Cilegon, EKOIN.CO – Kilang minyak milik keluarga Riza Chalid di Cilegon kini menjadi sitaan utama dalam penyidikan mega kasus korupsi dan TPPU sektor energi. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan verifikasi dua bidang aset kilang yang ditengarai bernilai sangat besar, sebagai bagian dari upaya mempersempit ruang gerak pelaku dan menyelamatkan keuangan negara.
Aset Kilang yang Disita
Kejagung melakukan verifikasi terhadap aset milik PT Orbit Terminal Merak (OTM), perusahaan yang dimiliki anak Riza, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR). Dua bidang tanah dan bangunan disita:
- Bidang pertama seluas 31.921 m², dengan SHGB Nomor 119.
- Bidang kedua seluas 190.684 m², dengan SHGB Nomor 32.
Aset ini dilengkapi beragam fasilitas strategis: 21 tangki penyimpanan minyak, dua dermaga kapal (jetty), serta stasiun pengisian bahan bakar.
Proses Verifikasi dan Penitipan
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung memimpin verifikasi pada Senin, 7 Juli 2025, sesuai tugas menjaga nilai ekonomis dan mencegah penyalahgunaan aset sitaan. Penitipan kelola ditempatkan kepada PT Pertamina Patra Niaga agar operasional tidak terganggu.
Nilai dan Skala Kasus
Kasus korupsi dan TPPU sektor minyak ini menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah, dengan estimasi menyentuh Rp193,7 triliun.
Ragam Aset Lain yang Disita
Tak hanya kilang, penyitaan juga mencakup:
- Rumah mewah di Rancamaya Golf Estate, Bogor, seluas 6.500 m² (tiga SHGB), dengan estimasi harga tanah Rp15 juta/m².
- Mobil mewah dan uang tunai: 5 unit kendaraan (Toyota Alphard, Mini Cooper, tiga Mercedes-Benz), serta uang dalam rupiah dan dolar. Nilai uang masih dihitung.
Status Hukum & Buron
Riza Chalid, yang dijuluki “Saudagar Minyak”, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi tata kelola minyak, namun saat ini masih buron dan diyakini berada di luar negeri. Kejagung telah mengajukan DPO dan red notice melalui Interpol.
Dampak dan Makna Strategis
Penyitaan kilang dan aset terkait sitaan ini menunjukkan ketegasan penegak hukum. Dengan nilai aset triliunan, kasus ini menjadi yang terbesar dalam sektor energi—melibatkan aset fisik skala besar—dan menjadi sinyal peringatan bagi pelaku lain.
Rencana Selanjutnya
Kejagung memastikan semua aset disita dikelola dengan akuntabel. Verifikasi masih berlanjut untuk menyelesaikan taksiran dan menentukan penanganan selanjutnya, sambil menunggu keputusan hukum tetap (inkrah).
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v