yang sedang diproses tahun ini memang bersumber dari Kantor UPP Tanjunguban. “Sisa dua kasus lain sedang berproses,” kata Roi.
Komitmen kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di Bintan, menurut Roi, menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas publik. Kejari Bintan juga menekankan pentingnya pelayanan hukum yang berkeadilan serta humanis bagi masyarakat.
Selain soal jumlah kasus, Yusnar menambahkan bahwa monev ini juga berfungsi sebagai instrumen evaluasi terhadap kinerja kejaksaan daerah. Tujuannya agar seluruh penanganan perkara berjalan efektif, efisien, dan sesuai arahan pimpinan pusat.
Pencegahan dan Penindakan Korupsi di Kepri
Upaya pemberantasan korupsi di Kepri tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada aspek pencegahan. Kejati Kepri mendorong Kejari di seluruh wilayah untuk memperkuat peran edukasi hukum kepada masyarakat.
Dalam beberapa tahun terakhir, Kejari Bintan aktif melaksanakan penyuluhan hukum dan sosialisasi terkait bahaya korupsi di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat umum. Langkah ini dinilai efektif untuk meminimalisasi potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Kejati Kepri juga menegaskan bahwa setiap perkara yang ditangani tidak boleh hanya selesai di meja penyidikan, melainkan harus memastikan pengembalian kerugian negara. Penegasan itu menjadi prioritas utama agar masyarakat melihat hasil nyata dari setiap penanganan kasus.
Tidak hanya itu, Yusnar menilai pelayanan kepada masyarakat di Bintan semakin baik. Penegakan hukum yang dilakukan kini lebih humanis, tanpa mengurangi ketegasan terhadap pelaku korupsi.
Kinerja positif ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi wilayah lain di Kepri. Sehingga, pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi slogan, melainkan gerakan nyata yang dirasakan masyarakat.
Kejati Kepri juga mengingatkan bahwa setiap bentuk penyelewengan anggaran maupun penyalahgunaan jabatan akan terus diawasi. Aparatur penegak hukum diminta menjaga profesionalitas agar tidak menimbulkan celah hukum.
Dengan adanya enam kasus yang tengah ditangani Kejari Bintan tahun ini, Kejati Kepri berharap pemberantasan korupsi di daerah semakin masif dan berkelanjutan. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v



























