Jakarta, EKOIN.CO – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) kembali melakukan langkah penting dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi. Pada Rabu, 6 Agustus 2025, sebanyak 11 orang saksi diperiksa terkait kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dari tahun 2018 hingga 2023.
Menurut keterangan resmi dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, pemeriksaan para saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Kasus korupsi ini diketahui menyeret nama tersangka HW dan rekan-rekannya. Pemeriksaan ini menunjukkan bahwa tim penyidik terus bekerja secara intensif untuk menuntaskan kasus tersebut.
Baca Berita lainnya : Penyitaan Lima Mobil Mewah Jadi Bukti Baru Kasus Pertamina
Sebelas saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari petinggi di internal PT Pertamina, Sub Holding, hingga pihak eksternal. Keterlibatan berbagai pihak ini menunjukkan bahwa dugaan korupsi ini memiliki jangkauan yang luas dan melibatkan banyak pihak. Tim penyidik Kejaksaan Agung berupaya mengumpulkan informasi dari semua sisi yang relevan dengan kasus ini.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah YP, yang pernah menjabat sebagai Manager Commercial Contract & Settlement Integrated Supply Chain dari tahun 2018 hingga 2021. Kehadirannya sebagai saksi diharapkan dapat memberikan keterangan seputar proses kontrak dan penyelesaian transaksi selama periode jabatannya.
Baca Berita lainnya : Terbaru, Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Kasus Korupsi Pertamina
Selain itu, penyidik juga memanggil HS, yang saat ini menjabat sebagai VP Supply Chain Planning PT Pertamina (Persero) sejak Maret 2024. Keterangan dari HS penting untuk memahami bagaimana perencanaan rantai pasok di Pertamina berjalan, terutama dalam kaitannya dengan dugaan korupsi yang terjadi.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap SS, yang merupakan Manager Fuel Operation & Optimization Kantor Pusat PT Pertamina dari 4 Agustus 2017 hingga 31 Oktober 2019. Keterangan dari SS diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai operasional dan optimasi bahan bakar di perusahaan.
Saksi lain yang turut diperiksa adalah LSH, yang menjabat sebagai Manager Product Trading ISC periode 2017 hingga September 2020. Ia juga merupakan Manager SCMDM pada Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero), memberikan perspektif penting dari sisi perdagangan produk.
Baca Berita lainnya : Kejaksaan Agung Gali Keterangan 12 Saksi Kasus Korupsi Pertamina
Tim penyidik juga meminta keterangan dari MW, Manager Planning & Controlling PT Pertamina (Persero) periode 1 Juli 2019 hingga 30 November 2020. Keterangan dari MW akan melengkapi data mengenai perencanaan dan pengendalian di perusahaan selama periode yang diselidiki.
Pejabat Eksternal dan Petinggi Perusahaan Lain Turut Diperiksa
Tidak hanya pejabat internal Pertamina, penyidik juga memanggil saksi dari anak perusahaan dan pihak eksternal. AEU, yang merupakan Manager Contract & Settlement PT Pertamina Patra Niaga, turut diperiksa. Keterangannya akan membantu penyidik memahami proses kontrak di salah satu Sub Holding Pertamina.
Penyidik juga memeriksa AB, yang pernah menjabat sebagai VP Crude and Product Trading Commercial (CPTC) pada Integrated Supply Chain tahun 2019 hingga 2020. Keterangan dari AB sangat krusial karena jabatannya berkaitan langsung dengan perdagangan minyak mentah dan produknya.
Dari pihak eksternal, AFU, Senio Commercial I Officer PT Pertamina International Shipping, menjadi salah satu saksi. Keterangannya bisa memberikan informasi mengenai pengiriman dan komersialisasi produk yang terkait dengan dugaan korupsi ini.
Kasus ini juga melibatkan instansi lain, terbukti dengan diperiksanya AYM, yang merupakan Koordinator Pengawasan BBM pada BPH Migas. Keterangan dari BPH Migas sangat penting untuk mengetahui bagaimana pengawasan terhadap tata kelola BBM dilakukan oleh instansi pemerintah.
Baca Berita lainnya : Nama 14 Saksi kasus Korupsi Pertamina
Pemeriksaan saksi juga menjangkau sektor swasta. MN, Senior Vice President Exxon Mobil Cepu Limited, diperiksa terkait hubungannya dengan kasus ini. Kehadirannya menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya fokus pada internal Pertamina, melainkan juga pihak lain yang terlibat dalam ekosistem perminyakan.
Keterangan dari sektor perbankan juga dibutuhkan. IB, Group Head CRM tahun 2014 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), turut diperiksa. Keterangan dari pihak bank akan memberikan petunjuk mengenai aliran dana dan transaksi keuangan yang mungkin berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini.
Pemeriksaan terhadap 11 saksi ini adalah kelanjutan dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung berupaya mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Pengungkapan kasus dugaan korupsi di PT Pertamina ini menjadi komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi di sektor strategis. Kasus ini melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang memiliki nilai ekonomi sangat besar. Oleh karena itu, penanganannya menjadi perhatian publik.
Baca Berita lainnya : Kasus Kilang Pertamina, Kejaksaan Panggil 4 Orang
Kejaksaan Agung terus berupaya menyelesaikan kasus ini secepat mungkin. Dengan memeriksa saksi-saksi dari berbagai latar belakang, penyidik berharap dapat memperoleh gambaran yang lengkap dan menyeluruh mengenai modus operandi serta jaringan pelaku dalam kasus korupsi ini.
Proses pemeriksaan saksi-saksi ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia terus berjalan. Kasus ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi institusi BUMN dan perusahaan lainnya untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan transparan.
Saran dari kasus ini adalah pentingnya pengawasan internal dan eksternal yang kuat di setiap institusi, terutama BUMN yang mengelola sumber daya strategis. Perlu adanya sistem yang transparan dan akuntabel untuk mencegah terjadinya penyimpangan, termasuk korupsi. Kerjasama antarlembaga penegak hukum dan instansi pengawas juga harus diperkuat agar kasus-kasus serupa dapat diungkap dan ditangani secara tuntas. Perusahaan dan individu yang terlibat dalam sektor ini harus berkomitmen untuk mematuhi etika bisnis dan hukum yang berlaku.
Baca Berita lainnya : Begini Peran Tersangka Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dalam Kasus Korupsi Minyak
Kesimpulannya, Kejaksaan Agung telah memeriksa 11 orang saksi terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Para saksi ini berasal dari berbagai posisi, mulai dari internal Pertamina, anak perusahaan, hingga pihak eksternal seperti BPH Migas, Exxon Mobil, dan Bank BRI. Pemeriksaan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara tersangka HW dan rekan-rekannya. Proses ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti kasus korupsi di sektor energi.( * )
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v“